Jasa Pajak – Menurut kami sebagai Konsultan Pajak Serpong, pajak sudah sangat melekat dalam kehidupan kita. Khususnya bagi mereka yang berkecimpung dengan dunia perpajakan. Dimana dalam dunia perpajakan kita dipertemukan dengan berbagai istilah perpajakan. Termasuk istilah pajak subjektif dan pajak objektif, simak penjelasannya pada pembahasan berikut.
Pengertian Pajak Subjektif
Pajak subjektif adalah pungutan pajak yang berasal dari Wajib Pajak (WP). Dimana ketentuan dalam membayar pajak telah diatur sesuai dengan ketentuan Undang-Undang (UU) pajak yang berlaku. Apabila seorang wajib pajak tidak membayarkan kewajiban pajaknya, maka bisa ditetapkan telah melanggar ketentuan hukum perpajakan. Dan yang bersangkutan dapat dikenai sanksi administratif dan denda sesuai dengan ketentuan yang ada. Konsultan pajak Serpong adalah solusi terbaik untuk mengurus masalah pajak anda.
Pada dasarnya, pajak subjektif fokus pada pengenaan pajak pada wajib pajak (WP). yang manda dalam hal ini memperhatikan pribadi dari Wajib Pajak sebagai subjek pajak. Sebagaimana dalam ketentuan Undang-Undang (UU) pajak, besar tarif atau jumlah pajak yang terutang dan harus dibayarkan oleh WP tersebut dipengaruhi oleh keadaan pribadinya. Jadi, pengenaan tarif pajak subjektif melihat keadaan atau status dari wajib pajak yang merupakan subjek pajak.
Contoh Pajak Subjektif
Jenis pajak yang termasuk ke dalam kategori pajak subjektif adalah Pajak Penghasilan atau PPh. Dimana pajak penghasilan (PPh) ini dipungut berdasarkan pada penghasilan yang diperoleh seorang Wajib Pajak sebagai subjek pajak. Dimana pemungutan PPh dilakukan dengan melihat kondisi dari wajib pajak tersebut. Konsultan pajak Serpong adalah solusi tepat untuk segala keperluan pajak anda. Beberapa jenis PPh yang termasuk pajak subjektif, meliputi:
- Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21, yang mana dibebankan kepada seorang Wajib Pajak (WP) atas penghasilannya. Dimana penghasilan tersebut meliputi upah, komisi, honorarium, gaji, dan lain sebagainya.
- Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 15, yang mana dapat dikenakan kepada orang pribadi maupun badan usaha. Dengan ketentuan perhitungan tarif pajak yang berlaku secara khusus.
- Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22, yang mana dikenakan atas aktivitas impor. Atau dikenakan pada saat transaksi belanja barang mewah bagi Wajib Pajak (WP).
- Pajak Penghasilan (PPh) 23, yang mana dikenakan atas transaksi tertentu. Seperti kegiatan sewa, transaksi dividen, transaksi bunga, royalti, dan lain sebagainya. Serta, pemakaian aset properti, seperti gedung dan lainnya.
Baca Juga: Sudah Tahukah Anda Pentingnya Pajak Bagi Pembangunan Negara?
Pengertian Pajak Objektif
Pajak objektif merupakan kebalikan dari pajak subjektif. Dimana jenis pajak ini tidak melihat kondisi dari Wajib Pajak (WP) yang merupakan subjek pajak. Akan tetapi pajak objektif melihat sifat objek pajaknya. Pada dasarnya, jenis pajak ini fokus pada pengenaan pajak dengan memperhatikan objeknya. Yang mana bisa berupa benda, keadaan, perbuatan, ataupun sebuah peristiwa yang menyebabkan adanya utang pajak. Konsultan pajak Serpong adalah solusi tepat untuk segala keperluan pajak anda.
Sedangkan untuk tarif dari pajak objektif sendiri lebih mengikuti kebijakan Undang-Undang (UU) pajak yang berlaku. Dimana penentuan tarif tersebut berdasarkan pada kriteria penghasilan yang telah ditentukan. Kriteria dari pajak objektif tersebut, meliputi:
- Diperuntukkan bagi orang pribadi atau badan usaha yang melakukan transaksi atas benda kena pajak.
- Pungutan pajak berhubungan dengan pemindahan harta dari Indonesia ke luar negeri.
- Pungutan pajak atas kekayaan, kepemilikan barang mewah, ataupun aset di negara lain.
Contoh Pajak Objektif
Terdapat beberapa jenis pajak yang termasuk ke dalam kategori pajak objektif. Seperti Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). PPN adalah pajak yang dipungut atas barang atau jasa. Yang mana pemungutan tersebut dilakukan atas transaksi yang dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP). Selanjutnya, PBB yaitu pungutan pajak yang dibebankan kepada Wajib Pajak atas kepemilikan atau pemanfaatan tanah ataupun bangunan. Terakhir PPnBM, yakni Pungutan yang dibebankan kepada Wajib Pajak atas transaksi barang mewah.
Apabila anda yang berada di Serpong memiliki permasalahan pajak, dan membutuhkan bantuan dari konsultan pajak Serpong, anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk melakukan konsultasi pajak secara online. Agar pembayaran pajak bisnis anda optimal dan tidak mahal.