Pelajari Mengenai Pajak dan Jenis Pajak Pusat

Konsultasi Pajak – Menurut kami sebagai Konsultan Pajak BSD, pajak merupakan salah satu komponen penting dalam perekonomian suatu negara. Sebagai kontribusi wajib yang diberikan kepada negara, pajak menjadi sumber pendapatan terbesar bagi suatu negara. Pungutan wajib ini bersifat memaksa berdasarkan pada undang-undang. Pajak akan digunakan untuk keperluan pembiayaan negara demi kemakmuran rakyat. Sebagai warga negara yang baik serta wajib pajak, sudah menjadi suatu keharusan bagi kita semua untuk melaksanakan kewajiban pembayaran pajak.

Seperti yang telah dibahas sebelumnya, pajak adalah pungutan wajib. Oleh karena itu, setiap warga negara harus melaksanakan kewajiban pembayaran pajak sesuai ketentuan undang-undang. Sebelum itu, perlu diketahui apa itu pajak dan jenis pajak yang ada. Berdasarkan pada definisi pajak, ciri-ciri yang melekat pada pajak, yaitu:

  • Pemungutan pajak dilakukan oleh negara, baik itu oleh pemerintah pusat maupun oleh pemerintah daerah.
  • Pemungutan pajak dilakukan berdasarkan pada undang-undang serta aturan pelaksanaannya.
  • Tidak ada penunjukan adanya kontraprestasi individual oleh pemerintah dalam pembayaran pajak.
  • Perolehan dari pembayaran pajak diperuntukkan bagi pengeluaran pemerintah dengan tujuan utama demi kemakmuran rakyat.

Berdasarkan pada pihak pengelolanya, pajak bisa dibedakan menjadi pajak pusat dan pajak daerah. Dimana pajak pusat adalah pajak yang ditetapkan oleh pemerintah dan wewenang untuk pemungutan pajaknya ada pada pemerintah pusat. Dimana kemudian hasil pajaknya digunakan oleh pemerintah pusat untuk membiayai pengeluaran pemerintah pusat dan pembangunan nasional. Pengelolaan pajak pusat oleh pemerintah pusat dilaksanakan melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Konsultan pajak BSD adalah bantuan untuk membantu urusan pajak anda dengan lebih efisien.

Pajak pusat sendiri terbagi ke dalam beberapa jenis pajak. Jenis pajak pusat meliputi PPh, PPN, PPnBM, PBB-P3 dan Bea Materai. Berikut penjelasan lebih lanjut untuk setiap jenis pajak pusat.

  • Pajak Penghasilan (PPh)

PPh merupakan pajak yang dikenakan atas penghasilan. Pajak ini bisa dikenakan kepada wajib pajak orang pribadi maupun wajib pajak badan yang menerima atau memperoleh penghasilan dalam suatu Tahun Pajak. dimana penghasilan yang dimaksud merupakan penghasilan yang berasal baik dari Indonesia maupun dari luar Indonesia. Penghasilan tersebut bisa berupa gaji, keuntungan usaha, honorarium, hadiah, dan lain sebagainya.

Baca Juga: Pelajari tentang Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan Kewajibannya

  • Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

PPN merupakan jenis pajak pusat yang juga merupakan pajak tidak langsung. Pajak ini dikenakan atas konsumsi Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP) yang ada di dalam Daerah Pabean atau di dalam wilayah Indonesia. Ini dikenakan pada orang pribadi, perusahaan, maupun pemerintah yang mengkonsumsi BKP atau JKP sesuai dengan ketentuan undang-undang. Konsultan pajak BSD adalah bantuan untuk membantu urusan pajak anda dengan lebih efisien.

  • Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)

PPnBM merupakan jenis pajak pusat yang juga dikenakan atas konsumsi Barang Kena Pajak (BKP) tertentu. Dalam pengenaan PPnBM BKP yang dimaksud lebih spesifik dan sesuai dengan kriteria golongan barang mewah. Dimana BKP yang tergolong mewah adalah tersebut bukan merupakan barang yang menjadi kebutuhan pokok. Barang tersebut juga hanya dikonsumsi oleh golongan masyarakat tertentu yang memiliki penghasilan tinggi. Dan konsumsi atas BKP yang tergolong mewah tersebut bertujuan untuk menunjukan status sosial mereka.

  • Bea Meterai

Bea Meterai (BM) adalah jenis pajak pusat yang dikenakan atas pemanfaatan dokumen. Seperti misalnya surat perjanjian, akta notaris, kwitansi pembayaran, surat berharga, dan lain sebagainya sesuai dengan ketentuan undang-undang. Konsultan pajak BSD adalah bantuan untuk membantu urusan pajak anda dengan lebih efisien.

  • Pajak Bumi dan Bangunan tertentu

PBB tertentu yang merupakan jenis pajak pusat adalah PBB untuk sektor perkebunan, perhutanan, pertambangan (PBB-P3). Pajak ini dikenakan atas kepemilikan atau pemanfaatan tanah dan bangunan untuk Perkebunan, Perhutanan, dan Pertambangan.

Apabila anda yang berada di BSD memiliki permasalahan pajak, dan membutuhkan bantuan dari konsultan pajak BSD, anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk melakukan konsultasi pajak secara online. Agar pembayaran pajak bisnis anda optimal dan tidak mahal.

Comments are disabled.