Ketahui Mengenai E-Filling dan E-Form dalam Pelaporan Pajak

Jasa Konsultan Pajak – Sebagai wajib pajak (WP) BSD dan dimana pun, kita harus memahami setiap peraturan perpajakan yang telah ditetapkan. Termasuk peraturan mengenai pembayaran pajak dan pelaporan pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dimana setiap wajib pajak (WP) berkewajiban untuk melaporkan pajak yang telah dibayarkan dalam satu tahun pajak. pelaporan pajak tersebut biasanya dilakukan setiap akhir tahun pajak sesuai dengan batas waktu yang telah ditetapkan. Oleh karena itu, setiap wajib pajak (WP) harus melaporkan pajaknya sebelum batas waktu tersebut agar terhindar dari sanksi denda.

Seiring dengan berkembangnya zaman dan teknologi yang semakin maju, kita bisa memperoleh berbagai kemudahan termasuk dalam lapor pajak. Dimana sekarang ini kita bisa melaporkan pajak secara online melalui digital pajak. Apabila dulu kita hanya bisa melakukan pelaporan pajak secara langsung dengan mengantre di Kantor Pelayanan Pajak (KPP), sekarang ini kita bisa melaporkan pajak secara online. Proses pelaporan pajak secara online sendiri merupakan salah satu cara yang mudah dan lebih praktis untuk dilakukan. Konsultan pajak BSD adalah pilihan tepat untuk mengurus berbagai urusan pajak anda.

Pelaporan pajak dilakukan dengan mengisi formulir SPT (Surat Pemberitahuan) dengan tepat dan benar. Pelaporan pajak sendiri dilakukan setiap akhir masa tahun pajak. Pengisian SPT untuk melaporkan pajak sendiri bisa dilakukan secara online atau langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Dimana dalam pelaporan pajak kita mengenal istilah e-filing dan e-form. E-filing mengantarkan formulir SPTnya. Kini kita lebih mengenal proses pelaporan pajak menggunakan adalah formulir pelaporan pajak berbasis online. Yang mana pengisiannnya dapat dilakukan dimana saja dan kapan saja. Dalam e-filing terdapat fitur yang dapat digunakan untuk melaporkan SPT Tahunan bagi wajib pajak orang pribadi.

Selain e-filing, kita juga mengenal e-form. Secara sekilas e-filing dan e-form memang terlihat hampir sama, dimana keduanya digunakan untuk lapor SPT. Namun, e-form merupakan formulir SPT elektronik yang berbentuk file. Dimana dalam pengisian e-form juga dapat dilakukan secara online. Dalam proses pengisiannya, wajib pajak (WP) terlebih dahulu perlu untuk login pada DJP Online, selanjutnya memilih menu e-form. Dimana kemudian, anda perlu untuk mengunduh berkas yang berkaitan dengan e-form. Konsultan pajak BSD adalah pilihan tepat untuk mengurus berbagai urusan pajak anda.

Baca Juga: Pahami Bagaimana Fungsi dari E-Billing untuk Lapor Pajak Online

Lebih lanjut, perbedaan antara e-filing dan e-form terletak pada kegunaan dan fungsinya. Penggunaan e-filing umumnya digunakan untuk melaporkan seluruh SPT, baik itu SPT Tahunan Badan dan Orang Pribadi hingga SPT Masa. Sedangkan untuk e-form hanya tersedia untuk wajib pajak (WP) yang menggunakan dan melaporkan atas SPT Tahunan. Baik itu SPT tahunan Pribadi 1770 dan 1770 S hingga pelaporan SPT Tahunan Badan 1771. Konsultan pajak BSD adalah pilihan tepat untuk mengurus berbagai urusan pajak anda.

Jika dilihat dari segi penggunaannya, untuk fitur e-filing diharuskan mengisi formulir hingga selesai dalam sekali unggahan. Namun, pada fitur e-form wajib pajak (WP) hanya membutuhkan akses internet ketika mengunduh formulir dan akan mengunggah data. Dalam hal yang berkaitan dengan efisiensi, pelaporan dengan menggunakan fitur e-filing lebih efisien. Hal ini karena proses pelaporannya sudah dapat dilakukan menggunakan smartphone yang berbasis android. Sedangkan untuk e-form belum dilengkapi dengan fitur penggunaan yang berbasis android. Hal ini karena anda harus mengunduh formulir terlebih dulu baru mengisi formulir.

Dengan adanya kedua fitur pelaporan pajak online tersebut diharapkan wajib pajak (WP) lebih mudah dalam melaporkan kewajiban pajaknya. Baik e-Filing dan e-form keduanya memiliki kedudukan yang sama dalam rangka menyediakan fasilitas pelaporan SPT yang mudah diakses.

Apabila anda yang berada di BSD memiliki permasalahan pajak, dan membutuhkan bantuan dari konsultan pajak BSD, anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk melakukan konsultasi pajak secara online. Agar pembayaran pajak bisnis anda optimal dan tidak mahal.

Comments are disabled.