Ketahui tentang Apa itu Pajak Penghasilan (PPh)

Konsultan Pajak – Ketika yang di Serpong membahas tentang pajak, tentu ada banyak hal yang harus dipelajari. Termasuk mengenai jenis pajak dan mekanismenya. Dimana pajak dikelompokkan ke dalam beberapa kategori, salah satunya adalah Pajak Penghasilan atau PPh. Sebagai salah satu jenis pajak pusat, PPh dipungut dan dikelola oleh pemerintah pusat. Dimana pajak ini dikenakan atas setiap penghasilan yang diperoleh wajib pajak. Untuk memahami mengenai PPh dan mekanismenya pada penjelasan berikut.

Pajak Penghasilan atau PPh adalah salah satu jenis pajak pusat yang dikenakan atas setiap penghasilan. Dimana penghasilan tersebut merupakan setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima oleh wajib pajak (WP). Tambahan kemampuan ekonomis sebagai penghasilan tersebut bisa berasal dari Indonesia maupun yang diperoleh dari luar negeri. Konsultan pajak Serpong adalah solusi tepat untuk mengurus setiap urusan pajak dengan lebih mudah dan efisien.

Mempelajari pajak termasuk pajak penghasilan (PPh) perlu mengetahui tentang subjek dan objek pajaknya. Subjek pajak PPh sendiri merupakan pihak atau orang yang harus membayarkan pajak penghasilan atau PPh. Dimana pembayaran pajak tersebut sehubungan dengan penghasilan yang diterima wajib pajak (WP) dalam tahun pajak atau bagian tahun pajak. Dimana subjek pajak PPh terdiri dari:

Subjek PPh orang pribadi

Subjek PPh orang pribadi merupakan wajib pajak (WP) orang pribadi yang memperoleh penghasilan. Dimana WP tersebut sebagai seorang karyawan maupun pekerjaan bebas, baik yang bertempat tinggal di Indonesia atau di luar Indonesia. Subjek PPh orang pribadi terbagi menjadi subjek PPh orang pribadi dalam negeri dan subjek PPh orang pribadi luar negeri.

Subjek PPh badan

Badan yang termasuk ke dalam kategori subjek PPh meliputi perusahaan terbatas. Kemudian perseroan komanditer, firma, kongsi, koperasi, dan bentuk badan lainnya. Ini termasuk badan yang didirikan atau bertempat di Indonesia. Dan badan yang tidak didirikan atau tidak bertempat di Indonesia, akan tetapi menjalankan usaha melalui Bentuk Usaha Tetap (BUT) di Indonesia.

Subjek PPh warisan yang belum terbagi

Warisan yang belum terbagi juga merupakan subjek yang dikenakan PPh. Kewajiban pajaknya dimulai ketika muncul warisan yang belum terbagi, dan berakhir pada saat warisan telah selesai dibagi. Konsultan pajak Serpong adalah solusi tepat untuk mengurus setiap urusan pajak dengan lebih mudah dan efisien.

Baca Juga: Pengelompokan Pajak Pusat yang Perlu Diketahui 

Subjek PPh Badan Usaha Tetap (BUT)

Bentuk Usaha Tetap atau BUT adalah subjek pajak yang juga memiliki perlakuan pajak yang disamakan dengan subjek PPh badan. Dimana Badan Usaha Tetap (BUT) adalah bentuk usaha yang digunakan oleh orang pribadi luar negeri dalam menjalankan kegiatan usahanya di Indonesia.

Selain mengenali subjek pajak, mempelajari objek pajak juga penting. Objek PPh memiliki pengertian yang sama dengan penghasilan. Dimana penghasilan yang tidak termasuk ke dalam objek PPh, bisa meliputi:

  • Imbalan yang berkenaan dengan pekerjaan atau jasa
  • Hadiah dari undian atau penghargaan
  • Laba usaha
  • Keuntungan karena penjualan atau pengalihan harta
  • Penerimaan kembali pembayaran pajak
  • Bunga
  • Dividen
  • Royalti atau imbalan atas penggunaan hak sewa dan lainnya
  • Keuntungan yang diperoleh karena pembebasan utang
  • Keuntungan yang diperoleh dari selisih kurs mata uang asing
  • Premi asuransi
  • Iuran yang diterima oleh perkumpulan dari anggotanya
  • Penghasilan dari usaha berbasis syariah
  • Surplus Bank Indonesia

Itulah tadi penjelasan mengenai PPh termasuk subjek dan objek pajaknya. Untuk memudahkan anda dalam mengurus pajak, konsultan pajak Serpong adalah pilihan terbaik. Anda bisa melakukan konsultasi pajak untuk mengurus berbagai urusan pajak dengan mudah dan lebih efisien.

Apabila anda yang berada di Serpong memiliki permasalahan pajak, dan membutuhkan bantuan dari konsultan pajak Serpong, anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk melakukan konsultasi pajak secara online. Agar pembayaran pajak bisnis anda optimal dan tidak mahal.

Comments are disabled.