Ketahui tentang Pajak Penghasilan (PPh) dan Jenisnya

Konsultan Pajak – Dalam dunia perpajakan ada banyak jenis pajak yang perlu dipelajari oleh Anda yang di Serpong atau dimana pun. Salah satunya adalah pajak penghasilan atau yang disebut juga sebagai PPh, yakni pajak atas penghasilan yang diperoleh wajib pajak (WP). PPh termasuk ke dalam kategori pajak pusat karena pemungutannya dilakukan oleh pemerintah pusat. Pajak ini bisa dikenakan pada wajib pajak (WP) baik itu yang merupakan WP orang pribadi atau WP badan. Ketahui lebih lanjut tentang PPh dan jenis pasalnya pada ulasan berikut.

Pengertian PPh (Pajak Penghasilan)

Pajak Penghasilan atau PPh  adalah salah satu jenis pajak pusat yang dikenakan atas penghasilan dari Wajib Pajak (WP). Dimana penghasilan tersebut diperoleh WP orang pribadi badan selama satu Tahun Pajak. PPh tidak hanya berlaku pada perseorangan, tapi juga diberlakukan pada perusahaan atau badan usaha. Yakni atas pengelolaan barang dan jasa, jadi pemungutan pajak juga bisa dilakukan atas barang atau jasa yang dikelola. Lebih lanjut, penghasilan yang bisa dikenakan PPh tidak hanya penghasilan yang berasal dari gaji bulanan saja. Tapi juga bisa diperoleh dari laba usaha, hadiah, dan lainnya.

Jenis PPh (Pajak Penghasilan)

PPh dikelompokkan ke dalam beberapa kategori sesuai dengan pasal yang ada dalam Undang-Undang (UU) PPh. Penting bagi wajib pajak untuk mengetahui setiap jenis PPh agar tidak keliru saat menjalankan kewajiban pajaknya. Konsultan pajak Serpong adalah bantuan pajak yang membantu anda mengurus pajak secara efektif dan efisien. Setidaknya terdapat 5 jenis pajak PPh yang berlaku di Indonesia, meliputi:

  • Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21

PPh pasal 21 adalah jenis pajak yang dikenakan atas penghasilan berupa gaji, upah tunjangan, dan pembayaran lainnya. PPh pasal 21 ini biasanya dikenakan kepada seorang wajib pajak orang pribadi seperti karyawan, yang mana memperoleh penghasilan selama satu tahun pajak.

  • Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22

Jenis PPh pasal 22 adalah pajak penghasilan yang biasanya dikenakan pada badan usaha tertentu. Dimana badan usaha tertentu yang dimaksud bisa berupa badan usaha milik pemerintah, maupun badan usaha milik swasta. Dengan ketentuan melakukan aktivitas atau kegiatan transaksi yang berhubungan dengan perdagangan ekspor-impor dan penjualan barang mewah.

Baca Juga: Penghitungan Tarif PPN Terbaru yang Perlu Diketahui

  • Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23

PPh pasal 23 adalah salah satu jenis PPh yang dipotong oleh pemungut pajak atas penyerahan jasa, hadiah, royalti, dan lainnya. Yang mana merupakan penghasilan yang diperoleh wajib pajak selain yang telah dipotong oleh PPh Pasal 21. Tarif dari PPh pasal 23 akan ditentukan berdasarkan pada nilai Dasar Pengenaan Pajak (DPP) dari penghasilannya. Pada PPh pasal 23 dapat dikenakan dua jenis tarif yaitu tarif 15% dan tarif 2%. Pengenaan tarif tersebut tergantung pada objek pajaknya.

  • Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 4 Ayat 2

PPh pasal 4 Ayat 2 merupakan jenis PPh yang pemotongan pajaknya bersifat final. Jenis PPh ini tidak bisa dikreditkan dengan jenis PPh terutang lainnya. PPh 4 ayat 2 atau disebut juga PPh final, memiliki ketentuan tarif yang berbeda-beda untuk setiap jenis pajaknya.

  • Pajak Penghasilan Pasal 25

PPh pasal 25 merupakan jenis PPh yang dibayarkan secara angsuran. Tujuannya yaitu untuk meringankan beban pajak yang dimiliki wajib pajak (WP). dimana dalam hal ini PPh terutang wajib pajak dapat dilunasi dalam jangka waktu satu tahun. Konsultan pajak Serpong adalah bantuan pajak yang membantu anda mengurus pajak secara efektif dan efisien.

  • Pajak Penghasilan Pasal 29

PPh pasal 29 adalah jenis Pajak Penghasilan yang kurang bayar dalam SPT Tahunan PPh. Pajak penghasilan ini diketahui dari nilai PPh terutang yang dikurangi dengan kredit PPh dalam satu tahun pajak. Konsultan pajak Serpong adalah bantuan pajak yang membantu anda mengurus pajak secara efektif dan efisien.

Apabila anda yang berada di Serpong memiliki permasalahan pajak, dan membutuhkan bantuan dari konsultan pajak Serpong, anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk melakukan konsultasi pajak secara online. Agar pembayaran pajak bisnis anda optimal dan tidak mahal.

Comments are disabled.