Pelajari tentang Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan Kewajibannya

Konsultan Pajak – Bagi anda yang di Serpong dan sedang menjalankan sebuah usaha tentu sering berurusan dengan pajak. Karena seorang pengusaha yang menjalankan sebuah bisnis memiliki beban dan tanggung jawab pajak. Pengusaha dan pajak sendiri merupakan suatu kesatuan yang tidak bisa dipisahkan. Setiap pengusaha berkewajiban untuk membayarkan pajak kepada negara sesuai dengan peraturan pajak yang ada. Oleh karena itu, setiap pengusaha harus memiliki pengetahuan mengenai dunia perpajakan.

Seperti yang telah dikatakan sebelumnya, bahwa setiap pengusaha memiliki kewajiban pajak. Meski begitu, tidak semua pengusaha yang menjalankan usaha dan bisnis mengemban kewajiban untuk membayar pajak kepada negara. Dalam hal ini, pengusaha yang telah memenuhi syarat dan kriteria berdasarkan pada undang-undang pajak yang memiliki kewajiban pajak. Dimana pengusaha tersebut wajib untuk mendaftarkan diri sebagai pengusaha kena pajak (PKP) guna melaksanakan kewajibannya dengan baik. Konsultan pajak Serpong dapat membantu anda mengurus berbagai hal terkait dengan dunia perpajakan.

Pengusaha Kena Pajak yang selanjutnya disebut dengan istilah PKP merupakan pengusaha yang melakukan kegiatan transaksi penyerahan barang kena pajak. Atau pengusaha yang melakukan transaksi penyerahan jasa kena pajak. Yang mana kemudian dapat dikenakan pajak berdasarkan pada Undang Undang Pajak. Dimana yang tergolong dalam kategori PKP tidak termasuk kategori pengusaha kecil. Terdapat batasan yang telah ditetapkan oleh pemerintah berkaitan dengan pengusaha yang  berkewajiban dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak (PKP).

Pengusaha kena pajak atau PKP bisa berupa orang pribadi atau badan. Yang mana di dalam kegiatan usaha yang dilakukannya, mereka menghasilkan barang, mengimpor barang, mengekspor barang, melakukan usaha perdagangan, hingga memanfaatkan barang tidak berwujud. Mengukuhkan diri sebagai seorang pengusaha kena pajak atau PKP memiliki beberapa fungsi salah satunya sebagai identitas PKP yang bersangkutan. Kemudian sebagai pengawasan hak dan kewajiban PKP di bidang PPN dan PPnBM. Serta sebagai pemenuhan kewajiban atas PPN dan PPnBM.

Selain istilah pengusaha kena pajak atau PKP, terdapat pula istilah non PKP. Jika PKP merupakan istilah yang digunakan untuk pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan Jasa Kena Pajak (JKP). Sedangkan istilah non PKP digunakan pada pengusaha tidak wajib atau yang belum dikukuhkan sebagai seorang PKP. Konsultan pajak BSD adalah solusi terbaik untuk melakukan konsultasi pajak, sehingga urusan pajak dapat terselesaikan dengan efektif dan efisien.

Baca Juga: Pentingnya Konsultan Pajak untuk Membantu Urusan Pajak

Terdapat beberapa kewajiban yang melekat pada seorang pengusaha kena pajak (PKP). Dimana kewajiban yang dimiliki oleh seorang PKP tersebut diantaranya yaitu:

  • Melaporkan usaha yang dijalankan sebagai PKP
  • Melakukan pemungutan pajak atas PPN dan PPnBM terutang pada transaksi yang berkenaan dengan BKP atau JKP.
  • Menyetorkan PPN yang harus dibayarkan jika pajak keluaran lebih besar dari pajak masukan yang bisa dikreditkan.
  • Melaporkan penghitungan pajak ke dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN.
  • Menerbitkan faktur pajak untuk setiap transaksi atas Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak.

Kewajiban-kewajiban  yang dimiliki oleh PKP tersebut harus dilakukan dengan sebaik-baiknya. Karena setiap kewajiban yang dimiliki PKP telah disebutkan dan tercantum dalam regulasi perpajakan yang berlaku. Konsultan pajak Serpong dapat membantu anda mengurus berbagai hal terkait dengan dunia perpajakan.

Selain memiliki kewajiban yang harus dijalankan, seorang PKP juga memiliki hak. PKP berhak untuk melakukan pengkreditan pajak masukan atau pajak pembelian. PKP juga memiliki hak untuk melakukan pengajuan restitusi pajak apabila pajak masukan lebih besar dari pajak keluaran. Serta mengajukan kompensasi atas kelebihan pajak yang dialami.

Apabila anda yang berada di Serpong memiliki permasalahan pajak, dan membutuhkan bantuan dari konsultan pajak Serpong, anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk melakukan konsultasi pajak secara online. Agar pembayaran pajak bisnis anda optimal dan tidak mahal.

Comments are disabled.