Konsultan Pajak – Pajak sudah sering kita temui dalam kehidupan sehari-hari, terutama orang Serpong serta dimana pun. Pajak sendiri dapat digolongkan ke dalam beberapa jenis seperti pajak penghasilan (PPh). Dimana PPh bisa dibebankan kepada seorang wajib pajak terutama wajib pajak badan yang merupakan badan usaha. Sebagai badan usaha, sudah menjadi sebuah keharusan untuk mengetahui dan memahami apa saja jenis PPh yang menjadi kewajibannya.
Tidak hanya untuk individu atau perseorangan, PPh juga diberlakukan kepada badan usaha atau perusahaan. Dimana PPh atas badan usaha sebagai wajib pajak badan memiliki jenis yang cukup bervariasi. Hal tersebut didasarkan pada kegiatan usaha dan sumber penghasilan yang didapatkan oleh badan usaha sebagai WP badan tersebut. Konsultan pajak Serpong adalah solusi tepat untuk mengurus pajak dengan lebih efektif dan efisien.
Jenis PPh Badan atau Pajak Perusahaan
Setiap jenis PPh memiliki ketentuan dan penghitungan tarif yang berbeda-beda. Sehingga, penting bagi setiap wajib pajak untuk mempelajarinya. Berikut ini jenis PPh badan atau pajak perusahaan yang perlu diketahui, meliputi:
- PPh Pasal 15
Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 15 berkaitan dengan Norma Perhitungan Khusus yang berlaku untuk golongan Wajib Pajak (WP) tertentu. Dimana Wajib Pajak (WP) untuk PPh Pasal 15 bisa meliputi perusahaan pelayaran atau penerbangan internasional dan dalam negeri. Selanjutnya perusahaan asuransi luar negeri, perusahaan dagang asing, dan perusahaan investor dalam bentuk BOT. Serta perusahaan pengeboran minyak, gas, dan panas bumi.
- PPh Pasal 21
PPh Pasal 21 adalah jenis pajak yang diberlakukan atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, dan lainnya. Dalam pemungutan PPh pasal 21, perusahaan sebagai wajib pajak badan yang akan mengelolanya. Dimana biasanya perusahaan akan memotong PPh pasal 21 langsung dari penghasilan para pegawai dan menyalurkannya ke kas negara.
- PPh Pasal 22
PPh pasal 22 merupakan pemungutan pajak yang dilakukan atas kegiatan impor atau pembelian barang mewah yang dilakukan Wajib Pajak. Dimana pihak pemungut untuk PPh pasal 22 terdiri dari Bendahara Pemerintah, instansi atau lembaga pemerintah dan lembaga-lembaga negara lainnya. Serta badan-badan tertentu, baik itu badan pemerintah maupun swasta yang berkenaan dengan kegiatan di bidang impor atau kegiatan usaha lainnya.
Baca Juga: Ketahui tentang PPh Pasal 23 Beserta Objek Pajaknya
- PPh Pasal 23
PPh pasal 23 adalah jenis pajak yang dipotong oleh pemungut pajak dari Wajib Pajak ketika terjadi suatu transaksi. Tarif PPh pasal 23 cukup bervariasi mulai dari 2% hingga 15% bergantung pada transaksi yang dilakukan. Konsultan pajak Serpong adalah solusi tepat untuk mengurus pajak dengan lebih efektif dan efisien.
- PPh Pasal 25
PPh pasal 25 merupakan angsuran pajak yang berasal dari jumlah pajak penghasilan atau PPh terutang. Dimana PPh pasal 25 dihitung dengan mengurangi PPh terutang menurut SPT Tahunan dengan PPh yang dipotong serta PPh terutang di Luar Negeri yang dapat dikreditkan.
- PPh Pasal 26
PPh pasal 26 adalah jenis pajak yang dikenakan atas suatu penghasilan yang bersumber dari Indonesia, yang diterima oleh Wajib Pajak (WP) luar negeri. Dengan ketentuan selain Bentuk Usaha Tetap (BUT) yang ada di Indonesia. Berdasarkan pada peraturan perpajakan, tarif umum atas PPh Pasal 26 yaitu sebesar 20%.
- PPh Pasal 29
PPh Pasal 29 dihasilkan dari nilai lebih pajak terutang, yaitu pajak terutang yang dikurangi dengan kredit pajak. PPh pasal 29 ini dapat dikenakan pada wajib pajak (WP) badan saat jumlah pajak terutang yang dimilikinya memiliki nilai lebih besar. Yakni lebih besar dari jumlah kredit pajak dalam satu tahun pajak. Konsultan pajak Serpong adalah solusi tepat untuk mengurus pajak dengan lebih efektif dan efisien.
- PPh Pasal 4 ayat (2)
PPh pasal 4 ayat (2) adalah jenis pajak yang dipotong dari bunga deposito dan tabungan lainnya. Penting diketahui, bahwa penghasilan yang dikenai pajak penghasilan bersifat final atau PPh Pasal 4 ayat (2) ini tidak bisa dikreditkan.
Apabila anda yang berada di Serpong memiliki permasalahan pajak, dan membutuhkan bantuan dari konsultan pajak Serpong, anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk melakukan konsultasi pajak secara online. Agar pembayaran pajak bisnis anda optimal dan tidak mahal.