Kenali Jenis Barang Kena Pajak (BKP) dan Pengenaan Pajaknya

Jasa Pajak – Bagi kami sebagai konsultan pajak Serpong, pajak adalah pungutan yang bersifat wajib bagi setiap warga negara. Pajak harus dibayarkan oleh warga negara khususnya wajib pajak sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku. Jenis pajak cukup beragam dan bisa dikenakan atas beberapa hal termasuk barang kena pajak (BKP). Dimana kategori BKP terdiri dari jenis barang-barang tertentu. Sebagai warga negara sekaligus wajib pajak yang baik, sudah sepatutnya kita mengenali kategori barang kena pajak tersebut. Dengan demikian kita dapat melaksanakan kewajiban pembayaran pajak dengan tepat dan akurat.

Barang Kena Pajak (BKP) dapat didefinisikan sebagai daftar barang-barang yang dapat dikenai pajak. Hal tersebut sesuai dengan ketentuan dalam perundang-undangan pajak yang berlaku. Dimana biasanya barang-barang kena pajak barang tersebut akan dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau PPnBM yang secara khusus diberlakukan atas barang mewah. Barang kena pajak atau BKP bisa diartikan sebagai barang berwujud yang diperoleh dari hasil pengolahan atau pabrikasi, dan dapat dikenai pajak. Konsultan pajak Serpong membantu anda mengurus pajak lebih mudah dan efisien melalui konsultasi pajak.

Barang Kena Pajak yang selanjutnya dikenal dengan istilah BKP merupakan objek pajak. yang mana kemudian kategori BKP tersebut wajib dipahami oleh wajib pajak khususnya yang merupakan Pengusaha Kena Pajak (PKP). Secara umum, barang kena pajak atau BKP tersebut bisa meliputi:

  • Barang yang berwujud seperti misalnya mobil, rumah, sepeda motor, dan lain sebagainya.
  • Barang yang tidak berwujud seperti misalnya hak paten, hak cipta, dan lain sebagainya.

Selain jenis barang kena pajak atau BKP, terdapat pula jenis barang yang tidak dapat dikenai pajak. Beberapa jenis barang yang tidak dapat dikenai pajak tersebut terbagi ke dalam kategori berikut:

  • Barang hasil pertambangan atau barang hasil pengeboran yang diambil secara langsung dari sumbernya. Barang-barang tersebut seperti minyak mentah, gas bumi, panas bumi, bijih besi dan lain sebagainya.
  • Barang-barang yang merupakan kebutuhan pokok dan sangat dibutuhkan oleh masyarakat. Seperti beras, jagung, sagu, kedelai, garam dan lainnya.
  • Barang yang merupakan makanan dan minuman yang disajikan di tempat tertentu. Seperti hotel, restoran, rumah makan, dan yang sejenisnya. Baik itu makanan dan minuman yang dikonsumsi di tempat atau tidak.
  • Uang, emas batangan, dan surat berharga lainnya. Dimana memiliki nilai nominal dan nilai fisiknya berbeda.

Baca Juga: Pelajari Mengenai Pajak dan Jenis Pajak Pusat

Konsultan pajak Serpong dapat membantu anda dalam mengurus pajak dengan lebih efektif dan efisien. Selain jenis barang kena pajak dan pengecualian atas barang yang dapat dikenai pajak, anda juga perlu mengetahui penyerahan barang yang termasuk kena pajak. Salah satunya yaitu penyerahan hak atas barang kena pajak atau BKP karena suatu perjanjian. Yang mana bisa meliputi jual beli, tukar menukar, dan perjanjian lainnya yang mengakibatkan penyerahan hak atas suatu barang. Kemudian pengalihan BKP karena suatu perjanjian sewa beli atau perjanjian sewa guna usaha.

Selanjutnya, penyerahan barang kena pajak (BKP) kepada pedagang perantara. Atau penyerahan BKP melalui juru lelang. Kemudian ada penyerahan barang kena pajak (BKP) dari pusat ke cabang atau sebaliknya. Atau penyerahan BKP antar cabang. Serta penyerahan BKP yang dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP). Barang kena pajak atau BKP biasanya dapat dikenai pungutan pajak atas PPN dan PPnBM sebagaimana tertuang dalam ketentuan perundang-undangan pajak. Konsultan pajak Serpong adalah solusi tepat untuk memudahkan anda mengurus pajak dengan lebih efektif dan efisien.

Apabila anda yang berada di Serpong memiliki permasalahan pajak, dan membutuhkan bantuan dari konsultan pajak Serpong, anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk melakukan konsultasi pajak secara online. Agar pembayaran pajak bisnis anda optimal dan tidak mahal.

Comments are disabled.