Jasa Konsultan Pajak – Setiap wajib pajak Serpong dan dimana pun tentu sangat mengenal tentang pajak. Sebagai pungutan wajib dari negara, pajak wajib dibayarkan oleh setiap warga negara khususnya yang telah memenuhi persyaratan sebagai wajib pajak. Secara umum, jenis pajak dapat dilihat berdasarkan lembaga pemungutnya yakni pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Dimana kemudian dikenal jenis pajak pusat dan pajak daerah. Kedua jenis pajak tersebut memiliki perbedaan baik dalam hal pemungutnya dan mekanismenya.
Mengenali jenis pajak dan memahami setiap ketentuannya sangatlah penting bagi wajib pajak. Termasuk dalam mengenali perbedaan antara pajak pusat dan pajak daerah. Pajak pusat sendiri bisa diartikan sebagai pungutan wajib yang dipungut dan dikelola oleh pemerintah pusat. Sedangkan pajak daerah merupakan pungutan wajib yang dipungut dan dikelola oleh pemerintah daerah. Perolehan dari pajak pusat akan menjadi sumber pendapatan APBN, sedangkan pajak daerah menjadi sumber pendapatan APBD.
Pajak pusat dan pajak daerah merupakan dua jenis pajak yang jelas berbeda. Dimana ketentuan dan peraturannya telah diatur dalam undang-undang perpajakan. Dapatkan layanan konsultasi pajak dari konsultan pajak Serpong untuk mengetahui tentang peraturan perpajakan dengan baik. Simak perbedaan pajak pusat dan pajak daerah berikut ini:
Pihak yang mengelola pajak
Pajak pusat dan pajak daerah dibedakan berdasarkan pihak yang mengelola pajak. Dimana pihak pengelola pajak pusat yaitu Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebagai lembaga resmi dibawah Kementerian Keuangan. Pengelolaan pajak pusat bersifat luas, mengingat fungsinya sebagai sumber pembiayaan untuk pembangunan dan negara. Sedangkan untuk Pajak Daerah dipungut dan dikelola oleh Pemerintah Daerah, sehingga pungutan pajaknya lebih spesifik serta mengacu pada ketentuan wilayah masing-masing.
Perbedaan dalam jenis pajak
Pajak pusat dan pajak daerah dapat dikelompokkan ke dalam beberapa jenis pajak. Dimana jenis pajak dari pajak pusat dan daerah tentu berbeda. Pajak pusat yang dikelola oleh pemerintah pusat meliputi PPh, PPN, PPnBM dan Bea Meterai. Sedangkan pajak daerah yang dikelola oleh pemerintah daerah meliputi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Pajak Reklame dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Baca Juga: Pembahasan tentang Pajak dan Jenis Pajak yang Berlaku di Indonesia
Perbedaan dalam sektor Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
Perlu diketahui bahwa dalam pajak pusat dan pajak daerah terdapat jenis Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Namun, pungutan PBB pada pajak pusat dan pajak daerah memiliki perbedaan. Dimana sektor PBB yang dikelola oleh pemerintah pusat sebagai pajak pusat diperuntukan pada perkebunan, perhutanan dan pertambangan. Sementara itu, sektor PBB yang dikelola oleh pemerintah pusat sebagai pajak daerah diperuntukan pada perdesaan dan perkotaan.
Perbedaan dalam lapor pajak (SPT dan SPPT)
Dalam pelaporan pajak, pajak pusat dan pajak daerah tentu berbeda. Dimana pada pajak pusat pelaporan pajak menggunakan SPT atau Surat Pemberitahuan Tahunan. Sedangkan untuk pelaporan pajak daerah menggunakan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT). Jenis formulir tersebut tentu berbeda dan ditujukan dengan keperluan yang berbeda.
Perbedaan dalam tempat pelayanan pajak
Pajak pusat dan pajak daerah memiliki perbedaan pengelola dan pemungut pajak. Berdasarkan hal tersebut, tempat pelayanan kedua jenis pajak tersebut tentu juga berbeda. Dimana dalam mengurus pajak pusat maka tempat pelayanan pajaknya berada di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) baik Pratama, Madya, Besar dan Khusus. Sementara itu, untuk mengurus pajak daerah maka kantor pelayanan pajaknya bisa di Samsat dan Unit Pelayanan Pajak Daerah (UPPD).
Itulah tadi pembahasan mengenai pajak dan jenis pajak berdasarkan lembaga pemungutnya. Dapatkan kemudahan dalam mengurus pajak dengan lebih efisien bersama dengan konsultan pajak Serpong. Urusan pajak semakin mudah melalui konsultasi pajak dengan ahli pajak.
Apabila anda yang berada di Serpong memiliki permasalahan pajak, dan membutuhkan bantuan dari konsultan pajak Serpong, anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk melakukan konsultasi pajak secara online. Agar pembayaran pajak bisnis anda optimal dan tidak mahal.