Jasa Pajak – Menurut kami sebagai Konsultan Pajak Serpong, memahami setiap peraturan perpajakan sangatlah penting bagi wajib pajak (WP). Karena setiap jenis pajak memiliki objek pajak masing-masing dengan ketentuan tarif pajak yang berbeda-beda. Tidak terkecuali dalam pungutan Pajak Pertambahan Nilai atau PPN yang memiliki objek dan tarif pajak sendiri. Pungutan PPN sendiri sering dijumpai dalam kehidupan sehari-hari. Dimana PPN biasanya ditemukan dalam kegiatan transaksi sesuai dengan ketentuan pajak. Ketahui tentang objek pajak atas pemungutan PPN pada pembahasan berikut.
Pajak Pertambahan Nilai atau yang lebih dikenal dengan istilah PPN merupakan salah satu jenis pajak pusat. Ini juga termasuk jenis pajak tidak langsung, karena pungutan pajaknya berlaku bagi pihak yang melakukan transaksi barang atau jasa kena pajak tersebut. PPN juga merupakan pajak yang bersifat objektif, yaitu pajak yang memperhatikan kondisi dari objek pajaknya. Dapatkan konsultasi pajak untuk memudahkan urusan pajak anda dengan jasa konsultan pajak Serpong.
PPN tidak hanya bersifat objektif tapi juga merupakan pajak tidak kumulatif yang termasuk jenis pajak tidak langsung. Hal tersebut karena PPN disetorkan oleh pihak lain yang bukan merupakan penanggung pajak, yaitu konsumen akhir. Jadi dalam pungutan PPN konsumen akhir menjadi penanggung pajak Dan Membayarkan pajak. Namun, pihak konsumen akhir tidak menyetorkan pajak langsung ke kas negara. Karena pihak yang berwenang menyetorkan PPN adalah produsen. Selanjutnya, beberapa barang yang dapat dikenakan PPN atau objek PPN meliputi:
- Penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak.
- Penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP) di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak.
- Impor Barang Kena Pajak (BKP).
- Pemanfaatan atas Barang Kena Pajak (BKP) tidak berwujud dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean.
- Pemanfaatan atas Jasa Kena Pajak (JKP) dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean.
- Ekspor Barang Kena Pajak (BKP) berwujud atau tidak berwujud yang dilakukan oleh pengusaha kena pajak.
- Ekspor Jasa Kena Pajak (JKP) yang dilakukan oleh pengusaha kena pajak.
- Kegiatan Membangun Sendiri dengan luas bangunan lebih dari 200 meter persegi. Yang mana kegiatan membangun tersebut dilakukan di luar lingkungan perusahaan yang hasilnya digunakan sendiri atau pihak lain.
- Penyerahan aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan.
Baca Juga: Elemen Penting dalam Potongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21
Selain kategori barang yang dikenai PPN, terdapat pula beberapa jenis barang yang tidak dikenai PPN. Konsultan pajak Serpong dapat membantu anda menyelesaikan urusan pajak dengan lebih akurat dan efisien. Beberapa jenis barang yang dikecualikan dari pengenaan PPN diantaranya:
- Barang dari hasil pertambangan atau pengeboran bumi.
- Barang-barang yang termasuk kebutuhan pokok seperti beras, jagung, susu, daging, sayur, dan lainnya.
- Makanan dan minuman yang disajikan pada restoran atau rumah makan.
- Uang, emas batangan, dan surat-surat berharga.
- Jasa pelayanan medis, pelayanan sosial, jasa keuangan, asuransi, pendidikan, dan lain sebagainya.
Mempelajari PPN tentu tidak hanya perlu mengetahui tentang objeknya saja. Namun, anda juga perlu mengetahui besaran tarif pajak atas pungutan PPN. Pada umumnya tarif atas pungutan PPN yaitu sebesar 10% untuk kegiatan penyerahan barang dan jasa kena pajak dalam negeri. Sementara itu, untuk kegiatan ekspor barang kena pajak yang berwujud maupun yang tidak berwujud, dan ekspor jasa kena pajak dikenakan tarif khusus 0%. Selain itu, pengenaan tarif PPN sebesar 10% bisa berubah menjadi tarif paling rendah 5% dan tarif paling tinggi sebesar 15%.
Sebagian orang mungkin masih bingung dalam membedakan antara PPN dan PPnBM. Dimana PPN dan PPnBM sama sama pajak yang bersifat objektif yang memiliki karakteristik masing-masing. Salah satu karakteristik PPN yaitu merupakan multi-stage tax dan tidak menimbulkan pajak berganda. Sedangkan, PPnBM memiliki karakteristik yakni merupakan pungutan tambahan. Dimana PPnBM hanya akan dikenakan satu kali dan tidak dapat dikreditkan. Dapatkan konsultasi pajak untuk memudahkan urusan pajak anda dengan jasa konsultan pajak Serpong.
Apabila anda yang berada di Serpong memiliki permasalahan pajak, dan membutuhkan bantuan dari konsultan pajak Serpong, anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk melakukan konsultasi pajak secara online. Agar pembayaran pajak bisnis anda optimal dan tidak mahal.