Konsultasi Pajak – Menurut kami sebagai Konsultan Pajak Serpong yang profesional, mempelajari pajak ada banyak hal yang harus diperhatikan dengan baik. Hal tersebut tentu tidak lepas dari banyaknya jenis pajak dengan mekanisme dan ketentuannya masing-masing. Dalam kegiatan usaha tentu sebagai pengusaha anda mengenal jenis pajak penghasilan atau PPh, seperti PPh pasal 23. Ketahui informasi lebih lanjut mengenai PPh pasal 23 pada pembahasan pajak berikut.
PPh pasal 23 adalah pajak penghasilan tersebut merupakan pajak yang dikenakan atas suatu penghasilan. Yaitu penghasilan yang berasal dari modal, hadiah, penghargaan, serta kegiatan penyerahan jasa selain yang telah dipotong oleh PPh pasal 21. Dalam perhitungan PPh pasal 23, terdapat komponen penting yang harus diperhatikan. Yang mana komponen tersebut termasuk jenis objek yang akan dikenakan pajak penghasilan (PPh) pasal 23. Konsultan pajak Serpong membantu anda mengurus pajak dengan benar dan akurat sesuai peraturan perundang-undangan yang ada.
Dalam mekanisme pemungutan PPh pasal 23, terdapat pengenaan tarif yang berbeda. Dimana setiap objek pajak atas PPh pasal 23 dapat dikenai besaran tarif pajak yang berbeda-beda. Oleh karena itu, sangat penting untuk memahami bagaimana perhitungan PPh pasal 23 dengan tepat sehingga tidak terjadi kekeliruan dalam penghitungannya. Tarif PPh Pasal 23 sendiri merupakan tarif pajak yang dikenakan atas penghasilan dari modal, hadiah dan lainnya selain yang telah dipotong PPh pasal 21.
Lebih lanjut, tarif PPh pasal 23 terdiri dari tarif 2% dan 15%. Dimana tarif PPh pasal 23 sebesar 15% wajib dibayarkan oleh wajib pajak (WP) dari jumlah bruto atas dividen, bunga, royalti, dan sejenisnya. Sedangkan tarif 2% wajib dibayarkan oleh wajib pajak (WP) dari jumlah bruto atas sewa dan penghasilan lainnya yang berkaitan dengan penggunaan harta. Selain itu, tarif pajak PPh pasal 23 sebesar 2% juga diberlakukan atas bruto yang diperoleh dari imbalan jasa teknik, konstruksi, konsultan dan lainnya. Sebagaimana jenis jasa yang telah diatur di dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
Baca Juga: Simak Fungsi Pajak dan Sistem Pemungutan Pajak yang Ada
Selanjutnya untuk subjek pajak yang dapat dikenai pengenaan tarif pajak atas PPh pasal 23 yaitu wajib pajak (WP). Dimana wajib pajak tersebut bisa merupakan wajib pajak orang pribadi dalam negeri dan berbentuk usaha tetap (BUT). Kemudian pihak yang bisa melakukan pemotongan PPh Pasal 23 merupakan badan pemerintah, subjek pajak dalam negeri, bentuk usaha tetap (BUT), dan penyelenggara kegiatan. Serta orang pribadi dan perwakilan perusahaan luar negeri yang telah ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak (DJP). Konsultan pajak Serpong membantu anda mengurus pajak dengan benar dan akurat sesuai peraturan perundang-undangan yang ada.
Setelah melakukan penghitungan PPh Pasal 23, wajib pajak berkewajiban untuk menyetorkan pajak. Dimana penyetoran pajak atas PPh pasal 23 tersebut paling lama disetorkan pada tanggal 10 di bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir. Selain penyetoran PPh pasal 23, wajib pajak juga wajib melaporkan pajaknya. Dimana pelaporan pajak atas PPh pasal 23 paling lambat yaitu tanggal 20 di bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir.
Selanjutnya, mengenai jumlah bruto dalam perhitungan pajak penghasilan (PPh) Pasal 23 wajib pajak perlu mempelajarinya. Jumlah bruto sendiri bisa diartikan sebagai jumlah penghasilan yang dibayarkan oleh wajib pajak. Yang mana wajib pajak tersebut bisa merupakan badan pemerintah, penyelenggara kegiatan, BUT, subjek pajak dalam negeri, dan lainnya sebagai pihak yang memungut PPh pasal 23. Konsultan pajak Serpong membantu anda mengurus pajak dengan benar dan akurat sesuai peraturan perundang-undangan yang ada.
Apabila anda yang berada di Serpong memiliki permasalahan pajak, dan membutuhkan bantuan dari konsultan pajak Serpong, anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk melakukan konsultasi pajak secara online. Agar pembayaran pajak bisnis anda optimal dan tidak mahal.