Penjelasan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 4 Ayat 2 yang Bersifat Final

Konsultan Pajak – Sebagai informasi untuk orang Serpong, pajak penghasilan (PPh) memiliki beberapa kategori pajak dengan setiap ketentuannya. Salah satu kategori pajak penghasilan atau PPh yang perlu dipelajari yaitu PPh Pasal 4 Ayat 2.

Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 4 Ayat 2 merupakan salah satu ketentuan dalam perpajakan di Indonesia yang mengatur pemotongan pajak atas penghasilan tertentu. Pajak ini bersifat final, artinya kewajiban pajak atas penghasilan yang dikenai PPh Pasal 4 Ayat 2 dianggap selesai setelah pajak tersebut dipotong atau disetor. Karena sifat finalnya, pajak ini tidak dapat dikreditkan atau diperhitungkan dengan pajak penghasilan lainnya dalam SPT Tahunan.

Jenis-jenis penghasilan yang dikenakan PPh Pasal 4 Ayat 2 beragam, masing-masing dengan tarif dan ketentuan khusus. Salah satu penghasilan yang paling umum dikenakan pajak ini adalah penghasilan dari sewa tanah dan/atau bangunan. Pajak atas penghasilan ini dikenakan tarif sebesar 10% dari jumlah bruto sewa. Objek pajaknya meliputi tanah, rumah tinggal, apartemen, gedung perkantoran, ruko, dan jenis bangunan lainnya. Pajak ini bersifat final, sehingga pihak penyewa memiliki kewajiban memotong pajak tersebut dari pembayaran kepada pemilik tanah atau bangunan dan menyetorkannya ke negara.

Penghasilan lain yang termasuk dalam cakupan PPh Pasal 4 Ayat 2 adalah jasa konstruksi. Tarif yang dikenakan bergantung pada kualifikasi penyedia jasa. Penyedia jasa konstruksi yang memiliki kualifikasi kecil dikenakan tarif pajak sebesar 2% dari nilai bruto. Sementara itu, penyedia jasa dengan kualifikasi menengah atau besar dikenakan tarif 3%. Untuk penyedia jasa yang tidak memiliki kualifikasi, tarif pajaknya lebih tinggi, yaitu 4%. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 51 Tahun 2008 yang telah diperbarui melalui PP No. 40 Tahun 2009.

Selain itu, terdapat ketentuan khusus mengenai penghasilan pengusaha dengan peredaran bruto tertentu sebagaimana diatur dalam PP No. 23 Tahun 2018. Usaha yang dimaksud adalah usaha dengan omzet bruto tidak melebihi Rp4,8 miliar per tahun. Penghasilan dari usaha ini dikenakan tarif sebesar 0,5% dari total omzet bruto. Pajak ini berlaku untuk kategori wajib pajak tertentu seperti orang pribadi, badan usaha berbentuk koperasi, firma, atau CV, serta badan usaha berbentuk PT yang belum go public. Namun, penggunaan tarif ini dibatasi waktu tertentu, yaitu maksimal tujuh tahun untuk wajib pajak orang pribadi, empat tahun untuk koperasi, firma, atau CV, dan tiga tahun untuk PT.

Baca Juga: Pembahasan Mengenai Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25

Penghasilan dari bunga deposito, tabungan, dan diskonto obligasi juga menjadi objek PPh Pasal 4 Ayat 2 dengan tarif sebesar 20%. Demikian pula, penghasilan dari dividen yang diterima wajib pajak dalam negeri dikenakan tarif 10% dari jumlah bruto. Selanjutnya, penghasilan yang berasal dari hadiah dan penghargaan, seperti hadiah undian atau penghargaan kompetisi, dikenakan tarif sebesar 15% dari nilai bruto hadiah.

Transaksi penjualan tanah dan/atau bangunan juga dikenakan PPh Pasal 4 Ayat 2 dengan tarif sebesar 2,5% dari nilai bruto transaksi. Pajak ini wajib disetorkan oleh penjual sebagai pihak yang memperoleh penghasilan atas transaksi tersebut. Dengan tarif final, pajak ini tidak diperhitungkan lagi dalam penghasilan lainnya yang dilaporkan dalam SPT Tahunan.

PPh Pasal 4 Ayat 2 memberikan kemudahan dalam administrasi perpajakan karena sifatnya yang sederhana dan tidak perlu dihitung ulang dalam pelaporan pajak tahunan. Namun, wajib pajak tetap harus memahami jenis penghasilan yang dikenakan pajak ini, tarifnya, serta kewajiban pelaporannya untuk menghindari sanksi administratif. Ketaatan dalam mematuhi ketentuan ini tidak hanya mendukung kelancaran administrasi perpajakan, tetapi juga berkontribusi pada penerimaan negara yang digunakan untuk pembiayaan pembangunan.

Dalam praktiknya, pemahaman yang baik mengenai ketentuan PPh Pasal 4 Ayat 2 sangat penting, terutama bagi pihak yang berperan sebagai pemotong atau pemungut pajak, seperti penyewa dalam kasus sewa tanah atau bangunan. Selain itu, wajib pajak yang memiliki penghasilan dari usaha kecil atau menengah juga harus memperhatikan tarif dan masa berlaku yang diatur dalam PP No. 23 Tahun 2018.

Apabila anda yang berada di Serpong memiliki permasalahan pajak, dan membutuhkan bantuan dari konsultan pajak Serpong, anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk melakukan konsultasi pajak secara online. Agar pembayaran pajak bisnis anda optimal dan tidak mahal.

Comments are disabled.