Pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Bukan Pegawai

Jasa Konsultan Pajak – Sebagai info untuk orang BSD, pajak memiliki peranan yang sangat penting dalam sumber pendapatan terbesar Negara. Dimana perolehan dari sektor pajak menjadi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang digunakan oleh negara untuk keperluan pembiayaan belanja negara. Salah satu jenis pajak yang paling umum dan sering ditemui Wajib Pajak (WP) adalah pajak penghasilan (PPh). Bagi WP orang pribadi jenis PPh pasal 21 tentu sudah sangat familiar. Karena PPh tersebut merupakan kewajiban pajak yang dimiliki oleh WP orang pribadi.

Sebagai warga negara sekaligus wajib pajak (WP), mempelajari pajak sudah menjadi suatu keharusan. Termasuk mengenai Pajak penghasilan (PPh) Pasal 21, yang mana merupakan pajak yang dipungut atas penghasilan. PPh pasal 21 merupakan pemotongan pajak yang dikenakan pada penghasilan yang diperoleh Wajib Pajak (WP) orang pribadi. Dimana penghasilan tersebut berhubungan dengan suatu pekerjaan, jasa maupun suatu kegiatan. Konsultan pajak BSD dapat membantu anda dengan konsultasi pajak untuk mengurus pajak dengan lebih mudah dan efisien.

Pajak Penghasilan pasal 21 atau yang dikenal juga sebagai PPh Pasal 21 dikenakan pada wajib pajak (WP) orang pribadi. Dimana WP orang pribadi tersebut merupakan subjek pajak atas PPh pasal 21. WP orang pribadi sebagai subjek PPh pasal 21 terdiri dari beberapa kategori, salah satunya yaitu Bukan Pegawai. Dimana Bukan Pegawai yang dimaksud dalam pengertian PPh pasal 21 merupakan orang pribadi selain pegawai tetap dan pegawai tidak tetap atau tenaga kerja lepas.

Kategori wajib pajak (WP) orang pribadi bukan pegawai dapat dikenai PPh pasal 21. Bukan pegawai yang memperoleh penghasilan dengan nama dan dalam bentuk apapun akan dikenai pemotongan pajak atas PPh Pasal 21. Dimana Penghasilan kena pajak (PKP) atau perhitungan PPh Pasal 21 bukan pegawai sebesar 50%. Yang mana didapatkan dari jumlah penghasilan bruto yang telah dikurangi penghasilan tidak kena pajak (PTKP) untuk setiap bulannya.

Baca Juga: Kenali Jenis Barang Kena Pajak (BKP) dan Pengenaan Pajaknya

Dalam PPh pasal 21 perlu diketahui pengurangan PPh pasal 21 Bukan Pegawai. Dimana wajib pajak (WP) orang pribadi bukan pegawai bisa memperoleh pengurangan berupa Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Dengan memperhatikan bahwa yang bersangkutan telah memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak). Dan yang bersangkutan hanya memperoleh penghasilan dari hubungan kerja dengan satu pemotong PPh pasal 21. Konsultan pajak BSD dapat membantu urusan pajak anda melalui layanan konsultasi pajak dengan ahli di bidang pajak.

Ketika membahas pajak, tentu kita perlu mengetahui tarif pajaknya. Sebagaimana yang telah disinggung sebelumnya, tarif PPh pasal 21 Bukan Pegawai ditetapkan atas jumlah kumulatif. Yakni dari Penghasilan Kena Pajak (PKP) sebesar 50% dari jumlah penghasilan bruto dikurangi PTKP. Selanjutnya dari jumlah penghasilan bruto untuk setiap pembayaran imbalan kepada bukan pegawai yang bersifat kesinambungan. Selain itu, jumlah penghasilan bruto berupa honorarium atau imbalan yang bersifat tidak teratur yang diterima pegawai tetap pada perusahaan yang sama.

Selanjutnya pengenaan tarif 50% dari jumlah penghasilan bruto. Yang mana berlaku untuk setiap pembayaran imbalan kepada bukan pegawai yang tidak bersifat berkesinambungan. Serta jumlah penghasilan bruto yang diperoleh untuk setiap kali pembayaran. Yang mana pembayaran tersebut bersifat utuh dan tidak dipecah, dan pembayaran tersebut diterima oleh peserta kegiatan. Untuk memudahkan urusan pajak anda, konsultasi pajak dengan konsultan pajak BSD adalah solusi tepat. ini dapat membantu anda mengurus pajak dengan lebih efektif dan efisien.

Apabila anda yang berada di BSD memiliki permasalahan pajak, dan membutuhkan bantuan dari konsultan pajak BSD, anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk melakukan konsultasi pajak secara online. Agar pembayaran pajak bisnis anda optimal dan tidak mahal.

Comments are disabled.