Konsultan Pajak – Seluruh Wajib Pajak Serpong atau dimana pun memiliki kewajiban pajak yang harus dilaksanakan sesuai dengan peraturan undang-undang yang berlaku. Setiap warga negara yang telah memenuhi syarat dan ketentuan berlaku, berkewajiban melaksanakan pembayaran pajak. Pajak sendiri merupakan pungutan wajib yang bersifat memaksa. Perolehan dari pajak menjadi salah satu sumber pemasukan negara terbesar yang nantinya digunakan demi mensejahterakan rakyat. Berdasarkan pada cara pemungutannya, pajak bisa dibedakan menjadi pajak langsung dan tidak langsung.
Pajak langsung merupakan pajak yang dikenakan kepada Wajib Pajak (WP) dan harus dibayarkan secara langsung. Dimana beban pajak atas Wajib Pajak (WP) tersebut tidak bisa dibebankan ke pihak lain. Dan biasanya pajak langsung pemungutan pajaknya bersifat berkala dan teratur. Kebalikan dari pajak langsung, yaitu pajak tidak langsung, adalah pajak yang beban pajaknya tidak dapat dialihkan atau diwakilkan ke pihak lain. Namun, pajak tidak langsung sifat pungutan pajaknya tidak dilakukan secara berkala. Pungutan pajak tidak langsung biasanya dilakukan sesuai dengan suatu tindakan perbuatan atas kejadian.
Definisi dari pajak langsung ini sendiri merupakan pungutan yang dibebankan kepada Wajib Pajak dan harus dibayarkan secara pribadi atau langsung oleh yang bersangkutan. Jika dilihat dari proses pembayaran pajaknya, sifat pemungutan pajak langsung teratur dan dilakukan secara berkala. Berbeda dengan pajak langsung, pajak tidak langsung bisa diwakilkan kepada pihak yang telah diberi wewenang. Sifat pemungutannya juga tidak teratur dan berkala. Pajak tidak langsung biasanya dikenakan ketika ada suatu kegiatan yang menimbulkan beban pajak. Konsultan pajak Serpong adalah bantuan tepat untuk berbagai permasalahan pajak anda.
Pajak langsung dan pajak tidak langsung memiliki beberapa perbedaan. Karena setiap jenis pajak memiliki ketentuan dan peraturan pajak yang berbeda. Konsultan pajak Serpong adalah bantuan tepat untuk berbagai permasalahan pajak anda. Berikut ini beberapa perbedaan antara pajak langsung dengan pajak tidak langsung, terdiri dari:
Baca Juga: Pelajari tentang Pajak Subjektif dan Pajak Objektif
Pihak yang Dikenakan Wajib Pajak
Pembayaran yang dilakukan atas pajak langsung dibebankan kepada Wajib Pajak yang memang namanya terdaftar sebagai pihak yang menanggung pajak. Sedangkan, untuk pajak tidak langsung pembayaran pajak dilakukan oleh pemikul pajak yang berperan sebagai pihak pengganti yang telah diberi wewenang. Dalam pajak tidak langsung, apabila Wajib Pajak (WP) diwakilkan dengan pemikul pajak, maka nama yang tertera sebagai Wajib Pajak bukanlah nama pihak pemikul pajak. Melainkan, tetap nama individu atau instansi yang berperan sebagai PIHAK penanggung jawab pajak yang telah terdaftar.
Surat Ketetapan Pajak
Dalam pemungutan pajak langsung, terdapat surat ketetapan pajak yang mengatur mengenai pemotongan dan penyetoran pajak. Dan pada saat Surat Pemberitahuan (SPT) diterbitkan, maka akan muncul nominal pajak yang tergolong dalam kategori pajak langsung. Sedangkan pajak tidak langsung, biasanya tidak memiliki surat ketetapan pajak. yang mana mengatur pemotongan dan penyetoran pajak. Ini karena nominal dan prosedur pembayaran untuk pajak tidak langsung telah diatur di dalam Undang-Undang (UU) perpajakan.
Perspektif Pemerintah
Pajak langsung termasuk ke dalam pajak progresif yang dapat mempengaruhi perekonomian negara secara langsung. Sedangkan untuk pajak tidak langsung, memungkinkan pemerintah untuk bisa mengharapkan adanya pemasukan yang berasal dari semua kalangan. Dengan satu harapan memunculkan feedback yang stabil untuk pembangunan perekonomian kedepannya.
Pajak langsung dan pajak tidak langsung sendiri terdiri dari beberapa jenis kategori pajak. Contoh pajak langsung terdiri dari Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Pajak Kendaraan Bermotor. Sedangkan, yang merupakan pajak tidak langsung terdiri dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Bea Masuk dan Pajak Ekspor. Solusi untuk urusan pajak yang lebih efektif dan efisien bagi anda yaitu konsultan pajak Serpong.
Apabila anda yang berada di Serpong memiliki permasalahan pajak, dan membutuhkan bantuan dari konsultan pajak Serpong, anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk melakukan konsultasi pajak secara online. Agar pembayaran pajak bisnis anda optimal dan tidak mahal.