Pembahasan Mengenai Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25

Jasa Konsultan Pajak – Sudah bukan rahasia umum bahwa pajak memiliki peraturan dan ketentuan yang rumit bagi banyak orang BSD atau dimana pun. Apalagi terdapat berbagai macam jenis pajak termasuk Pajak Penghasilan atau PPh. Sebagai kategori pajak pusat dimana pengelolaan pajaknya dilakukan oleh pemerintah pusat, PPh terbagi ke dalam beberapa kategori tergantung pada objek dan subjek pajaknya. Salah satu jenis PPh yang perlu dipelajari terutama bagi wajib pajak (WP) badan yaitu PPh Pasal 25. Ketahui lebih lanjut mengenai PPh pasal 25 dan ketentuannya pada pembahasan berikut.

Pajak Penghasilan atau yang disebut juga dengan PPh dapat didefinisikan sebagai jenis pajak yang dibebankan atas penghasilan. Kategori pajak penghasilan (PPh) dapat meliputi PPh yang dikenakan kepada wajib pajak (WP) orang pribadi. Yang mana kemudian terbagi atas kategori pegawai, bukan pegawai serta pengusaha. Selanjutnya kategori PPh yang dibebankan pada wajib pajak (WP) badan atau perusahaan, hingga objek pajak yang terkena PPh tersebut. Konsultan pajak BSD adalah solusi untuk urusan pajak yang lebih efektif.

Sementara itu, pajak penghasilan (PPh) Pasal 25 didefinisikan sebagai PPh terutang yang bisa diangsur. PPh pasal 25 mengatur mengenai bagaimana wajib pajak (WP) dapat mengangsur kewajiban pajaknya. Sehingga, wajib pajak tersebut tidak memiliki beban pajak atau PPh terutang yang besar. Dengan adanya PPh pasal 25 ini, maka dapat meringankan beban pajak khususnya PPh yang dimiliki oleh wajib pajak dalam satu tahun pajak. Namun, perlu diperhatikan, pembayaran atas PPh pasal 25 harus dilakukan secara tuntas pada saat batas waktu untuk penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) PPh.

Pajak penghasilan (PPh) pasal 25 memiliki cara penghitungan pajaknya sendiri. PPh pasal 25 dapat diangsur setiap bulan dalam kurun waktu satu tahun pajak. Pengangsuran PPh pasal 25 ini bertujuan untuk meringankan beban wajib pajak (WP). Subjek PPh Pasal 25 terdiri dari dua subjek yang pertama yaitu wajib pajak (WP) orang pribadi yang memiliki kegiatan usaha. Selanjutnya yaitu wajib pajak (WP) badan yang melakukan kegiatan usaha. Setiap wajib pajak (WP) pribadi dan badan yang melakukan usaha wajib untuk menyetorkan kewajiban PPh pasal 25 sendiri tanpa diwakilkan.

Baca Juga: Pembahasan tentang Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23

Sedangkan untuk tarif pajak atas PPh Pasal 25 tidak ada istilah khusus. Ini karena PPh pasal 25 bukan pengenaan pajak atas suatu objek pajak. Melainkan PPh pasal 25 merupakan sebutan dari sebuah angsuran atas pembayaran pajak penghasilan (PPh) terutang. Secara sederhana, PPh Pasal 25 merupakan angsuran pembayaran pajak penghasilan (PPh) terutang. Rumus pajak atas PPh Pasal 25 yaitu besar PPh dibagi dengan 12 bulan, yang selanjutnya menghasilkan angsuran pembayaran pajak. Konsultan pajak BSD adalah solusi untuk urusan pajak yang lebih efektif.

Dalam melaksanakan angsuran PPh Pasal 25 hampir sama dengan pembayaran pajak lainnya. Untuk melakukan pembayaran pajak diperlukan kode billing, yaitu kode identifikasi yang diterbitkan melalui sistem billing Ditjen Pajak (DJP) online. Setelah memperoleh nomor kode billing atau ID billing untuk pembayaran pajak, wajib pajak (WP) dapat membayarkan kewajiban pajak. Pembayaran pajak tersebut dapat dilakukan melalui ATM, bank, Internet Banking, atau kantor pos. Jangka waktu pembayaran angsuran atas PPh Pasal 25 paling lambat pada tanggal 15 bulan berikutnya.

Setelah melakukan pembayaran PPh pasal 25, maka wajib pajak (WP) untuk pelaporan pajak. Pelaporan pajak atas PPh pasal 25 dilakukan dengan melakukan pengisian SPT Masa PPh Pasal 25 secara tepat waktu. Dimana persyaratan dalam melaksanakan pembayaran angsuran atas PPh Pasal 25 dengan menyertakan Surat Setoran Pajak (SSP) serta dokumen sejenisnya. Pelaporan pajak dapat dilakukan melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dengan batas akhir pelaporan tanggal 20 di bulan berikutnya. Konsultan pajak BSD adalah solusi untuk urusan pajak yang lebih efektif.

Apabila anda yang berada di BSD memiliki permasalahan pajak, dan membutuhkan bantuan dari konsultan pajak BSD, anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk melakukan konsultasi pajak secara online. Agar pembayaran pajak bisnis anda optimal dan tidak mahal.

Comments are disabled.