Konsultasi Pajak – Pajak merupakan hal yang sering kita dan kami sebagai konsultan pajak BSD jumpai dalam kehidupan sehari-hari. Jenis pajak dapat dikelompokkan ke dalam beberapa kategori salah satunya pajak pusat yang dikelola oleh pemerintah pusat. Jenis pajak pusat sendiri masih terbagi ke dalam beberapa jenis kategori pajak, seperti PPN dan PPnBM. Dimana keduanya dikenakan atas barang kena pajak (BKP). Ketahui lebih lanjut mengenai PPN dan PPnBM pada pembahasan berikut.
Ketahui tentang Karakteristik PPN dan PPnBM
Setiap jenis pajak memiliki karakteristiknya masing-masing. Termasuk karakteristik yang dimiliki oleh PPN dan PPnBM. Pajak Pertambahan Nilai atau PPN memiliki beberapa karakteristik yakni PPN merupakan pajak tidak langsung. Karakteristik lain dari PPN adalah merupakan pajak yang bersifat objektif, multi-stage tax, dan dihitung dengan metode indirect subtraction. Serta PPN merupakan pajak atas konsumsi umum dalam negeri, netral, dan tidak menimbulkan pajak berganda.
Sedangkan karakteristik yang dimiliki oleh PPnBM yaitu merupakan pungutan pajak tambahan. Karakteristik lainnya yaitu PPnBM hanya dapat dikenakan sebanyak satu kali dan tidak dapat dikreditkan. Serta, PPnBM yang dibayarkan pada saat perolehan dapat untuk diminta kembali. Konsultan pajak BSD akan membantu anda mengurus pajak dengan lebih mudah melalui konsultasi pajak.
Perbedaan PPN dan PPnBM
PPN merupakan jenis pajak yang seharusnya dibayar oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) setelah memperoleh Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP). PPN dibayarkan ketika seorang Pengusaha Kena Pajak (PKP) mendapatkan manfaat dari Barang Kena Pajak (BKP) ataupun Jasa Kena Pajak (JKP). Yang mana asalnya dari luar daerah pabean serta melakukan kegiatan impor Barang Kena Pajak (BKP).
Sedangkan, PPnBM merupakan jenis pajak yang dikenakan ketika terjadi pembelian barang-barang yang merupakan kategori barang mewah. Pajak Penjualan Barang Mewah atau PPnBM harus dibayarkan oleh PKP pada saat membeli barang mewah. Pengenaan PPnBM dilakukan sebagai upaya dalam menyeimbangkan beban pajak antara konsumen dengan penghasilan tinggi dan warga negara dengan penghasilan yang lebih rendah.
Baca Juga: Ketahui tentang Apa itu Pajak Penghasilan (PPh)
Objek Pajak PPN dan PPnBM
Pada pungutan PPN, Barang Kena Pajak (BKP) dapat didefinisikan sebagai barang yang dikenai pajak. Dimana pengenaan pajak tersebut dilakukan sesuai dengan ketentuan perundangan perpajakan yang berlaku. Barang kena pajak atau BKP yang dimaksud tersebut bisa berupa barang tidak berwujud, dan barang berwujud. Atau barang bergerak atau tidak bergerak. Konsultan pajak BSD akan membantu anda mengurus pajak dengan lebih mudah melalui konsultasi pajak.
Sedangkan untuk objek PPnBM bisa berupa barang yang memiliki kategori mewah. Jadi, dalam pengenaan PPnBM objek pajaknya merupakan Barang Kena Pajak (BKP) dengan kategori mewah, yaitu bukan merupakan barang sederhana ataupun barang primer. Kriteria barang mewah tersebut adalah barang-barang yang bukan merupakan kebutuhan pokok. Dimana barang-barang tersebut hanya dapat dikonsumsi oleh golongan masyarakat tertentu, yaitu oleh masyarakat yang berpenghasilan tinggi. Dan tujuan dari konsumsi barang-barang tersebut adalah untuk menunjukkan status dan kelas sosialnya.
Ketentuan Tarif PPN dan PPnBM
Tarif umum untuk pengenaan PPN yaitu 10%. Meski begitu, tarif PPN tersebut dapat diubah berdasarkan dengan Peraturan Pemerintah (PP). Yaitu dengan besaran tarif minimal 5% dan tarif maksimal 15%. Jika Barang dan Jasa Kena Pajak tersebut merupakan barang atau jasa ekspor, maka pengenaan tarif PPN yaitu sebesar 0%. Namun, beberapa waktu lalu tarif PPN telah diubah dan mengalami kenaikan secara bertahap. Dimana sebelumnya tarif PPN adalah 10% kini diubah menjadi 11% dan 12%. Konsultan pajak BSD akan membantu anda mengurus pajak dengan lebih mudah melalui konsultasi pajak.
Sedangkan untuk tarif PPnBM yang dibebankan atas Barang Mewah umumnya lebih besar daripada tarif PPN. Dimana tarif PPnBM yang dikenakan atas barang mewah berbeda-beda sesuai dengan jenis barangnya. Jadi tarif PPnBM memiliki sifat progresif. Dimana besarnya persentase tarif PPnBM yang wajib dibayarkan bisa mengalami kenaikan yang cukup signifikan. Rentang tarif PPnBM tersebut dapat berkisar antara 10% hingga 75%. Dengan tarif PPnBM tertinggi yang bisa mencapai 200%.
Apabila anda yang berada di BSD memiliki permasalahan pajak, dan membutuhkan bantuan dari konsultan pajak BSD, anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk melakukan konsultasi pajak secara online. Agar pembayaran pajak bisnis anda optimal dan tidak mahal.