Jasa Pajak – Menurut kami konsultan pajak BSD, sebagai seorang pengusaha anda tentu cukup familiar dengan pajak. Istilah pajak mungkin sudah melekat dengan diri wajib pajak sebagai kewajiban yang harus dilaksanakan berdasarkan pada undang-undang. Pajak dapat didefinisikan sebagai pungutan wajib dan bersifat memaksa bagi warga negara khususnya wajib pajak kepada negaranya. Ada berbagai jenis pajak yang ada di Indonesia, dan pajak penghasilan (PPh) termasuk salah satunya.
Pajak penghasilan atau PPh adalah pajak yang termasuk kategori pajak pusat dan termasuk pajak subjektif. Dimana PPh dipungut dan dikelola oleh pemerintah pusat, serta pemungutannya melihat kondisi subjek pajaknya. PPh dapat dibebankan kepada wajib pajak (WP) atas suatu penghasilan yang diterima oleh WP tersebut. Penghasilan yang dimaksud bisa berupa gaji, upah, hadiah dan lainnya, baik itu yang berasal dari Indonesia maupun dari luar negeri. Konsultan pajak BSD adalah solusi terbaik dalam mengurus masalah pajak dengan lebih efisien.
Pungutan PPh (pajak penghasilan) dapat dikenakan kepada wajib pajak orang pribadi atau badan. Dimana mekanisme pemungutan PPh berlandaskan pada aturan perundang-undangan yang ada. Pemungutan PPh dapat meliputi beberapa pasal PPh yang terdiri dari tarif pajak dan tujuan pemungutan pajak yang berbeda. Ketahui lebih lanjut mengenai jenis-jenis PPh berikut ini:
PPh Pasal 21
PPh Pasal 21 merupakan pajak penghasilan yang harus dibayarkan wajib pajak orang pribadi terkait dengan penghasilan yang diterima dari pekerjaan, jasa, atau kegiatan dengan nama dan dalam bentuk apapun. Pemotongan PPh Pasal 21 dilakukan oleh pemberi kerja selaku yang membayarkan penghasilan yakni gaji, upah, tunjangan, dan lainnya sebagai imbalan dari suatu pekerjaan.
PPh Pasal 22
PPh Pasal 22 adalah pungutan pajak penghasilan yang menyasar wajib pajak (WP) tertentu. Yaitu WP badan usaha, baik itu yang merupakan badan usaha milik pemerintah maupun badan usaha milik swasta. Umumnya PPh Pasal 22 ini dikenakan untuk jenis kegiatan perdagangan ekspor, impor dan re-impor, serta pembelian barang yang tergolong mewah.
PPh Pasal 23
PPh Pasal 23 merupakan pungutan pajak penghasilan atas penyerahan jasa atau hadiah dan penghargaan. Pungutan pajak penghasilan yang dibayarkan tersebut mencakup beberapa jenis penghasilan selain yang telah dipotong oleh PPh Pasal 21. Wajib pajak (WP) dapat dikenai pungutan PPh Pasal 23 dengan tarif sebesar 2% dan 15%. Tarif 2% berlaku pada penggunaan harta dan imbalan yang berhubungan dengan jasa. Sedangkan tarif 15% diberlakukan pada jumlah bruto atas dividen, bunga, royalti, hadiah, penghargaan atau bonus.
Baca Juga: Sejauh Apa Pengetahuan Anda tentang Pajak Subjektif dan Pajak Objektif
PPh Pasal 25
PPh Pasal 25 merupakan pembayaran pajak yang berupa angsuran pajak. PPh ini berasal dari jumlah PPh terutang menurut SPT Tahunan PPh dikurangi dengan PPh yang dipotong, atau dipungut. Konsultan pajak BSD membantu anda mengurus pajak dengan konsultasi pajak bersama profesional pajak.
PPh Pasal 26
PPh pasal 26 adalah pungutan pajak penghasilan yang dikenakan atas wajib pajak luar negeri. PPh ini dipungut atas suatu penghasilan yang bersumber dari dalam negeri, yang mana diterima oleh wajib pajak luar negeri.
PPh Pasal 29
PPh Pasal 29 merupakan pungutan pajak penghasilan yang harus dibayarkan oleh wajib pajak. Pungutan PPh ini muncul karena adanya PPh terutang dalam SPT Tahunan yang lebih besar daripada kredit pajak yang telah dipotong.
PPh Final
PPh Final sering disebut juga dengan PPh pasal 4 ayat (2). Ini merupakan pungutan pajak penghasilan atas suatu penghasilan yang bersifat final. Dimana pungutan pajak penghasilan ini tidak dapat dikreditkan dengan pajak penghasilan terutang. Pungutan PPh final berlaku terhadap beberapa jenis penghasilan tertentu seperti investasi, bunga deposito, bunga obligasi, dan lainnya.
Itulah tadi penjelasan mengenai pajak penghasilan dan jenis pasalnya. Untuk memudahkan urusan pajak anda, percayakan pengurusan pajak kepada ahlinya. Konsultan pajak BSD adalah profesional di bidang pajak yang dapat membantu berbagai urusan pajak dengan lebih efisien.
Apabila anda yang berada di BSD memiliki permasalahan pajak, dan membutuhkan bantuan dari konsultan pajak BSD, anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk melakukan konsultasi pajak secara online. Agar pembayaran pajak bisnis anda optimal dan tidak mahal.