Ketahui tentang PPh Pasal 23 Beserta Objek Pajaknya

Jasa Pajak – Bagi kami sebagai Konsultan Pajak Serpong, Mempelajari tentang pajak tentu melibatkan berbagai jenis pajak dengan segala peraturannya. Pajak tidak hanya dipungut atas kegiatan transaksi yang dilakukan di dalam negeri saja. Namun, pajak juga bisa dipungut dan dipotong atas kegiatan transaksi yang dilakukan di luar negeri. Dalam hal ini kita mengenal istilah Pajak Dalam Rangka Impor atau PDRI. Ini adalah pajak yang dipungut atas kegiatan impor yang dilakukan oleh importir. Simak penjelasan lebih lanjut tentang pajak dalam rangka impor pada ulasan berikut ini.

Pajak adalah pungutan wajib yang bersifat memaksa dan memiliki peraturan cukup rumit. Termasuk dalam ketentuan pungutan pajak atas kegiatan impor yang dilakukan oleh wajib pajak sebagai seorang importir. Dimana dalam pajak dalam rangka impor atau PDRI terdapat ketentuan tarif tersendiri dan tidak ada terdapat tarif yang dikenai secara spesifik. Untuk dapat mengetahui jumlah nilai dari pajak dalam rangka impor atau PDRI yang terutang, maka perlu dihitung berlandaskan pada jumlah perkalian tarif pajak terhadap nilai impor. Konsultan pajak Serpong dapat membantu anda mengurus pajak dengan lebih akurat dan efisien.

Pajak dalam rangka impor atau PDRI dapat dihitung berdasarkan pada nilai impor. Dimana nilai impor yang dimaksud tersebut merupakan nilai barang ditambah dengan jumlah bea masuk. Jadi, bisa dikatakan bahwa nilai impor merupakan nilai pabean yang ditambahkan dengan besaran bea masuk yang perlu untuk dibayarkan. Lebih lanjut, di dalam karakteristik PDRI terdapat berbagai macam jenis pajak yang dapat dipungut dari importir. Seperti Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), dan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 Impor.

Pada kegiatan impor yang dilakukan importir atas barang kena pajak (BKP) dapat dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Tidak hanya dikenakan atas impor BKP, namun PPN juga bisa dipungut atas impor jasa kena pajak (JKP) yang dilakukan importir. Selanjutnya ada pula Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). Pajak ini dikenakan pada penyerahan atau impor barang berwujud yang tergolong mewah. Dimana kategori barang mewah tersebut memiliki 4 kriteria yang terdiri dari:

  • Barang bukan kebutuhan pokok
  • Barang dikonsumsi masyarakat tertentu
  • Barang dikonsumsi berpenghasilan tinggi
  • Barang dikonsumsi yang menunjukkan kelas sosial

Baca Juga: Penting, Ketahui Tentang Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 29

Selain PPN dan PPnBM, kegiatan impor juga dapat dikenai pungutan PPh Pasal 22 Impor. Pengenaan PPh pasal 22 impor tersebut sebagaimana yang telah disebutkan dalam Undang-Undang PPh. Dimana PPh pasal 22 dimaksud pemungutannya dapat dilakukan oleh bendaharawan, instansi atau lembaga pemerintah yang berhubungan dengan pembayaran atas penyerahan barang. Selain itu, PPh Pasal 22 juga bisa dikenakan kepada jenis badan usaha tertentu. Baik itu yang dimiliki oleh pemerintah seperti BUMN maupun yang dimiliki pihak swasta. Selama masih berhubungan dengan aktivitas atau kegiatan transaksi di sektor impor serta aktivitas usaha di sektor lainnya.

Jangkauan pungutan pajak untuk PPh Pasal 22 begitu luas. Dimana PPh pasal 22 bisa menyasar aktivitas impor dan beragam kelompok barang dengan aturan tarif yang berbeda-beda. Selain itu, fasilitas tidak dipungut PPN atau PPNBM juga dapat diberikan terhadap Barang Kena Pajak (BKP) dengan kriteria tertentu. Dengan syarat barang yang dimaksud tersebut belum diproduksi dalam negeri. Atau barang sudah diproduksi dalam negeri namun belum memenuhi spesifikasi yang dibutuhkan. Dan barang sudah diproduksi dalam negeri namun jumlahnya belum mencukupi kebutuhan industri. Konsultan pajak Serpong dapat membantu anda mengurus pajak dengan lebih akurat dan efisien.

Perlu untuk diketahui apabila BKP yang dibebaskan dari bea masuk tidak sesuai dengan tujuan semula, maka PPN dan PPNBM tersebut wajib dibayarkan. Dimana pembayaran PPN dan PPnBM tersebut dilakukan oleh orang pribadi atau badan yang melakukan import. Pembayaran perlu dilakukan dalam jangka waktu satu bulan sejak BKP tersebut dipindahtangankan kepada pihak lain. Konsultan pajak Serpong dapat membantu anda mengurus pajak dengan lebih akurat dan efisien.

Apabila anda yang berada di Serpong memiliki permasalahan pajak, dan membutuhkan bantuan dari konsultan pajak Serpong, anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk melakukan konsultasi pajak secara online. Agar pembayaran pajak bisnis anda optimal dan tidak mahal.

Comments are disabled.