Konsultasi Pajak – Dari yang Konsultan Pajak BSD setiap hari hadapi, pajak merupakan sumber pendapatan terbesar bagi suatu negara. Dimana pemungutan pajak bersifat wajib dan memaksa bagi warga negara yang telah memenuhi syarat dan ketentuan wajib pajak yang telah ditetapkan. Pungutan pajak memiliki kontribusi yang besar terhadap fasilitas dan layanan yang diberikan oleh suatu negara untuk para warga negaranya. Jenis pajak sendiri juga sangat beragam dengan tarif yang juga beragam. Oleh karena itu, setiap orang haruslah memiliki bekal pengetahuan mengenai jenis-jenis pajak dan ketentuan pajaknya.
Sebagai kontribusi wajib yang diberikan oleh warga negara kepada negara, pajak memiliki sifat memaksa berdasarkan pada Undang-Undang. Pajak adalah pungutan wajib yang harus dibayarkan oleh warga negara sebagai wajib pajak kepada negara melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebagai pihak pengelola pajak. Dimana kemudian perolehan pajak tersebut digunakan untuk pembangunan fasilitas umum serta keperluan pembiayaan negara lainnya. Konsultan pajak BSD adalah solusi tepat untuk menyelesaikan berbagai urusan pajak anda dengan lebih efektif dan efisien.
Sebagai wajib pajak yang memiliki tanggung jawab dalam menjalankan kewajiban pajak, mengetahui jenis-jenis pajak sangat penting. Karena dengan mengetahui jenis pajak tersebut, kita bisa menjalankan kewajiban pajak secara tepat dan benar. Dimana jenis pajak berdasarkan pada lembaga pemungutnya bisa dikategorikan menjadi pajak pusat dan pajak daerah, simak penjelasannya berikut.
Pajak Pusat
Pajak pusat dapat diartikan sebagai pungutan pajak yang proses pemungutannya dilakukan oleh negara atau pemerintah pusat. Dalam hal ini, pengelolaan atas pemungutan pajak tersebut dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pusat (DJP) di bawah pengawasan Kementerian Keuangan. Pajak Pusat sendiri masih dibedakan ke dalam beberapa kategori pajak, meliputi:
Pajak Penghasilan (PPh)
Pajak Penghasilan atau PPh merupakan jenis pajak yang harus dibayarkan oleh wajib pajak (WP) atas penghasilan yang diperolehnya. Setiap penghasilan yang diterima oleh Wajib Pajak dalam satu tahun pajak, baik itu penghasilan dari dalam maupun dari luar negeri, disebut sebagai objek PPh. Beberapa jenis PPh yang berlaku di Indonesia terdiri dari PPh Pasal 15, PPh Pasal 19. Selanjutnya, PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, PPh pasal 25, dan PPh final. Konsultan pajak BSD adalah solusi tepat untuk menyelesaikan berbagai urusan pajak anda dengan lebih efektif dan efisien.
Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
PPN adalah jenis pajak yang dapat dikenakan atas perdagangan jual beli. Yaitu jual beli barang dan jasa kena pajak yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP).
Baca Juga: Peranan Penting dan Fungsi Pajak Bagi Negara
Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM)
PPnBM adalah jenis pajak penjualan yang dapat dikenakan atas transaksi barang mewah. Yang mana barang mewah tersebut bisa didapatkan dari dalam negeri maupun dari luar negeri. Objek pajak yang termasuk dalam kategori barang mewah dan bisa dikenai PPnBM yaitu barang-barang yang bukan kebutuhan pokok. Kemudian barang tersebut hanya dikonsumsi oleh masyarakat tertentu untuk menunjukkan status. Pada umumnya barang-barang tersebut dikonsumsi oleh masyarakat dengan penghasilan tinggi.
Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
PBB adalah pajak atas kepemilikan, pemanfaatan, dan atau penguasaan tanah dan bangunan. PBB Sektor P3 (Pajak Bumi dan Bangunan Perhutanan, Pertambangan, dan Perkebunan) diadministrasikan langsung oleh pemerintah pusat melalui Direktorat Jenderal Pajak.
Pajak Daerah
Pajak daerah bisa diartikan sebagai pajak yang pemungutan pajaknya dilakukan oleh Pemerintah Daerah. Baik itu di tingkat Provinsi dan Kabupaten atau Kota. Konsultan pajak BSD adalah solusi tepat untuk menyelesaikan berbagai urusan pajak anda dengan lebih efektif dan efisien. Jenis pajak daerah bisa meliputi:
- Pajak Kendaraan Bermotor
- Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor
- Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor
- Pajak Air Permukaan
- Pajak Rokok dan pajak lainnya.
Jenis pajak juga dapat dikategorikan berdasarkan pada sifatnya. Dimana jenis pajak berdasarkan pada sifatnya terdiri dari pajak langsung dan pajak tidak langsung. Pajak langsung adalah pajak yang dikenakan pada wajib pajak (WP) secara berkala contohnya PPh dan PBB. Pajak tidak langsung diberikan oleh wajib pajak (WP) bila melakukan peristiwa atau perbuatan tertentu. Contoh pajak tidak langsung adalah PPnBM atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
Apabila anda yang berada di BSD memiliki permasalahan pajak, dan membutuhkan bantuan dari konsultan pajak BSD, anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk melakukan konsultasi pajak secara online. Agar pembayaran pajak bisnis anda optimal dan tidak mahal.