Pengelompokan Wajib Pajak dan Hak yang Dimilikinya

Konsultan Pajak – Dalam dunia perpajakan kita yang di Serpong dan dimana pun sering mendengar istilah wajib pajak. Dimana Wajib Pajak (WP) merupakan seseorang baik itu orang pribadi atau yang merupakan badan dengan hak dan kewajiban perpajakan. Dimana WP tersebut harus melaksanakan hak dan kewajiban pajaknya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang ada. Setiap Wajib Pajak (WP) mengemban tanggung jawab besar sebagai pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak. Ketahui tentang WP dan kategorinya lebih lanjut pada pembahasan berikut.

Wajib Pajak atau yang bisa disingkat dengan istilah WP adalah orang pribadi atau badan yang memiliki hak dan kewajiban pajak. Dimana WP  tersebut bisa meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak dengan hak dan kewajiban perpajakannya berdasarkan pada peraturan perundang-undangan pajak. Setiap WP harus memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak). Ini merupakan adalah nomor identitas yang diberikan kepada WP sebagai sebuah sarana dalam menjalankan administrasi perpajakannya. Mudahkan urusan pajak anda dengan bantuan dari konsultan pajak Serpong.

Pada umumnya pengelompokan wajib pajak (WP) terbagi dalam dua kategori. Yang mana pengelompokan WP tersebut terdiri dari WP Orang Pribadi dan WP Badan. Dimana setiap kategori WP tersebut memiliki pengelompokan masing-masing. Untuk kategori wajib pajak (WP) orang pribadi dikelompokkan menjadi:

  • WP Orang Pribadi (induk) yaitu wajib pajak yang belum menikah, dan wajib pajak yang merupakan suami sebagai kepala keluarga.
  • Hidup Berpisah (HB) yaitu wanita kawin yang dikenai pajak secara terpisah, karena hidup berpisah berdasarkan pada putusan hakim.
  • Pisah Harta (PH) yaitu suami dan istri yang dikenai pungutan pajak secara terpisah. Dimana keduanya menghendaki secara tertulis berdasarkan pada perjanjian pemisahan harta dan penghasilan secara tertulis.
  • Memilih Terpisah (MT) yaitu wanita kawin, selain yang termasuk kategori Hidup Berpisah (HB) dan Pisah Harta (PH). Yang mana dikenai pajak secara terpisah karena memilih untuk melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya secara terpisah.
  • Warisan Belum Terbagi (WBT) yaitu sebagai satu kesatuan yang merupakan subjek pajak pengganti. Ini menggantikan mereka yang berhak atas warisan tersebut yaitu ahli waris.

Baca Juga: Jenis Pajak yang Menjadi Kewajiban Pengusaha Sebagai Wajib Pajak Badan

Selain wajib pajak (WP) orang pribadi, ada pula WP badan. Ini adalah wajib pajak (WP) yang berupa perusahaan atau memiliki badan hukum. Mudahkan urusan pajak anda dengan bantuan dari konsultan pajak Serpong. Dimana daftar kategori untuk WP badan bisa meliputi:

  • Badan, yaitu sekumpulan orang atau sekumpulan modal yang merupakan kesatuan. Baik itu yang melakukan kegiatan usaha maupun yang tidak melakukan kegiatan usaha.
  • Joint Operation yaitu bentuk kerja sama operasi yang melakukan kegiatan penyerahan barang dan jasa kena pajak.
  • Kantor Perwakilan Perusahaan Asing yaitu Wajib Pajak (WP) perwakilan dagang asing atau kantor perwakilan perusahaan asing di Indonesia.
  • Bendahara pemerintah yang membayar gaji, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lainnya. Dimana bendahara tersebut juga diwajibkan untuk melakukan pemotongan atau pemungutan pajak.
  • Penyelenggara Kegiatan yaitu pihak selain empat kategori WP badan sebelumnya. Yang mana pihak bersangkutan melakukan pembayaran imbalan sehubungan dengan pelaksanaan kegiatan.

Setiap wajib pajak (WP) baik yang merupakan WP orang pribadi atau WP badan, sama sama memiliki hak. Dimana hak yang dimiliki oleh WP tersebut adalah hak untuk mendapatkan pelayanan dan perlindungan atas segala sesuatu informasi terkait dengan perpajakan. Hak yang dimiliki oleh Wajib Pajak (WP) meliputi:

  • Hak atas kelebihan pembayaran pajak
  • Hak atas kerahasiaan
  • Hak saat dilakukan pemeriksaan
  • Hal mengajukan permohonan pengangsuran atau penundaan pembayaran pajak
  • Hak atas penundaan untuk pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT)
  • Hak atas pembebasan pajak
  • Hak mengajukan permohonan pembebasan atas pemotongan atau pemungutan Pengurangan Pajak Penghasilan (PPh)
  • Hak pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak
  • Hak untuk mendapatkan pajak yang ditanggung pemerintah

Itulah tadi sekilas informasi terkait dengan wajib pajak dan pengelompokannya serta hak yang dimilikinya. Konsultan pajak Serpong adalah pilihan tepat mengurus pajak dengan lebih efektif dan efisien.

Apabila anda yang berada di Serpong memiliki permasalahan pajak, dan membutuhkan bantuan dari konsultan pajak Serpong, anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk melakukan konsultasi pajak secara online. Agar pembayaran pajak bisnis anda optimal dan tidak mahal.

Comments are disabled.