Tahukah Anda tentang Wajib Pajak Orang Pribadi dan Wajib Pajak Badan?

Konsultasi Pajak – Bagi kami sebagai Konsultan Pajak BSD, pajak adalah kewajiban bagi setiap warga negara. Dimana pajak telah menjadi salah satu instrumen penting dan berpengaruh terhadap penerimaan negara. Hasil perolehan pajak menjadi salah satu sumber penerimaan terbesar bagi negara yang kemudian digunakan demi kemakmuran rakyat. Pajak sendiri merupakan pungutan wajib dan menjadi kontribusi wajib setiap warga negara yang telah memenuhi syarat sebagai wajib pajak. Dimana wajib pajak merupakan orang pribadi atau badan yang berkewajiban untuk melaksanakan kewajiban perpajakan sesuai dengan perundang-undangan yang ada.

Dalam dunia perpajakan, istilah wajib pajak (WP) tentu sangat familiar. Wajib pajak sendiri bisa merupakan individu atau orang pribadi atau badan usaha seperti perusahaan dan lainnya. Setiap orang dapat dikategorikan menjadi wajib pajak (WP) dengan syarat yang bersangkutan telah memenuhi kriteria sebagai subjek pajak dan objek pajak. Secara umum, wajib pajak (WP) dikategorikan sebagai WP Orang Pribadi dan WP Badan. Dimana keduanya memiliki perbedaan masing-masing. Konsultan pajak BSD adalah solusi tepat untuk bantuan pajak melalui konsultasi pajak dengan ahli pajak.

Secara garis besar, wajib pajak (WP) merupakan orang pribadi atau badan yang melaksanakan kewajiban perpajakan. Yang mana meliputi pembayaran, pemotongan, pemungutan pajak. Dimana wajib pajak (WP) memiliki hak dan kewajiban dalam menjalankan perpajakan berdasarkan pada peraturan perundang-undangan perpajakan. Baik WP orang pribadi dan badan harus memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Yaitu sebuah nomor identitas yang diberikan kepada wajib pajak (WP) untuk bisa melaksanakan administrasi perpajakan.

Pengertian Wajib Pajak (WP) orang pribadi adalah wajib pajak yang merupakan perseorangan atau individu. Dimana kemudian WP orang pribadi memiliki hak dan kewajiban pajak sebagaimana yang telah diatur dalam undang-undang pajak. WP Orang Pribadi tersebut dapat dikelompokkan menjadi beberapa kategori yang meliputi:

  • Orang Pribadi (Induk)
  • Hidup Berpisah (HB)
  • Pisah Harta (PH)
  • Memilih Terpisah (MT)
  • Warisan Belum Terbagi (WBT)

Baca Juga: Pengelompokan Wajib Pajak dan Hak yang Dimilikinya

Sedangkan wajib pajak (WP) badan bisa diartikan sebagai suatu badan yang memiliki hak dan kewajiban pajak. Dimana wajib pajak (WP) badan memiliki kewajiban dalam melaporkan dan membayarkan pajak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada. WP badan sendiri bisa mencakup seorang pengusaha kena pajak (PKP). WP badan sendiri terbagi menjadi beberapa kategori yang bisa meliputi:

  • Badan
  • Joint Operation
  • Kantor Perwakilan Perusahaan Asing
  • Bendahara
  • Penyelenggara Kegiatan

Secara umum, wajib pajak (WP) orang pribadi dan WP badan dapat dibedakan berdasarkan pada subjek pajak dan objek pajaknya. Dimana WP orang pribadi terbagi menjadi dua kategori yaitu wajib pajak (WP) subjek dalam negeri dan WP subjek luar negeri. Dimana kemudian wajib pajak (WP) orang pribadi tersebut melaporkan penghasilannya melalui SPT Tahunan.  Sedangkan objek Pajak Penghasilan WP Orang Pribadi adalah penghasilan yang diterima atau diperoleh dalam satu tahun pajak. Konsultan pajak BSD adalah solusi tepat untuk bantuan pajak melalui konsultasi pajak dengan ahli pajak.

Sementara itu, subjek PPh Badan merupakan Badan Usaha. Yang mana telah diberikan kewajiban untuk membayarkan pajak dalam periode bulan atau tahun yang disetorkan ke kas negara. Dan objek PPh Badan sendiri adalah penghasilan yang diterima atau diperoleh badan usaha tersebut. Ketentuan yang dimiliki oleh wajib pajak Badan pada umumnya sama dengan WP orang pribadi. Yaitu melaksanakan pembayaran pajak dan membuat laporan Surat Pemberitahuan (SPT) pajak. Konsultan pajak BSD adalah solusi tepat untuk bantuan pajak melalui konsultasi pajak dengan ahli pajak.

Apabila anda yang berada di BSD memiliki permasalahan pajak, dan membutuhkan bantuan dari konsultan pajak BSD, anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk melakukan konsultasi pajak secara online. Agar pembayaran pajak bisnis anda optimal dan tidak mahal.

Comments are disabled.