Jasa Pajak – Menurut kami sebagai Konsultan Pajak Serpong, ketentuan dan peraturan pajak harus dipahami dengan baik oleh setiap wajib pajak. Dimana ketentuan pajak sangat beragam sesuai dengan jenis pajak yang ada. Termasuk jenis pajak penghasilan (PPh) yang terbagi ke dalam beberapa kategori pajak dan memiliki ketentuan serta peraturannya masing-masing. Salah satunya yaitu pajak penghasilan (PPh) pasal 23, simak penjelasannya pada pembahasan berikut.
Ketahui Apa itu PPh Pasal 23
Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23 merupakan salah satu jenis pajak penghasilan yang dipotong atas penghasilan. Dimana penghasilan yang diperoleh tersebut berasal dari modal, penyerahan jasa, hadiah dan penghargaan yang diterima oleh Wajib Pajak (WP). Yakni dengan ketentuan selain yang telah dipotong oleh PPh Pasal 21. Pajak penghasilan (PPh) 23 akan dikenakan atas penghasilan yang diperoleh atas modal, jasa, penghargaan atau hadiah oleh WP badan dalam negeri. Konsultan pajak Serpong merupakan solusi terbaik untuk menyelesaikan urusan pajak anda dengan lebih efisien.
Subjek dan Objek PPh Pasal 23
Seperti jenis pajak penghasilan (PPh) lainnya, PPh pasal 23 juga memiliki Subjek dan Objek pajak. Dimana subjek dan objek pajak atas PPh pasal 23 ini ditetapkan untuk menjadi target dari pemungutan pajak. Subjek PPh pasal 23 sendiri merupakan Wajib Pajak (WP) dalam negeri dan Bentuk Usaha Tetap (But). Sedangkan objek pajak atas pemotongan PPh pasal 23 adalah dividen, bunga, royalti, hadiah, penghargaan, dan lainnya. Dimana selanjutnya subjek dan objek pajak atas PPh pasal 23 tersebut dikenal dengan istilah pemotong dan penerima PPh pasal 23. Konsultan pajak Serpong merupakan solusi terbaik untuk menyelesaikan urusan pajak anda dengan lebih efisien.
Pemotong dan Penerima PPh 23
Dalam ketentuan pajak penghasilan (PPh) pasal 23, terdapat pihak pemberi penghasilan dan pihak penerima penghasilan. Pihak pemberi penghasilan memiliki tugas untuk memotong, membayar dan melaporkan PPh pasal 23. Dimana yang termasuk pihak pemotong PPh pasal 23 meliputi badan pemerintah. Kemudian subjek pajak badan dalam negeri dan penyelenggara dalam negeri. Serta Bentuk Usaha Tetap (BUT), perwakilan perusahaan di luar negeri, hingga orang pribadi sebagai wajib pajak dalam negeri tertentu. Sedangkan pihak penerima penghasilan yang akan dikenakan PPh pasal 23 adalah Wajib Pajak (WP) dalam negeri dan BUT.
Baca Juga: Penjelasan Mengenai Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 29 Atas Kurang Bayar
Ketentuan Tarif PPh Pasal 23
Ketentuan tarif pajak penghasilan (PPh) pasal 23 memiliki pengenaan tarif yang berbeda. Dimana pengenaan tarif tersebut didasarkan pada objek pajak atas PPh pasal 23. Secara umum tarif pajak penghasilan (PPh) pasal 23 terdiri dari 15% dan 2%. Tarif PPh pasal 23 dengan pengenaan tarif 15% diberlakukan atas dividen, bunga, royalti, hadiah atau penghargaan, dan bonus, selain yang telah dipotong PPh Pasal 21. Konsultan pajak Serpong merupakan solusi terbaik untuk menyelesaikan urusan pajak anda dengan lebih efisien.
Sementara untuk tarif PPh pasal 23 dengan tarif 2% dikenakan dari jumlah bruto atas sewa dan penghasilan lainnya yang sehubungan dengan penggunaan harta. Kemudian atas imbalan jasa lainnya. Perlu untuk diperhatikan bahwa wajib pajak (WP) yang telah menerima atau memperoleh penghasilan dan tidak memiliki NPWP, maka besarnya tarif pemotongan pajak lebih tinggi 100%. Wajib pajak (WP) tanpa NPWP dapat dikenai tarif PPh pasal 23 lebih tinggi daripada ketentuan tarif yang telah disebutkan sebelumnya. Oleh karena itu, sebaiknya anda memastikan diri telah memiliki NPWP.
Apabila anda yang berada di Serpong memiliki permasalahan pajak, dan membutuhkan bantuan dari konsultan pajak Serpong, anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk melakukan konsultasi pajak secara online. Agar pembayaran pajak bisnis anda optimal dan tidak mahal.