Konsultasi Pajak – Menurut kami sebagai Konsultan Pajak BSD, setiap wajib pajak tentu mengenal pajak penghasilan. Sebagai wajib pajak yang sering bergelut dengan dunia perpajakan, pajak penghasilan (PPh) menjadi salah satu jenis pajak yang harus dipelajari. Dimana PPh terdiri dari beberapa pasal pajak dengan ketentuan masing-masing. PPh sendiri merupakan salah satu jenis pajak pusat yang sering dijumpai dalam kegiatan transaksi. Salah satunya adalah pajak penghasilan (PPh) pasal 23, ketahui lebih lanjut mengenai PPh pasal 23 pada pembahasan berikut.
Pajak penghasilan (PPh) pasal 23 merupakan pajak yang dikenakan atas penghasilan dari wajib pajak. Dimana penghasilan dimaksud bisa berupa bunga, royalti, sewa, jasa dan hadiah, yakni selain yang telah dipotong oleh PPh pasal 21. Penghasilan tersebut merupakan jenis penghasilan yang terjadi karena transaksi antara pihak pemberi penghasilan dan pihak penerima penghasilan. Kemudian, pihak yang memberikan penghasilan akan melakukan pemotongan PPh pasal 23 dan melaporkan pemotongan pajak tersebut. Konsultan pajak BSD dapat membantu anda menyelesaikan berbagai urusan pajak dengan lebih efisien.
Saat mempelajari pajak kita juga perlu mengetahui tentang subjek dan objek pajaknya. Dimana dalam PPh pasal 23 yang termasuk subjek pajak adalah wajib pajak (WP) orang pribadi dalam negeri. Subjek pajak selanjutnya adalah Bentuk Usaha Tetap (BUT), yakni bentuk usaha yang digunakan oleh orang pribadi yang tidak bertempat tinggal atau tidak berada di Indonesia. Sedangkan objek PPh pasal 23 adalah penghasilan yang diperoleh wajib pajak tersebut. Pemotong PPh pasal 23 sendiri terdiri dari badan pemerintahan, subjek pajak dalam negeri dan lainnya yang ditunjuk oleh Direktorat Jenderal Pajak.
Selanjutnya kita perlu mengetahui tentang tarif pajak atas PPh pasal 23. Dimana tarif pajak atas PPh pasal 23 dibedakan menjadi tarif pajak 15% dan tarif pajak 2%. Tarif pajak PPh pasal 23 dengan tarif 15% dikenakan atas penghasilan seperti bunga, dividen, royalti dan hadiah. Sedangkan tarif pajak PPh pasal 23 dengan tarif 2% dikenakan atas penghasilan seperti jasa dan sewa. Perlu dicatat bahwa wajib pajak (WP) yang tidak memiliki NPWP akan dikenakan potongan PPh pasal 23 dengan tarif 100% lebih besar dari tarif umum.
Baca Juga: Pahami tentang Karakteristik dari PPnBM
Dalam pembayaran pajak atas PPh pasal 23 akan dibayarkan oleh pihak pemotong pajak. Dimana pembayaran atas PPh pasal 23 tersebut harus dibayarkan sebelum jatuh tempo pembayaran yaitu pada tanggal 10 bulan berikutnya. Sebelum anda melakukan pembayaran pajak atas PPh pasal 23, sebagai pihak pemotong pajak anda harus membuat ID Billing. Pembuatan ID Billing tersebut dapat dilakukan melalui layanan digital pajak pada situs DJP Online. Konsultan pajak BSD adalah bantuan efektif untuk mengurus pajak anda dengan lebih efisien.
Dalam pemotongan pajak atas PPh pasal 23, pihak pemotong pajak harus membuat bukti potong PPh pasal 23. Dimana bukti potong pajak PPh pasal 23 tersebut diberikan untuk pihak yang dikenakan pajak sebagai bukti pemotongan pajak. Karena bukti pemotongan pajak tersebut diperlukan untuk melakukan pengisian SPT pajak pada e-Filing. SPT pajak sendiri merupakan pelaporan pajak PPh pasal 23. Dimana pelaporan pajak tersebut dilakukan oleh pihak pemotong dengan mengisi SPT PPh Pasal 23 melalui e-Filing secara online. Konsultan pajak BSD adalah bantuan efektif untuk mengurus pajak anda dengan lebih efisien.
Apabila anda yang berada di BSD memiliki permasalahan pajak, dan membutuhkan bantuan dari konsultan pajak BSD, anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk melakukan konsultasi pajak secara online. Agar pembayaran pajak bisnis anda optimal dan tidak mahal.