Konsultan Pajak – Sebagai informasi untuk orang Serpong, pajak penghasilan (PPh) memiliki beberapa kategori pajak dengan setiap ketentuannya. Salah satu kategori pajak penghasilan atau PPh yang perlu dipelajari yaitu PPh Pasal 4 Ayat 2. Dimana PPh Pasal 4 Ayat 2 tersebut membahas mengenai beberapa jenis penghasilan yang dikenakan bagi wajib pajak dengan besar tarif yang berbeda. Dimana PPh pasal 4 ayat 2 tersebut bisa dikenakan atas wajib pajak (WP) orang pribadi maupun badan, simak penjelasannya berikut ini.
Setiap warga negara memiliki beban kewajiban pajak termasuk pajak penghasilan (PPh). Pengenaan atas pajak penghasilan atau PPh tersebut termasuk PPh pasal 4 ayat 2. Bagi seorang pemilik UMKM, baik yang merupakan wajib pajak (WP) orang pribadi atau badan, perlu memahami dengan baik tentang PPh Pasal 4 Ayat 2. Hal tersebut termasuk objek pajak, tarif pajak, hingga mekanisme pajaknya. Konsultan pajak Serpong adalah solusi mudah untuk mengurus setiap keperluan pajak dengan lebih efisien.
Pajak penghasilan atau PPh Pasal 4 Ayat 2 juga dikenal dengan istilah PPh Final. Dimana pengenaan PPh Pasal 4 Ayat 2 atau PPh Final ini berlaku bagi setiap wajib pajak (WP) baik orang pribadi maupun badan. Dengan pengenaan tarif pajak atas PPh final dengan besar tarif berbeda tergantung dengan jenis penghasilannya. Sebagai PPh yang bersifat final, PPh Pasal 4 Ayat 2 akan diterapkan satu kali. Jadi, pemotongan pajak atas PPh final hanya diterapkan sekali saja selama masa pajak.
Membahas mengenai PPh pasal 4 ayat 2 atau PPh final, tentu juga perlu mempelajari bagaimana mekanismenya. Dimana mekanisme untuk pembayaran PPh pasal 4 ayat 2 atau PPh final terdiri dari dua cara. Yang pertama, yaitu mekanisme dalam pembayaran pajak sendiri. Selanjutnya yaitu mekanisme pemotongan atas PPh yang dipotong sebanyak 10% oleh pihak penyewa dari total uang sewa. Konsultan pajak Serpong adalah solusi mudah untuk mengurus setiap keperluan pajak dengan lebih efisien.
Baca Juga: Pembahasan Mengenai Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25
Selain itu, anda juga perlu mengetahui objek pajak dari PPh pasal 4 ayat 2 atau PPh final. Objek pajak atas PPh final pasal 4 ayat 2 ini disesuaikan dengan jenis penghasilan yang dikenai pajak. Dimana sebuah badan usaha dengan keuntungan yang kurang dari Rp4,8 miliar dalam tahun pajak, maka akan dikenakan objek pajak tersendiri. Dimana objek pajaknya bisa berupa bunga tabungan, bunga dari obligasi, dan lainnya.
Sedangkan untuk waktu membayarkan kewajiban pajak atas PPh pasal 4 ayat 2 atau PPh final telah ditentukan dalam peraturan pajak. umumnya tarif PPh final ini yautu 0,5% dengan ketentuan penghasilan yang kurang dari Rp4,8 miliar per tahunnya. Dimana PPh final ini hanya akan dihitung sekali dalam bulan berikutnya dengan melakukan validasi Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN). Pembayaran atas PPh final tersebut dapat dilakukan setiap tahun di akhir bulan Maret. Dan kemudian dilaporkan dalam SPT Tahunan.
Itulah tadi sekilas informasi mengenai pajak penghasilan (PPh) pasal 4 ayat 2 atau PPh final. Setiap jenis pajak memiliki ketentuan dan tarif pajak yang berbeda-beda. Tidak jarang hal tersebut membuat wajib pajak bingung dan kesulitan dalam melaksanakan kewajiban pajaknya. Oleh karena itu, konsultan pajak Serpong hadir sebagai bantuan untuk konsultasi pajak. Anda bisa menyelesaikan berbagai urusan pajak dengan lebih mudah dan praktis.
Apabila anda yang berada di Serpong memiliki permasalahan pajak, dan membutuhkan bantuan dari konsultan pajak Serpong, anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk melakukan konsultasi pajak secara online. Agar pembayaran pajak bisnis anda optimal dan tidak mahal.