Pembahasan tentang Pajak dan Jenis Pajak yang Berlaku di Indonesia

Jasa Pajak – Dari yang kami hadapi sebagai Konsultan Pajak BSD, pajak adalah pungutan yang diwajibkan bagi setiap warga negara. Setiap warga negara Indonesia mengemban beban tanggung jawab dan kewajiban sebagai wajib pajak. Setiap orang yang telah memenuhi syarat dan ketentuan sebagai seorang wajib pajak (WP), selanjutnya memiliki kewajiban melaksanakan kewajiban pajak. Ini termasuk membayarkan pajak sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang ada. Oleh sebab itu, informasi tentang pajak sangat penting untuk dipelajari guna melaksanakan kewajiban pajak dengan tepat.

Pajak memiliki manfaat yang sangat penting dalam perkembangan  suatu negara. Ini tentu tidak terlepas dari fungsi pajak sebagai sumber pendapatan terbesar bagi negara. Sebagai pungutan wajib bagi warga negaranya, secara umum pajak bisa dikategorikan menjadi pajak pusat dan pajak daerah. Dimana kedua jenis pajak tersebut memiliki perbedaan dalam pengelolaannya. Konsultan pajak BSD adalah pilihan tepat dalam mengurus pajak dengan lebih efisien melalui layanan konsultasi pajak.

Mengenal jenis-jenis pajak penting untuk bisa melaksanakan kewajiban pajak dengan baik. Berikut ini jenis pajak yang ada di Indonesia meliputi:

Pajak Penghasilan (PPh)

Pajak Penghasilan (PPh) adalah pajak yang dikenakan atas penghasilan, baik itu untuk perorangan maupun instansi dan badan usaha. Jenis pajak penghasilan (PPh) ini juga banyak. Mulai dari PPh pasal 21 yang berlaku atas upah, gaji, honorarium dan penghasilan lain yang diperoleh wajib pajak orang pribadi. Kemudian ada PPh pasal 22 atas impor, PPh pasal 23 atas jasa dan penghasilan selain yang dikenai PPh pasal 21, dan PPh lainnya.

Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

Pajak Pertambahan Nilai (PPN) merupakan jenis pajak yang dikenakan pada setiap jenis barang atau jasa kena pajak. Dimana PPN biasanya akan dibebankan pada konsumen akhir, namun PPN akan disetorkan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP). Sehingga PPN disebut sebagai pajak tidak langsung, karena pajak dibayarkan oleh pihak pedagang sebagai PKP. Sedangkan pungutan PPN berlaku bagi pembeli atau konsumen yang membeli barang atau menggunakan jasa kena pajak.

Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM)

Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) sekilas hampir sama dengan PPN karena dibebankan dalam kegiatan perdagangan dalam negeri. Akan tetapi objek pajak atas pungutan PPN dan PPnBM tidaklah sama. Objek PPnBM lebih spesifik yaitu barang-barang kena pajak yang termasuk dalam kategori barang mewah. Pungutan PPnBM diberlakukan secara khusus untuk konsumsi barang mewah yang telah diatur dalam Undang-Undang pajak.

Baca Juga: Hal Penting yang Perlu Diketahui Tentang Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23

Materai

Bea materai termasuk salah satu jenis pajak yang telah diatur oleh Dirjen Pajak. Biasanya jenis pajak ini dikenakan saat seseorang sedang mengurus surat-surat berharga atau perjanjian yang bernilai tertentu. Bisa dikatakan jika bea materai adalah pajak atas pemanfaatan dokumen. Seperti misalnya untuk surat-surat dan akta-akta notaris dan Pembuat Akta Tanah. Konsultan pajak BSD adalah pilihan tepat dalam mengurus pajak dengan lebih efisien melalui layanan konsultasi pajak.

Pajak Bumi Dan Bangunan

Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) merupakan pajak yang dikelola oleh Dirjen Pajak pusat untuk perkebunan, perhutanan, dan pertambangan. Sedangkan untuk bangunan yang ada di pedesaan dan perkotaan pajaknya dikelola oleh pemerintah daerah. Sehingga, PBB untuk perkebunan, perhutanan dan pertambangan termasuk dalam pajak pusat, dan PBB perdesaan dan perkotaan termasuk ke dalam pajak daerah.

Selain PBB perdesaan dan perkotaan, terdapat banyak jenis pajak daerah. Dimana dalam kategori pajak daerah dikelompokan menjadi pajak Provinsi dan Pajak Kabupaten/Kota. Dimana pihak pengelola pajak keduanya tentu berbeda, yaitu pemerintah Provinsi dan pemerintah Kabupaten/Kota. Walau pihak pengelolanya berbeda, pajak daerah menjadi sumber pendapatan daerah yang digunakan dalam APBD. Berbeda dengan jenis pajak pusat seperti PPh, PPN, PPnBM, Bea Materai dan PBB yang digunakan sebagai APBN oleh pemerintah pusat.

Itulah tadi sekilas informasi mengenai pajak dan jenis pajak yang ada di Indonesia. Sebagai warga negara sekaligus wajib pajak yang baik, tentu melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan menjadi tanggung jawab kita. Konsultasikan seluruh urusan pajak anda bersama dengan konsultan pajak BSD.

Apabila anda yang berada di BSD memiliki permasalahan pajak, dan membutuhkan bantuan dari konsultan pajak BSD, anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk melakukan konsultasi pajak secara online. Agar pembayaran pajak bisnis anda optimal dan tidak mahal.

Comments are disabled.