Pahami Bagaimana Fungsi dari E-Billing untuk Lapor Pajak Online

Jasa Pajak – Menurut kami sebagai konsultan pajak Serpong ada banyak istilah yang harus dipelajari dalam dunia perpajakan. Terutama bagi wajib pajak (WP), dimana mereka memiliki kewajiban pajak yang harus dilaksanakan dengan baik sesuai undang-undang dan peraturan perpajakan yang ada. oleh karenanya, memiliki pengetahuan tentang regulasi pajak menjadi suatu keharusan bagi wajib pajak. Termasuk pemahaman tentang layanan digital pajak untuk melakukan pembayaran pajak yaitu dengan layanan E-Billing. Simak penjelasan mengenai layanan E-Billing pada pembahasan berikut.

Wajib pajak (WP) semakin dimudahkan dalam melaksanakan kewajiban pajaknya, termasuk membayar pajak secara online. Dimana wajib pajak (WP) dapat menggunakan layanan pembayaran pajak online E-Billing. Layanan E-Billing merupakan layanan perpajakan online yang digunakan untuk membayarkan pajak. Dimana akses fasilitas terhadap pelayanan tersebut berbasis digital yang dilakukan secara online. Sehingga, wajib pajak (WP) bisa mengurus perpajakan secara online dengan mudah dan praktis. Konsultan pajak Serpong membantu anda menyelesaikan berbagai urusan pajak lebih efisien.

Layanan aplikasi digital pajak E-Billing memiliki fungsi penting untuk pembuatan ID Billing. Yang mana selanjutnya ID Billing tersebut digunakan untuk membayar pajak secara online. E-Billing merupakan sistem digital pajak yang digunakan untuk menerbitkan ID Billing yang nantinya untuk melakukan pembayaran atau penyetoran pajak secara elektronik. E-Billing dapat memudahkan wajib pajak (WP) sebagai penggunanya, untuk tidak perlu lagi membuat Surat Setoran Pajak (SSP) dengan media kertas. Karena dengan sistem E-Billing ini membantu penggunanya mengisi SSP elektronik dengan mudah dan praktis.

Penggunaan E-Billing diperlukan oleh wajib pajak (WP) untuk mendapatkan ID Billing. Dimana ID Billing sendiri merupakan deretan kode unik yang dapat digunakan sebagai kode pembayaran pajak. Konsultan pajak Serpong membantu anda menyelesaikan berbagai urusan pajak lebih efisien. Melalui E-Billing tersebut, wajib pajak (WP) memperoleh banyak kemudahan dan manfaat, seperti:

  • Dapat mengakses dan memonitor status penyetoran pajak dengan lebih mudah.
  • Meminimalisir terjadinya kesalahan atau kekeliruan dalam perekaman data, pembayaran, hingga penyetoran pajak.
  • Memberikan kesempatan kepada Wajib Pajak (WP) untuk membuat draft data setoran pajak.
  • Membantu proses kerja menjadi lebih mudah dan praktis, karena wajib pajak (WP) tidak perlu membawa banyak dokumen untuk melakukan penyetoran pajak.
  • Memudahkan integrasi data antara Wajib Pajak (WP) dan pemerintah.

Baca Juga: Mengenal tentang SPT Masa untuk Melaporkan Pajak

Sebagai wajib pajak (WP), anda perlu mengetahui cara menggunakan E-Billing sebagai platform pembayaran pajak online. Karena hal tersebut penting untuk memudahkan proses pembayaran dan penyetoran pajak anda. Berikut langkah untuk melakukan pembayaran pajak online dengan E-Billing.

Buat Kode Billing

Langkah pertama yang perlu dilakukan untuk membayar pajak secara online adalah membuat kode billing. Dimana nantinya kode billing tersebut dibutuhkan sebagai identitas yang dibutuhkan saat melakukan pembayaran pajak. Biasanya format kode billing terdiri dari 15 digit, yang mana pada digit pertama merupakan kode penerbit. Sedangkan untuk digit selanjutnya merupakan digit angka random. Konsultan pajak Serpong membantu anda menyelesaikan berbagai urusan pajak lebih efisien.

Pembuatan kode billing tersebut bisa dilakukan dengan smartphone, laptop, tab, hingga PC. Langkah awal yang harus dilakukan yaitu dengan membuka situs DJP Online dan login. Selanjutnya, anda perlu mengisi NPWP dan kata sandi (password). Kemudian, anda perlu membuka halaman beranda DJP Online dan klik ikon bayar. Kemudian klik pada pilihan E-Billing, selanjutnya lakukan pengisian data secara lengkap, kemudian klik buat kode billing. Setelah data terisi dengan benar, anda bisa melakukan pencetakan kode billing.

Bayar Pajak

Setelah anda melakukan pembuatan kode billing, proses selanjutnya adalah melakukan pembayaran pajak. Dalam hal ini anda perlu menggunakan kode ID billing yang sudah dicetak untuk melakukan pembayaran pajak. Pembayaran pajak tersebut harus dilakukan dalam jangka waktu tertentu, yaitu 30 hari setelah pencetakan kode billing. Anda bisa melakukan pembayaran pajak melalui teller bank, ATM, internet banking, mobile banking, kantor pos dan lain sebagainya.

Apabila anda yang berada di Serpong memiliki permasalahan pajak, dan membutuhkan bantuan dari konsultan pajak Serpong, anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk melakukan konsultasi pajak secara online. Agar pembayaran pajak bisnis anda optimal dan tidak mahal.

Comments are disabled.