Jasa Pajak – Berkecimpung di dalam dunia perpajakan, mengharuskan Konsultan Pajak Serpong dan siapapun untuk memahami peraturan pajak dengan baik. Apalagi pajak memiliki banyak sekali jenis berdasarkan berbagai kategori. Memiliki pengetahuan pajak yang baik, tentu mampu membantu anda dalam menyelesaikan setiap urusan pajak dengan baik dan benar. Berdasarkan pada cara pemungutannya, pajak sendiri dapat terbagi ke dalam pajak langsung dan pajak tidak langsung. Dimana keduanya terdiri dari beberapa jenis pajak yang mungkin sering anda jumpai. Simak penjelasannya lebih lanjut pada pembahasan berikut.
Pengertian Pajak Langsung
Pajak langsung merupakan salah satu jenis pajak berdasarkan pada cara pemungutan pajak. dimana pajak ini dibebankan secara langsung kepada wajib pajak (WP). Dimana selanjutnya, WP bersangkutan harus membayarkan pajaknya secara pribadi atau secara langsung dan tidak dapat dibebankan kepada pihak lain. WP tersebut bisa berupa orang perseorangan atau individu maupun suatu badan yang mana memiliki hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada. Selain itu, pembayaran pajak langsung cenderung bersifat teratur dan berkala. Konsultan pajak Serpong dapat membantu anda memahami setiap peraturan pajak dengan mudah melalui konsultasi pajak.
Pengertian Pajak Tidak Langsung
Berbeda dengan pajak langsung, dalam pajak tidak langsung proses pembayaran pajaknya dapat dibebankan kepada pihak lain. Dimana Wajib Pajak (WP) memiliki wewenang untuk menyerahkan atau mewakilkan pembayaran pajak kepada pihak lain. Dimana penyerahan wewenang tersebut harus didasari atau berlandaskan pada suatu peristiwa tertentu. Yang mana memungkinkan WP untuk mengalihkan atau mewakilkan kewajiban pajaknya kepada pihak lain. Jenis pemungutan pajak tidak langsung bersifat tidak menentu, ini tergantung pada suatu peristiwa yang membuat kewajiban membayar pajak muncul.
Perbedaan Pajak Langsung dan Tidak Langsung
Pajak langsung dan pajak tidak langsung tentu memiliki perbedaan yang membedakan keduanya. Dimana perbedaan tersebut terlihat dari beberapa aspek seperti pihak yang dikenai pajak dan lain sebagainya. Konsultan pajak Serpong dapat membantu anda memahami setiap peraturan pajak dengan mudah melalui konsultasi pajak. lebih lanjut, beberapa perbedaan yang dimiliki antara pajak langsung dengan pajak tidak langsung, meliputi:
Baca Juga: Peran Penting Konsultan Pajak dalam Mengurus Pajak Lebih Efisien
- Pihak yang dikenai pajak
Seperti yang telah disebutkan dalam pengertian pajak langsung dan pajak tidak langsung, pihak yang dikenai pajak memiliki perbedaan. Dimana pada pembayaran pajak langsung dibebankan kepada Wajib Pajak (WP) yang memang terdaftar sebagai penanggung pajak. Sedangkan, pajak tidak langsung dapat dibayarkan oleh pihak yang berperan sebagai pihak pengganti atau yang telah diberi wewenang untuk membayarkan pajak dari WP yang bersangkutan.
- Surat ketetapan pajak
Dalam kategori pajak langsung, akan ada surat ketetapan pajak (SKP). Yang mana surat ketetapan tersebut mengatur mengenai pemotongan dan penyetoran pajak. Ketika Surat Pemberitahuan atau SPT telah diterbitkan, maka akan muncul nominal pajak yang tergolong ke dalam jenis pajak langsung tersebut. Sementara itu, dalam pajak tidak langsung tidak terdapat surat ketetapan pajak yang mengatur mengenai pemotongan dan penyetoran pajak. hal tersebut dikarenakan nominal dan prosedur pembayaran pajak tidak langsung telah diatur dalam peraturan Undang-Undang (UU) pajak.
- Perspektif pemerintah
Pajak langsung termasuk ke dalam pajak progresif, yang mana berpengaruh pada perekonomian negara. Sedangkan pajak tidak langsung memungkinkan pemerintah untuk memperoleh pemasukan dari semua kalangan, dengan harapan dapat memunculkan feedback yang stabil. Secara sederhana, pajak yang dibayarkan nantinya digunakan untuk keperluan pembangunan perekonomian negara untuk masa depan yang lebih baik.
Contoh Pajak Langsung dan Pajak Tidak Langsung
Pajak langsung dan pajak tidak langsung masih terbagi ke dalam beberapa jenis pajak. Konsultan pajak Serpong adalah solusi tepat melakukan konsultasi pajak untuk membantu anda mengurus pajak dengan baik dan benar. Pajak langsung sendiri umumnya terdiri dari Pajak penghasilan (PPh), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Pajak Kendaraan Bermotor. Sedangkan pajak tidak langsung meliputi Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak bea masuk dan Pajak ekspor.
Apabila anda yang berada di Serpong memiliki permasalahan pajak, dan membutuhkan bantuan dari konsultan pajak Serpong, anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk melakukan konsultasi pajak secara online. Agar pembayaran pajak bisnis anda optimal dan tidak mahal.