Pelaporan SPT Tahunan Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi

Jasa Konsultan Pajak – Melaksanakan kewajiban pajak dengan baik dan benar menjadi tanggung jawab dari seorang wajib pajak BSD dan dimana pun. Hal tersebut penting dilakukan dengan penuh ketaatan agar terhindar dari sanksi atau denda akibat lalai menjalankan kewajiban pajak. Wajib pajak (WP) orang pribadi yang berprofesi sebagai karyawan atau pegawai dan berpenghasilan, wajib melaporkan pajaknya dalam masa satu tahun. Sebagai WP yang baik, tentu anda perlu melaksanakan pelaporan pajak yang baik dan benar sesuai dengan peraturan perpajakan.

Setiap warga negara yang telah memenuhi syarat tertentu sebagai wajib pajak (WP), memiliki kewajiban dalam membayar pajak. Tidak hanya membayarkan pajak, seorang wajib pajak (WP) juga mengemban tanggung jawab dalam melaporkan pajak yang telah dibayarkannya dalam satu tahun pajak. Pelaporan pajak tersebut dilakukan dengan mengisi formulir SPT atau Surat Pemberitahuan Tahunan, yang kemudian diserahkan kepada lembaga pajak. Pelaporan SPT harus dilakukan setiap akhir tahun pajak, sebelum batas waktu yang telah ditetapkan.

Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) merupakan formulir yang digunakan oleh wajib pajak (WP) untuk melaporkan pajak. Dimana pelaporan tersebut bisa meliputi  penghitungan pajak, penghasilan, harta, objek pajak, hingga kewajiban pajak lainnya. Yang mana telah disebutkan dalam peraturan perundang-undangan perpajakan. Setiap orang pribadi yang telah terdaftar sebagai seorang wajib pajak dan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), maka wajib hukumnya melaporkan SPT PPh sebelum batas waktu pelaporan.

Dalam formulir SPT memuat sejumlah informasi. Dimana informasi tersebut seputar jumlah pajak terutang serta pelunasan pajak yang telah dilakukan wajib pajak (WP) dalam periode tertentu. Segala informasi yang dituliskan di dalam formulir SPT haruslah benar, jelas, dan lengkap. Wajib pajak (WP) juga harus bertanggung jawab atas segala informasi yang tertera di dalam formulir SPT. Konsultan pajak BSD adalah pilihan tepat dalam mengurus masalah pajak dengan cara yang lebih efisien.

Formulir SPT bagi wajib pajak (WP) orang pribadi memiliki jenis formulir yang berbeda. Untuk karyawan yang memiliki penghasilan bruto tidak melebihi Rp 60 juta per tahunnya, maka menggunakan formulir SPT 1770 SS. Selanjutnya, wajib pajak yang memiliki penghasilan diatas Rp 60 juta per tahunnya harus mengisi formulir SPT 1770 S. Saat melakukan pengisian formulir SPT, pastikanlah untuk menyiapkan bukti potong pajak. Dimana karyawan atau pegawai swasta perlu menyiapkan bukti potong 1721 A1, dan bagi PNS perlu menyiapkan bukti potong 1721 A2 bagi PNS.

Baca Juga: Perbedaan Kategori Pajak Langsung dan Pajak Tidak Langsung

Pelaporan SPT PPh bagi wajib pajak (WP) orang pribadi harus disampaikan setiap akhir tahun pajak sebelum batas waktu terakhir yang ditentukan yaitu pada 31 Maret. Konsultan pajak BSD adalah pilihan tepat dalam mengurus masalah pajak dengan cara yang lebih efisien. Cara melaporkan SPT tahunan bisa dilakukan dengan dua cara, yaitu secara online maupun offline melalui e Filing dan e Form.

E-Form sendiri merupakan formulir SPT elektronik yang dapat diisi secara offline dan disampaikan langsung ke kantor pelayanan pajak. Sedangkan e-Filing merupakan cara untuk melaporkan SPT secara online. Dengan cara pelaporan SPT secara online, wajib pajak (WP) semakin mudah untuk melakukan pelaporan SPT secara tepat waktu. Berikut langkah-langkah pelaporan SPT tahunan secara online melalui e-filing:

  • Bukalah halaman situs online DJP
  • Masukkan NPWP, password, kode keamanan (captcha), lalu Login
  • Pilih layanan e-Filing
  • Pilih atau klik pada menu Buat SPT
  • Jawab beberapa pertanyaan sebelum masuk ke pembagian SPT tahunan pribadi dengan benar
  • Selanjutnya klik pada menu yang sesuai dengan pembagian SPT tahunan pribadi
  • Lakukan pengisian data formulir, seperti tahun pajak, status SPT dan lainnya, lalu klik pada menu Berikutnya
  • Selanjutnya anda akan menerima ringkasan SPT dan pengambilan kode verifikasi
  • Kemudian, anda bisa mengambil kode verifikasi dengan mengklik pada kolom Di Sini. Kode verifikasi tersebut akan dikirimkan ke email atau nomor handphone
  • Masukkanlah kode verifikasi yang telah diperoleh pada kolom Kode Verifikasi
  • Selanjutnya klik pada kolom Kirim SPT, maka SPT sudah terkirim.

Itulah tadi langkah-langkah dalam pelaporan SPT Tahunan bagi wajib pajak (WP) orang pribadi. Konsultan pajak BSD adalah pilihan tepat dalam mengurus masalah pajak dengan cara yang lebih efisien.

Apabila anda yang berada di BSD memiliki permasalahan pajak, dan membutuhkan bantuan dari konsultan pajak BSD, anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk melakukan konsultasi pajak secara online. Agar pembayaran pajak bisnis anda optimal dan tidak mahal.

Comments are disabled.