Ketahui Tentang Karakteristik PPN (Pajak Pertambahan Nilai) di Indonesia

Konsultasi Pajak – Istilah pajak sudah melekat dalam kehidupan sehari-hari. Apalagi pajak memiliki banyak jenis yang banyak dengan ketentuan yang berbeda. Ketika anda melakukan suatu transaksi, terutama transaksi atas barang atau jasa, tentu anda akan dihadapkan dengan pemungutan PPN. Pajak Pertambahan Nilai  atau yang kemudian disingkat menjadi PPN adalah pungutan pajak yang dikenakan pada suatu proses distribusi maupun transaksi. Untuk mengetahui lebih lanjut mengenai pajak ini, simak ulasan dan pembahasan berikut.

Apa itu PPN (Pajak Pertambahan Nilai)?

Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah salah satu jenis pajak pusat. Pemungutan pajak ini dilakukan terhadap setiap jenis transaksi atau perdagangan atas jual beli produk atau jasa. Dimana transaksi tersebut dilakukan di dalam negeri baik itu oleh wajib pajak (WP) orang pribadi, badan usaha maupun pemerintah. Konsultan pajak BSD merupakan solusi terbaik bagi siapa saja dalam mengurus pajak dengan lebih efisien.

PPN termasuk dalam kategori pajak yang bersifat tidak langsung, objektif dan non kumulatif. Jadi, PPN dibayarkan secara langsung oleh konsumen akhir bukan oleh pedagang. Sehingga, bisa dikatakan bahwa PPN adalah pajak tidak langsung karena konsumen tidak membayar secara langsung ke pemerintah. Melainkan pedaganglah yang akan membayarkan pajak tersebut ke kas negara. Dimana kemudian, seluruh Pengusaha Kena Pajak (PKP) di seluruh Indonesia diwajibkan untuk membuat faktur pajak elektronik (e-faktur).

Subjek PPN (Pajak Pertambahan Nilai)

Sebagai pajak objektif, PPN tidak membedakan tingkat kemampuan konsumen dalam pengenaan pajaknya. Selain itu, PPN bersifat pajak konsumsi di dalam negeri, sehingga seluruh warga negara yang di Indonesia menjadi subjek PPN. Ini karena PPN dikenakan atas suatu barang atau jasa yang dikonsumsi di dalam daerah pabean Indonesia. Di Indonesia berlaku sistem PPN dimana setiap penjual memungut PPN pembeli. Pajak yang dipungut tersebut tidak pandang-bulu apakah barang yang dibeli itu nantinya laku dijual lagi. Konsultan pajak BSD merupakan solusi terbaik bagi siapa saja dalam mengurus pajak dengan lebih efisien.

Secara umum, penjual memang ditetapkan sebagai pemungut PPN. lebih lanjut subjek PPN dapat dikelompokkan ke dalam dua kriteria. Yang pertama yaitu kriteria Pengusaha Kena Pajak (PKP). Dimana PPN akan dipungut ketikan pengusaha  tersebut melakukan penyerahan atau mengekspor Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak berwujud maupun tidak berwujud di wilayah pabean. Sedangkan untuk non PKP, merupakan seorang individu yang menggunakan BKP atau JKP di wilayah pabean Indonesia.

Baca Juga: Penjelasan Mengenai Surat Pemberitahuan (SPT)

Objek PPN (Pajak Pertambahan Nilai)

Selain mengetahui mengenai subjek PPN, tentu anda juga perlu mengetahui tentang objek PPN. Konsultan pajak BSD merupakan solusi terbaik bagi siapa saja dalam mengurus pajak dengan lebih efisien.Adapun yang termasuk ke dalam objek PPN bisa meliputi:

  • Penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) maupun Jasa Kena Pajak (JKP) oleh pengusaha yang berada di daerah Pabean.
  • Impor BKP (Barang Kena Pajak).
  • Pemanfaatan BKP (Barang Kena Pajak) tidak berwujud di dalam daerah Pabean, namun berasal dari luar daerah Pabean.
  • pemanfaatan JKP (Jasa Kena Pajak) tidak berwujud di dalam daerah Pabean, namun berasal dari luar daerah Pabean.
  • Ekspor JKP (Jasa Kena Pajak) maupun BKP (Barang Kena Pajak) tidak berwujud maupun berwujud oleh PKP (Pengusaha Kena Pajak).

Tarif PPN

Berdasarkan pada ketentuan yang ada, tarif PPN telah resmi naik menjadi 11% dan 12% yang telah diberlakukan pada 2022. Apabila tarif PPN sebelumnya sebesar 10%, saat ini tarif PPN mengalami kenaikan bertahap dari 11% dan 12%. Sedangkan untuk rentang maksimal pemungutan pajak atas PPN berdasarkan pada Undang-Undang PPN yang berlaku adalah sebesar 15%. Terkait dengan pemberlakukan dan implementasi atas tarif baru PPN ini masih harus diatur dalam perundang-undangan. Sehingga wajib pajak (WP) harus mengetahui segala informasi terbaru mengenai pajak, agar tidak salah hitung.

Apabila anda yang berada di BSD memiliki permasalahan pajak, dan membutuhkan bantuan dari konsultan pajak BSD, anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk melakukan konsultasi pajak secara online. Agar pembayaran pajak bisnis anda optimal dan tidak mahal.

Comments are disabled.