Seberapa Jauh Anda Tahu tentang Pajak Penghasilan dan Jenis Pasalnya?

Konsultan Pajak – Kewajiban pajak menjadi hal yang sangat lekat dengan wajib pajak di BSD dan dimana pun di seluruh Indonesia. Jenis pajak sendiri sangat bervariasi serta memiliki ketentuan dan mekanisme pemungutan pajak masing-masing. Pajak penghasilan (PPh) menjadi salah satu jenis pajak yang paling umum kita temui. Seringkali ketentuan dan peraturan pajak dianggap sebagai hal yang cukup rumit untuk dipelajari. Apalagi dalam jenis PPh masih terbagi lagi ke dalam beberapa kategori pajak. Oleh karena itu, setiap orang khususnya wajib pajak haruslah memiliki pengetahuan pajak.

Pajak penghasilan atau lebih dikenal dengan sebutan PPh merupakan salah satu jenis pajak pusat yang dikelola oleh pemerintah pusat. PPh bisa diartikan sebagai pajak yang dibebankan kepada seorang wajib pajak (WP) atas penghasilan yang diperolehnya.  Dimana kategori penghasilan tersebut bisa berasal dari dalam negeri atau luar negeri, yang mana dapat memberikan tambahan nilai ekonomis bagi yang memperolehnya. Pajak ini bisa dikenakan baik untuk wajib pajak orang pribadi atau perseorangan maupun wajib pajak badan yang merupakan perusahaan dan badan usaha lainnya.

Kategori pajak penghasilan (PPh) bisa dibagi ke dalam beberapa jenis kategori. PPh yang dibebankan kepada Wajib Pajak (WP)orang pribadi terbagi lagi menjadi WP orang pribadi yang merupakan pegawai, bukan pegawai, dan pengusaha. Sedangkan untuk PPh yang dibebankan kepada WP badan terbagi menjadi perusahaan atau badan hukum lainnya yang mana mencakup subjek pajak yang bekerja di perusahaan tersebut. Konsultan pajak BSD dapat membantu anda mengurus pajak lebih efisien melalui konsultasi pajak.

Mengenali apa saja objek pajak penghasilan (PPh) juga penting dilakukan saat mempelajari tentang PPh. Dimana objek PPh bisa termasuk setiap tambahan uang maupun nilai ekonomis yang diperoleh atau diterima Wajib Pajak (WP). Tambahan uang atau kemampuan ekonomis tersebut biasanya dapat digunakan untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan. Konsultan pajak BSD dapat membantu anda mengurus pajak lebih efisien melalui konsultasi pajak. Secara umum, yang dianggap sebagai objek PPh berupa:

Baca Juga: Jenis Pajak Paling Umum yang Perlu Diketahui

  • Imbalan yang berkenaan dengan suatu pekerjaan atau jasa. Dimana termasuk di dalamnya yaitu gaji, honorarium, upah, tunjangan, bonus, komisi, uang pensiun, atau imbalan berbentuk lain.
  • Hadiah yang didapatkan atau diperoleh dari undian, pekerjaan, kegiatan atau penghargaan.
  • Laba usaha.
  • Keuntungan yang diperoleh atau didapatkan dari kegiatan perdagangan maupun dari perpindahan harta.
  • Penerimaan kembali (restitusi) dari pelunasan pajak.
  • Bunga, Dividen, Royalti, dan Sewa.
  • Penerimaan atau pendapatan atas pembayaran yang dilakukan secara berkala.
  • Keuntungan yang didapat atau diperoleh dari pembebasan utang.
  • Keuntungan yang diperoleh dari selisih kurs mata uang asing.
  • Keuntungan yang diperoleh dari penilaian kembali aktiva.
  • Premi asuransi dan lain sebagainya.

Konsultan pajak BSD dapat membantu anda mengurus pajak lebih efisien melalui konsultasi pajak. PPh terbagi ke dalam beberapa jenis pasal PPh dengan ketentuannya masing-masing. Beberapa jenis pasal PPh tersebut terdiri dari:

  • PPh pasal 21, pajak yang dikenakan atas penghasilan yang didapatkan oleh seorang wajib pajak orang pribadi.
  • PPh pasal 22, pajak yang diberlakukan atas badan usaha tertentu. Dimana badan usaha tersebut bisa merupakan badan usaha milik swasta atau badan usaha milik pemerintah yang berhubungan dengan kegiatan ekspor dan impor.
  • PPh pasal 23, pemotongan pajak yang dilakukan oleh pemungut pajak pada penghasilan atas jasa, royalti dan lainnya.
  • PPh pasal 25, yaitu pajak penghasilan yang dibayarkan secara angsuran dan dilunasi dalam jangka waktu satu tahun pajak.
  • PPh pasal 26, pemotongan pajak dari badan usaha yang ada di Indonesia atas suatu transaksi kepada wajib pajak luar negeri.
  • PPh pasal 29, pajak penghasilan yang berstatus kurang bayar dalam SPT Tahunan PPh.
  • PPh pasal 15, pajak penghasilan yang dipungut atas wajib pajak dengan kegiatan usaha tertentu. Yang mana bisa meliputi kegiatan industri pelayaran, penerbangan internasional, hingga pengeboran minyak.

Apabila anda yang berada di BSD memiliki permasalahan pajak, dan membutuhkan bantuan dari konsultan pajak BSD, anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk melakukan konsultasi pajak secara online. Agar pembayaran pajak bisnis anda optimal dan tidak mahal.

Comments are disabled.