Konsultan Pajak – Dalam kegiatan transaksi barang kena pajak kita yang berada di Serpong pasti mengenal pungutan pajak. Dimana pada kegiatan transaksi atau penyerahan atas barang kena pajak (BKP) umumnya akan dikenakan Pajak seperti PPN dan PPnBM. Meski dikenakan atas penyerahan barang kena pajak atau BKP, jelas PPN dan PPnBM memiliki objek pajak berbeda. Pada pungutan PPnBM barang kena pajak yang dapat dikenai pajak lebih spesifik yaitu barang yang memenuhi kriteria sebagai barang mewah. Ketahui lebih lanjut mengenai objek PPnBM pada pembahasan berikut ini.
Dalam setiap pengenaan pajak tentu terdapat mekanisme yang berbeda-beda sesuai dengan jenis pajak yang dikenakan tersebut. Tidak terkecuali dalam pengenaan Pajak atas Penjualan Barang Mewah atau yang lebih dikenal sebagai PPnBM. Beberapa karakteristik umum yang dimiliki oleh PPnBM diantaranya yaitu:
- Pengenaan PPnBM hanya dapat dilakukan satu kali saja, yakni pada waktu penyerahan barang kena pajak yang tergolong mewah.
- Dalam pengenaan PPnBM tidak diberlakukan pengkreditan.
- Apabila seorang eksportir melakukan kegiatan ekspor BKP yang tergolong mewah, maka PPnBM yang sudah dibayarkan dapat diajukan kembali sebagai restitusi.
- Dalam pengenaan PPnBM tidak terdapat pajak masukan.
- Apabila telah dilakukan pungutan PPnBM saat penyerahan BKP yang tergolong mewah, maka untuk penyerahan selanjutnya tidak akan dikenakan pajak atas PPnBM lagi.
Selaian karakteristik PPnBM, sebagai wajib pajak anda harus mengetahui juga tentang jenis barang yang tergolong mewah. Dimana barang kena pajak yang tergolong mewah tersebut merupakan objek pajak atas PPnBM. Dalam pengenaan PPnBM atas penyerahan barang kena pajak (BKP) yang termasuk dalam kategori barang mewah merupakan barang-barang yang bukan kebutuhan pokok. Selanjutnya barang tersebut dikonsumsi oleh masyarakat tertentu dengan penghasilan tinggi. Dan barang-barang yang dikonsumsi atau dipakai untuk menunjukan status.
Konsultan pajak Serpong merupakan solusi tepat untuk membantu anda melakukan konsultasi pajak, sehingga urusan pajak terselesaikan dengan lebih akurat. Selain objek pajak, wajib pajak juga perlu mengetahui tentang subjek pajak atas PPnBM. Dimana subjek pajak atas PPnBM terdiri dari Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang memproduksi barang kena pajak (BKP) yang tergolong mewah. Selanjutnya, subjek pajak atas PPnBM yaitu pengusaha yang melakukan kegiatan impor barang mewah atau seorang importir.
Baca Juga: Pelajari Lebih dalam Pajak Penghasilan (PPh) Badan dan Jenisnya
Dalam pengenaan PPnBM, objek pajak yang menjadi dasar pengenaan pajak merupakan penyerahan BKP yang tergolong mewah. Yang mana penyerahan BKP yang tergolong mewah tersebut dilakukan oleh pengusaha yang menghasilkan atau memproduksinya. Penyerahan BKP yang tergolong mewah yang dilakukan oleh importir bisa dikenakan PPN serta PPnBM. Dimana terhadap penyerahan PPnBM atas kegiatan impor tersebut tidak melihat siapa pihak yang melakukan pengimporan BKP. Serta, tidak melihat apakah kegiatan impor tersebut telah dilakukan secara terus-menerus atau dilakukan hanya sekali.
Dalam perlakukan tarif pajaknya, PPnBM dapat dikenakan atas beberapa situasi yang berbeda. Yaitu tarif pajak atas PPnBM yang dikenakan paling rendah 10% dan tarif pajak paling tinggi 200%. Pembeda antara kedua tarif pajak tersebut didasarkan pada pengelompokan barang kena pajak (BKP) yang tergolong mewah. Selanjutnya ada tarif PPnBM yang dikenakan atas kegiatan ekspor barang kena pajak (BKP) yang tergolong mewah dengan tarif 0%. Konsultan pajak Serpong merupakan solusi tepat untuk membantu anda melakukan konsultasi pajak, sehingga urusan pajak terselesaikan dengan lebih akurat.
Berdasarkan pada penjelasan yang telah dibahas di atas, dapat ditarik kesimpulan bahwa PPnBM merupakan pajak yang dikenakan atas barang-barang yang tergolong mewah. PPnBM merupakan pungutan pajak tambahan setelah PPN dan tidak bisa dikreditkan dengan PPN. Pungutan PPnBM dilakukan saat transaksi impor BKP atau saat penyerahan BKP mewah yang dilakukan oleh pabrikan. Konsultan pajak Serpong merupakan solusi tepat untuk membantu anda melakukan konsultasi pajak, sehingga urusan pajak terselesaikan dengan lebih akurat.
Apabila anda yang berada di Serpong memiliki permasalahan pajak, dan membutuhkan bantuan dari konsultan pajak Serpong, anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk melakukan konsultasi pajak secara online. Agar pembayaran pajak bisnis anda optimal dan tidak mahal.