Elemen Penting dalam Potongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21

Konsultasi Pajak – Ketika kami, Konsultan Pajak BSD, membahas pajak orang pribadi tentu tidak lepas dari pajak penghasilan atau PPh. Dimana wajib pajak orang pribadi atau perorangan sendiri merupakan setiap orang yang menerima penghasilan atau seseorang yang dikenakan pajak secara personal. Wajib pajak (WP) orang pribadi tersebut selanjutnya perlu menjalankan kewajiban dalam membayarkan pajak yaitu pajak penghasilan (PPh) pasal 21. Wajib pajak (WP) orang pribadi bersangkutan haruslah menjalankan kewajiban pajaknya dengan baik sesuai dengan peraturan Undang-Undang perpajakan yang berlaku.

Setiap wajib pajak harus memiliki pengetahuan dasar mengenai pajak dan ketentuannya. Karena pengetahuan tersebut akan sangat berguna untuk membantu mereka dalam menjalankan kewajiban pajaknya. Berkaitan dengan PPh pasal 21 yang dikenakan atas seorang wajib pajak (WP) orang pribadi, umumnya pengenaan tarif pajaknya terbagi ke dalam beberapa kategori. Konsultan pajak BSD adalah pilihan terbaik untuk konsultasi pajak sehingga urusan pajak bisa terselesaikan dengan lebih efisien.

Wajib pajak (WP) orang pribadi dalam pengenaan pajak umumnya dibedakan ke dalam beberapa golongan. Dimana berdasarkan pada profesinya, maka wajib pajak (WP) orang pribadi dapat diklasifikasikan menjadi tiga kategori. Kategori yang pertama adalah wajib pajak (WP) orang pribadi yang memperoleh penghasilan dari usaha. Kemudian wajib pajak (WP) orang pribadi yang memperoleh penghasilan dari pekerjaan bebas. Serta wajib pajak (WP) yang memperoleh penghasilan dari pekerjaan. Mengacu pada peraturan Direktur Jenderal Pajak, disebutkan pihak yang wajib menjadi peserta pajak pribadi bisa meliputi:

  • Pegawai
  • Pensiunan
  • Non pegawai
  • Anggota dewan komisaris
  • Mantan pegawai

Pajak Penghasilan (PPh) pasal 21 telah diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal (Perdirjen). Dimana PPh pasal 21 memiliki pengertian sebagai potongan pajak atas suatu penghasilan yang diperoleh wajib pajak (WP) orang pribadi. Baik itu yang berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan dan jenis pembayaran lainnya sehubungan dengan pekerjaan. Pembayar pajak penghasilan (PPh) disebut sebagai Wajib Pajak (WP). Dan yang dibayarkan oleh wajib pajak (WP) disebut sebagai Objek Pajak. Konsultan pajak BSD adalah pilihan terbaik untuk konsultasi pajak sehingga urusan pajak bisa terselesaikan dengan lebih efisien.

Baca Juga: Persyaratan Lampiran Dokumen dalam Pelaporan SPT Tahunan Badan

Seperti pungutan pajak lainnya, dalam pemungutan pajak penghasilan (PPh) pasal 21 terdapat elemen penting. Dimana elemen-elemen penting dalam potongan pajak penghasilan (PPh) pasal 21 bisa meliputi:

  • Biaya Jabatan yaitu pengeluaran atau biaya yang berhubungan dengan pekerjaan dalam satu tahun pajak. Dimana besaran biaya jabatan PPh pasal 21 yakni 5% dari penghasilan bruto dalam setahun. Dengan nominal maksimal Rp500.000 sebulan atau Rp6.000.000 setahun.
  • Biaya Pensiun dengan besaran yang ditetapkan 5% dari penghasilan bruto. Dan nilai maksimal sebesar Rp200.000 per bulan atau Rp2.400.000 per tahun.
  • BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan.
  • Penghasilan Kena Pajak (PKP) merupakan jumlah upah pekerja (penghasilan) yang akan dikenakan potongan PPh pasal 21. Dimana penghasilan tersebut telah dikalkulasikan dengan tunjangan karyawan, BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan, dan unsur lainnya. Unsur-unsur kalkulasi tersebut kemudian menjadi dasar perhitungan yang diperlukan untuk menentukan besarnya pajak penghasilan (PPh). Yang mana merupakan pajak terutang yang harus dibayarkan oleh wajib pajak (WP).
  • Penghasilan Tidak Kena Pajak ( PTKP ) yaitu mengurangi jumlah nilai penghasilan bruto. Dimana PTKP dikurangkan dari penghasilan bruto yang diperoleh wajib pajak yang mana tidak dikenakan pajak.

Itulah tadi pembasahan mengenai pajak penghasilan (PPh) pasal 21 dengan elemen-elemen pentingnya. Untuk memudahkan urusan pajak anda, konsultan pajak BSD adalah solusi terbaik. Anda bisa melakukan konsultasi pajak dengan ahli pajak dan memperoleh nasihat pajak yang efektif dan efisien.

Apabila anda yang berada di BSD memiliki permasalahan pajak, dan membutuhkan bantuan dari konsultan pajak BSD, anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk melakukan konsultasi pajak secara online. Agar pembayaran pajak bisnis anda optimal dan tidak mahal.

Comments are disabled.