Jasa Pajak – Dari yang kami hadapi sebagai konsultan pajak Serpong, di dalam dunia perpajakan ada banyak istilah yang harus dipelajari. Seperti Surat Pemberitahuan atau yang lebih dikenal dengan istilah SPT. Tentu istilah SPT sudah tidak asing lagi bagi wajib pajak yang sering berurusan dengan pajak. pada umumnya, ada 2 jenis SPT yang kita kenal, yaitu SPT Masa dan SPT Tahunan. Kedua jenis SPT tersebut memiliki ketentuan masing-masing. Oleh karena itu, penting untuk mempelajari keduanya dan mengenali perbedaan kedua jenis SPT tersebut.
Setiap wajib pajak (WP) memikul beban dan tanggung jawab pajak sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Dimana WP tidak hanya menghitung dan membayarkan pajak saja. Tapi, wajib pajak juga perlu untuk melaporkan pajak yang telah dipungut dan dibayarkannya. Pelaporan pajak tersebut dilakukan dengan mengiris formulir Surat Pemberitahuan (SPT). Seperti yang telah disebutkan sebelumnya, SPT terdiri dari SPT Masa dan SPT Tahunan yang memiliki fungsi berbeda. Konsultan pajak Serpong adalah profesional di bidang pajak yang membantu anda dalam melakukan konsultasi pajak.
Bukan tidak mungkin seorang Wajib Pajak (WP) masih bingung dalam membedakan antara SPT Masa dengan SPT Tahunan. SPT sendiri merupakan surat yang dapat digunakan oleh Wajib Pajak (WP) untuk melaporkan penghitungan dan pembayaran pajak. SPT Masa sendiri adalah SPT yang digunakan untuk melaporkan pajak pada suatu masa pajak atau secara bulanan. Sedangkan SPT Tahunan digunakan untuk melaporkan pajak pada suatu tahun pajak atau bagian tahun pajak. Jenis pajak yang dilaporkan pada SPT memiliki perbedaan. Adapun jenis pajak yang biasanya dilaporkan melalui SPT Masa bisa meliputi:
- PPh Pasal 4 ayat (2)
- PPh Pasal 15
- PPh Pasal 21
- PPh Pasal 26
- PPh Pasal 25
- Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
- Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM)
Sedangkan untuk jenis pajak yang biasanya dilaporkan melalui SPT Tahunan hanyalah PPh wajib pajak (WP) orang pribadi dan WP badan. Sementara itu, untuk batas pelaporan SPT Masa harus dilaporkan setiap 1 bulan sekali dengan batas waktu pelaporan pada tanggal 20 di setiap bulan. Konsultan pajak Serpong adalah profesional di bidang pajak yang membantu anda dalam melakukan konsultasi pajak.
Baca Juga: Pahami Perbedaan PPN dan PPh
Sedangkan untuk batas pelaporan SPT Tahunan bagi wajib pajak (WP) orang pribadi harus dilaporkan paling lambat 3 bulan setelah akhir tahun pajak, yaitu pada akhir bulan Maret. Dan untuk pelaporan SPT Tahunan wajib pajak (WP) badan harus dilaporkan paling lambat 4 bulan setelah akhir tahun, yaitu pada akhir April.
Selanjutnya formulir untuk pelaporan SPT juga berbeda-beda. Penggunaan formulir SPT tersebut tergantung pada objek dan tarif pajaknya. Khususnya untuk formulir SPT Masa PPh yang harus didukung dengan lampiran bukti potong pajak. Sedangkan formulir yang digunakan untuk pelaporan SPT Tahunan bagi wajib pajak (WP) orang pribadi terdapat 3 jenis formulir. Yang mana meliputi formulir SPT 1770, SPT 1770 S, dan SPT 1770 SS. Penggunaan formulir tersebut disesuaikan dengan status kepegawaian yang dimiliki oleh seseorang, sumber penghasilan lain, serta besaran penghasilan yang didapatkan.
Surat Pemberitahuan (SPT) digunakan untuk melaporkan pajak. Dimana Surat Pemberitahuan Tahunan atau SPT Tahunan digunakan untuk suatu Tahun Pajak atau bagian Tahun Pajak. Dan Surat Pemberitahuan Masa atau SPT Masa digunakan untuk suatu Masa Pajak. Dimana SPT Masa sendiri terbagi menjadi dua jenis SPT yaitu SPT Masa PPh dan SPT Masa PPN. Konsultan pajak Serpong adalah profesional di bidang pajak yang membantu anda dalam melakukan konsultasi pajak.
Apabila anda yang berada di Serpong memiliki permasalahan pajak, dan membutuhkan bantuan dari konsultan pajak Serpong, anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk melakukan konsultasi pajak secara online. Agar pembayaran pajak bisnis anda optimal dan tidak mahal.