Konsultasi Pajak – Dalam dunia perpajakan tentu kami Konsultan Pajak BSD serta banyak orang bisa berjumpa dengan berbagai istilah pajak. Seperti istilah lebih bayar, dimana seorang wajib pajak (WP) ternyata membayar pajak lebih besar daripada jumlah pajak yang terutang. Biasanya status tersebut tertera pada Surat Pemberitahuan (SPT). Dimana kemudian Direktur Jenderal Pajak (DJP) akan memberikan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar. Lalu bagaimana cara untuk merevisi atau melakukan pembetulan dan pengembalian pajak atas lebih bayar pajak tersebut? simak penjelasannya berikut ini.
Setiap wajib pajak (WP) memiliki kewajiban untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Tidak jarang WP bisa saja membukukan jumlah pajak terutang lebih kecil dibandingkan dengan kredit pajaknya, sehingga menghasilkan status SPT Lebih Bayar. Atas kelebihan bayar atas pajak tersebut, WP pajak bisa mengajukan pengembalian atau restitusi sesuai dengan mekanisme yang ada. Sebagai pihak pengelola pajak, Ditjen Pajak akan melakukan pemeriksaan terlebih dulu atas status lebih bayar tersebut sebagaimana yang telah diatur pada Undang-Undang perpajakan. Konsultan pajak BSD adalah solusi tepat untuk mengurus berbagai urusan pajak anda.
Untuk memperoleh restitusi pajak, wajib pajak (WP) perlu mengajukan permohonan pengembalian atas lebih bayar pajak. Setelah WP mengajukan permohonan dan permohonan tersebut diterima secara lengkap, maka KPP akan melakukan pemeriksaan atas permohonan yang telah diajukan oleh WP. Dimana jangka waktu pemeriksaan atas permohonan restitusi tersebut yaitu selama 12 bulan. Dari hasil pemeriksaan tersebut, maka DJP akan menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar atau disingkat dengan SKPKB.
Proses selanjutnya yaitu DJP akan melakukan perhitungan atas kelebihan pembayaran pajak yang dimiliki oleh WP terhadap utang pajak yang dimilikinya. Setelah proses perhitungan tersebut, dan hasilnya utang pajak masih memiliki sisa lebih bayar, maka kelebihan bayar pajak tersebut akan dikembalikan. Dimana pengembalian lebih bayar kepada wajib pajak (WP) dilakukan melalui penerbitan SKPKPP atau Surat Keputusan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak. SKPKPP tersebut diterbitkan paling lambat setidaknya satu bulan sejak tanggal penerbitan SKPLB. Konsultan pajak BSD adalah solusi tepat untuk mengurus berbagai urusan pajak anda.
Baca Juga: Inilah Jenis Pajak Penghasilan (PPh) Badan atau Pajak Perusahaan
Selain langkah yang disebutkan di atas, permohonan atas pengembalian lebih bayar pajak bisa dilakukan dengan mekanisme penelitian yang lebih ringkas dan cepat. Dimana proses pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak melalui mekanisme ini dikenal dengan mekanisme pengembalian pendahuluan kelebihan pajak. Dimana ini tidak hanya diberikan untuk Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi dengan kriteria tertentu. Tapi juga diberikan untuk untuk Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi yang telah memenuhi persyaratan tertentu. Baru kemudian permohonan pengembalian pendahuluan akan diproses melalui penelitian dan diterbitkan SKPPKP. Surat tersebut akan diterbitkan dalam jangka waktu paling lama yaitu tiga bulan sejak permohonan diterima secara lengkap.
Surat Keputusan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak atau SKPPKP yang telah diterbitkan oleh DJP kemudian diperhitungkan terlebih dahulu. Dimana SKPPKP diperhitungkan dengan utang pajak yang masih dimiliki oleh wajib pajak (WP). Setelah itu, barulah dilanjutkan dengan penerbitan SKPKPP dengan jangka waktu paling lama satu bulan sejak tanggal SKPPKP. Setelah SKPKPP diterbitkan, maka proses bisa dilanjutkan dengan penerbitan SPMKP yang menjadi dasar untuk pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak bagi wajib pajak bersangkutan.
Itulah tadi pembahasan mengenai langkah-langkah atau mekanisme pengembalian atas lebih bayar. Untuk memudahkan anda dalam mengurus pajak lebih efektif dan efisien, konsultan pajak BSD adalah solusi terbaik. Apabila anda yang berada di BSD memiliki permasalahan pajak, dan membutuhkan bantuan dari konsultan pajak BSD, anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk melakukan konsultasi pajak secara online. Agar pembayaran pajak bisnis anda optimal dan tidak mahal.