Mengenal tentang SPT Masa untuk Melaporkan Pajak

Konsultasi Pajak – Dalam dunia perpajakan, menurut kami Konsultan Pajak BSD, ada banyak ketentuan dan peraturan yang harus dipelajari dengan baik. Termasuk ketentuan dan peraturan mengenai SPT (Surat Pemberitahuan). SPT digunakan untuk melaporkan pajak terutang yang telah dibayarkan oleh wajib pajak (WP). SPT sebagai sarana dalam melaporkan pajak terdiri dari beberapa jenis kategori. Salah satunya adalah SPT yang harus dilaporkan setiap bulannya atau sesuai dengan masa pajak. Ketahui lebih lanjut mengenai SPT masa pada pembahasan berikut.

Ketahui Apa itu SPT Masa?

SPT Masa atau Surat Pemberitahuan Masa merupakan sarana untuk melaporkan pajak dalam satu masa pajak atau setiap bulan. Jenis dari SPT Masa secara umum terdiri dari Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN dan SPT Masa PPh. Dimana kedua SPT tersebut dibuat dan dilaporkan dalam setiap masa pajak. SPT Masa PPN sendiri merupakan surat pemberitahuan masa untuk PPN (Pajak Pertambahan Nilai). Sedangkan untuk SPT Masa PPh merupakan surat pemberitahuan masa untuk PPh (Pajak Penghasilan).

Ketahui Jenis Kewajiban Lapor SPT Masa

Setiap wajib pajak (WP) harus memahami dengan baik setiap jenis kewajiban lapor SPT Masa. Hal tersebut sangat penting guna melaporkan SPT dengan tepat dan benar. Konsultan pajak BSD adalah solusi untuk membantu urusan pajak anda melalui konsultasi pajak dengan ahli profesional. Penting untuk mengetahui jenis SPT Masa yang menjadi kewajiban bagi Wajib Pajak (WP) untuk dilaporkan. Berikut pengelompokan jenis kewajiban lapor SPT Masa, meliputi:

  • Jenis SPT Masa PPN

Jenis SPT Masa PPN dibuat dan dilaporkan setiap bulan dari transaksi barang atau jasa kena pajak. Dimana jenis kewajiban lapor SPT Masa ini bisa dikenakan pada PPN dan PPnBM melalui Formulir SPT Masa PPN 1111. Sedangkan dalam melaporkan SPT Masa PPN untuk transaksi yang dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) pedagang eceran dilaporkan pada formulir SPT Masa PPN 1111 DM. Selanjutnya, SPT Masa PPN bagi Pemungut yang mana diperuntukkan bagi pemungut pajak, dilaporkan melalui Formulir SPT Masa PPN 1107 PUT. Konsultan pajak BSD dapat membantu anda mengurus pajak dengan lebih efektif dan efisien.

Baca Juga: Lapor Pajak Lebih Mudah dengan E-Filling Pajak Online

  • Jenis SPT Masa PPh

SPT masa PPh (Pajak Penghasilan) terdiri dari beberapa jenis SPT. Seperti SPT Masa PPh Pasal 23/26 yang digunakan untuk PPh atas modal, hadiah, penyerahan jasa, dan lainnya. Yaitu, selain yang dipotong oleh Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21. Selanjutnya ada SPT Masa Pajak Penghasilan Pasal 21/26 yang berlaku atas pemotongan atau pemungutan pajak yang dikenakan atas suatu penghasilan berupa gaji dan pembayaran lainnya. Dimana PPh (Pajak Penghasilan) Pasal 21 ini diperuntukkan bagi orang pribadi subjek pajak dalam negeri. Sedangkan untuk PPh Pasal 26 bagi orang pribadi subjek pajak luar negeri.

Kemudian ada SPT Masa Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat 2. Yang digunakan untuk melaporkan pembayaran pajak penghasilan (PPh) final yang dikenakan atas beberapa jenis penghasilan. Yang mana penghasilan tersebut dikenai pemotongan pajak yang bersifat final dan tidak bisa dikreditkan. Selanjutnya, SPT Masa Pajak Penghasilan Pasal 22 yang berlaku atas potongan PPh bagi wajib pajak (WP) badan usaha tertentu. Konsultan pajak BSD dapat membantu anda mengurus pajak dengan lebih efektif dan efisien.

SPT Masa PPh selanjutnya ada SPT Masa PPh Pasal 15. Yang mana berlaku atas PPh yang dikenakan atau dipungut dari wajib pajak yang bergerak di bidang industri tertentu. Lalu ada pula SPT Masa PPh sesuai PP No.23 Tahun 2018. Ini merupakan jenis SPT Masa PPh atas pembayaran pajak penghasilan final bagi UMKM. Yang mana UMKM bersangkutan memanfaatkan tarif PPh 0,5% dari peredaran bruto. Serta SPT Masa Pajak Penghasilan Pasal 25, yang berbentuk Surat Setoran Pajak (SSP). Konsultan pajak BSD dapat membantu anda mengurus pajak dengan lebih efektif dan efisien.

Apabila anda yang berada di BSD memiliki permasalahan pajak, dan membutuhkan bantuan dari konsultan pajak BSD, anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk melakukan konsultasi pajak secara online. Agar pembayaran pajak bisnis anda optimal dan tidak mahal.

Comments are disabled.