Pengelompokan Pajak Pusat yang Perlu Diketahui

Jasa Konsultan Pajak – Pajak adalah suatu kewajiban yang berlaku bagi seluruh warga BSD dan seluruh warga negara. Dimana warga negara yang telah memenuhi kriteria dan syarat ketentuan sebagai wajib pajak, maka berkewajiban melaksanakan pembayaran pajak. Dimana jenis pajak sendiri terdiri dari berbagai jenis pajak. Pengelompokan jenis pajak sendiri terbagi ke dalam beberapa kategori, salah satunya pajak pusat. Ketahui lebih lanjut mengenai pajak pusat dan jenis pajaknya pada pembahasan berikut.

Pajak dapat didefinisikan sebagai kontribusi wajib dari seorang warga negara untuk negaranya. Pajak sendiri telah menjadi salah satu komponen utama sebagai sumber pendapatan negara. Secara umum pajak dapat dikelompokan ke dalam beberapa kategori, seperti pajak pusat yang termasuk kategori pajak berdasarkan pada pihak pengelolanya. Sesuai dengan pengelompokannya, pajak pusat merupakan kategori jenis pajak dimana pemungutannya dikelola secara langsung oleh pemerintah pusat. Konsultan pajak BSD adalah solusi terbaik untuk setiap urusan perpajakan anda.

Pajak pusat yang dikelola oleh pemerintah terbagi ke dalam beberapa jenis pajak. Dimana nantinya perolehan pajak tersebut digunakan sebagai sumber pendapatan sebagai APBN. Penting sekali mengetahui apa saja jenis pajak pusat untuk memudahkan kita dalam melaksanakan kewajiban pajak. Berikut ini beberapa jenis yang termasuk ke dalam jenis pajak pusat.

Pajak Penghasilan (PPh)

Pajak penghasilan atau PPh merupakan salah satu jenis pajak pusat yang dapat dikenakan atas penghasilan. Dimana penghasilan yang dimaksud merupakan penghasilan yang diterima atau diperoleh baik wajib pajak (WP) orang pribadi atau badan dalam suatu tahun pajak. Penghasilan tersebut merupakan setiap tambahan kemampuan atau nilai ekonomis yang berasal dari Indonesia maupun berasal dari luar negeri. Penghasilan yang dikenai PPh bisa gaji, berupa keuntungan usaha, honorarium, hadiah, dan jenis penghasilan lainnya. PPh sendiri terdiri dari beberapa pasal meliputi pasal 21, 22, 23, 25, 26, 29, dan lainnya.

Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

Pajak Pertambahan Nilai atau PPN merupakan salah satu jenis pajak pusat yang dapat dikenakan atas konsumsi barang dan jasa. Dimana barang dan jasa yang dimaksud merupakan jenis Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP) di dalam Daerah Pabean. Pengenaan PPN dapat dikenakan kepada orang pribadi, perusahaan, maupun pemerintah. Yang mana mereka melakukan kegiatan konsumsi Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP). Mudahkan urusan pajak anda dengan lebih efektif dan efisien dengan konsultan pajak BSD.

Baca Juga: Ketahui Siapa Wajib Pajak dan Apa Kewajibannya

Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)

Kegiatan konsumsi atas Barang Kena Pajak (BKP) tidak hanya dikenai dengan PPN tapi juga dapat dikenai PPnBM. Dimana pengenaan PPnBM tersebut bisa dikenakan atas BKP tertentu, yakni BKP yang tergolong mewah. Kategori BKP yang tergolong mewah yaitu barang-barang yang bukan merupakan barang kebutuhan pokok. Kemudian barang tersebut biasanya dikonsumsi oleh golongan masyarakat tertentu, yaitu masyarakat yang berpenghasilan tinggi. Dan barang tersebut biasanya dikonsumsi untuk menunjukkan status sosial mereka.

Bea Meterai

Bea Meterai atau BM adalah salah satu jenis pajak pusat yang dikenakan atas pemanfaatan dokumen. Seperti misalnya surat perjanjian, akta notaris, kwitansi pembayaran, dan surat berharga lainnya. Konsultan pajak BSD merupakan profesional di bidang pajak yang dapat membantu anda mengurus pajak dengan lebih efektif dan efisien.

Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)

Pajak Bumi Banguan atau PBB adalah salah satu jenis pajak pusat yang dapat dikenakan atas kepemilikan atau pemanfaatan atas tanah dan bangunan. PBB yang merupakan jenis pajak pusat yaitu PBB untuk sektor perkebunan dan pertambangan. Dimana selain sektor tersebut termasuk dalam PBB yang dikelola oleh pemerintah daerah atau pajak daerah.

Apabila anda yang berada di BSD memiliki permasalahan pajak, dan membutuhkan bantuan dari konsultan pajak BSD, anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk melakukan konsultasi pajak secara online. Agar pembayaran pajak bisnis anda optimal dan tidak mahal.

Comments are disabled.