Sejauh Apa Pengetahuan Anda tentang Pajak Subjektif dan Pajak Objektif

Konsultasi Pajak – Menurut kami sebagai konsultan pajak Serpong, setiap warga negara memiliki kewajiban dalam membayar pajak. Dimana dalam membayarkan pajak, kita harus mematuhi prosedur dan ketentuan perpajakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Sehingga mengenali jenis pajak termasuk jenis pajak menurut sifatnya perlu dilakukan. Memiliki informasi pajak yang baik dapat mempermudah anda dalam mengurus pajak.

Pada umumnya, pajak terbagi kedalam beberapa kategori. Sebagai kewajiban yang bersifat memaksa bagi seluruh warga Negara, khususnya wajib pajak, pengetahuan tentang pajak menjadi informasi yang sangat penting untuk dipelajari. Seperti halnya mempelajari kategori pajak berdasarkan pada sifatnya yang terbagi menjadi pajak subjektif dan pajak objektif. Konsultan pajak Serpong adalah pilihan tepat melakukan konsultasi pajak untuk mempelajari ketentuan pajak dengan baik.

Pengertian pajak subjektif yaitu  pajak yang pemungutannya didasarkan pada kondisi subjek pajaknya. Dalam proses pemungutan pajak subjektif, kemampuan individu atau suatu badan usaha sebagai subjek pajak menjadi landasan penting. Jadi, pajak subjektif akan melihat kondisi dari subjek pajak baik yang merupakan wajib pajak orang pribadi maupun badan. Karena memperhatikan kondisi subjek pajaknya, maka jumlah pajak yang ditanggung oleh setiap wajib pajak tentu bisa berbeda.

Pada dasarnya, pajak subjektif berfokus pada pengenaan pajak yang memperhatikan pribadi dari Wajib Pajak. Dimana kemudian menetapkan objek pajaknya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada. Dalam hal ini besaran jumlah pajak terutang yang harus dibayarkan oleh wajib pajak (WP), dipengaruhi oleh keadaan pribadi dari WP yang bersangkutan sebagai subjek pajak. Contoh dari kategori pajak subjektif ini adalah pajak penghasilan (PPh).

Berbeda dengan pajak subjektif, pada pajak objektif yang menjadi fokus dalam pemungutan pajaknya adalah objek pajaknya. Dalam pemungutan pajak objektif ini akan memperhatikan sifat dari objek pajak tersebut. Sehingga, wajib pajak (WP) akan membayarkan pungutan pajak berdasarkan pada objek pajak yang dimiliki. Dalam pungutan pajak objektif ini, tidak memandang kondisi subjek pajaknya. Jadi pajak objektif yang dikenakan pada setiap warga Negara khususnya wajib pajak memiliki tarif yang sama.

Baca Juga: Peran Seorang Konsultan Pajak dalam Urusan Perpajakan

Kategori pajak objektif pengenaan pajaknya berfokus pada objek pajaknya, seperti benda, keadaan, perbuatan, atau peristiwa. Barulah kemudian dapat ditetapkan untuk subjek pajaknya. Dimana dalam pajak objektif tidak mempersoalkan atau memperhatikan apakah subjek pajak tersebut bertempat tinggal di Indonesia maupun di luar Indonesia. Pajak objektif bisa meliputi Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang mewah (PPnBM) dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Mudahkan urusan pajak anda dengan berkonsultasi pada ahli pajak, konsultan pajak Serpong.

Dalam kategori pajak objektif, tarif pajaknya mengikuti kebijakan Undang-Undang (UU) yang berlaku. Dimana ketentuan tarif yang diberlakukan ditetapkan berdasarkan dengan kriteria penghasilan sesuai dengan ketentuan  Undang-Undang yang berlaku. Pengenaan tarif pajak tersebut tidak melihat subjek pajak, tapi memperhatikan nilai objek pajaknya. Sehingga, wajib pajak yang memakai atau melakukan transaksi atas objek pajak tersebut bisa dikenai tarif pajak yang sama.

Berdasarkan pada pembahasan diatas, pajak subjektif dan pajak objektif tentu memiliki perbedaan. Dimana perbedaan keduanya terletak pada orientasinya, apabila pajak subjektif berorientasi pada kemampuan subjek pajak. Sedangkan pada pajak objektif berorientasi pada benda atau kegiatan yang menjadi objek pajak. selanjutnya, pungutan pajak subjektif didasarkan pada hasil kerja dari wajib pajak. Sedangkan pada pemungutan pajak objektif berhubungan dan berkaitan dengan pemindahan harta. Konsultan pajak Serpong membantu anda mengurus pajak dengan tepat melalui konsultasi pajak.

Apabila anda yang berada di Serpong memiliki permasalahan pajak, dan membutuhkan bantuan dari konsultan pajak Serpong, anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk melakukan konsultasi pajak secara online. Agar pembayaran pajak bisnis anda optimal dan tidak mahal.

Comments are disabled.