Mengenal Istilah Pajak Masukan dan Pajak Keluaran dalam PPN

Jasa Konsultan Pajak – Bagi seorang pengusaha di Serpong atau dimana pun, pajak menjadi hal yang sangat familiar. Apalagi anda yang merupakan seorang pengusaha kena pajak, tentu sering terjun dalam dunia perpajakan. Pengusaha kena pajak (PKP) dalam melakukan transaksi, tentu mengenal istilah pajak masukan dan pajak keluaran. Umumnya, pajak masukan dan keluaran tersebut berhubungan dengan mekanisme pemungutan PPN dan dikenakan pada transaksi jual beli yang dilakukan oleh PKP sebagai seorang wajib pajak.

Pengusaha yang dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak (PKP) seringkali dikaitkan dengan PPN (Pajak Pertambahan Nilai). Dimana PPN merupakan jenis pajak yang dikenakan atas barang kena pajak (BKP) dan jasa kena pajak (JKP). Di dalam pungutan PPN sendiri terdapat pajak masukan dan pajak keluaran. Yang mana keduanya menjadi bagian penting dalam pungutan PPN. Konsultan pajak Serpong menjadi solusi tepat untuk mengurus keperluan pajak dengan tepat dan akurat.

Membahas tentang PPN penting untuk mempelajari tentang apa yang dimaksud dengan pajak masukan dan pajak keluaran. Pengertian pajak masukan adalah pajak yang seharusnya sudah dibayarkan oleh PKP. Yakni atas perolehan barang atau jasa kena pajak, pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar daerah pabean, dan impor BKP dalam masa pajak tertentu. Jadi, pajak masukan dalam pemungutan PPN adalah pungutan pajak yang dikenakan ketika PKP melakukan pembelian atas barang kena pajak (BKP) dan jasa kena pajak (JKP).

Konsultan pajak Serpong adalah bantuan pajak yang efektif dengan layanan konsultasi pajak. Ketentuan tentang pajak masukan telah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Dimana dalam peraturan perundang-undangan tersebut telah disebutkan bahwa pajak masukan tidak dapat dikreditkan. Berdasarkan pada UU PPN, pajak masukan yang tidak dapat dikreditkan, bisa meliputi:

  • Perolehan atas BKP dan atau JKP yang terjadi sebelum pengusaha dikukuhkan sebagai PKP.
  • Perolehan atas BKP dan atau JKP yang mana tidak memiliki hubungan langsung atau keterkaitan dengan kegiatan usaha.
  • Perolehan dan pemeliharaan kendaraan bermotor.
  • Pemanfaatan atas BKP tidak berwujud dan atau pemanfaatan atas JKP dari luar wilayah pabean sebelum pengusaha dikukuhkan sebagai PKP.
  • Perolehan atas BKP dan JKP yang mana faktur pajaknya tidak memenuhi syarat atau kriteria.

Baca Juga: Jenis Pasal pada Pajak Penghasilan dan Penjelasannya

  • Pemanfaatan atas BKP tidak berwujud dan atau pemanfaatan JKP dari luar wilayah pabean yang faktur pajaknya tidak memenuhi syarat.
  • Perolehan BKP dan atau JKP yang mana pajak masukannya ditagih melalui penerbitan ketetapan pajak.
  • Perolehan atas BKP dan atau JKP yang mana pajak masukannya tidak dilaporkan pada SPT Masa PPN.
  • Perolehan atas BKP selain barang modal dan atau JKP sebelum PKP berproduksi.

Selanjutnya, pajak keluaran yang merupakan pajak terutang yang wajib untuk dipungut oleh PKP. Yakni saat menyerahkan barang atau jasa kena pajak, ekspor barang kena pajak, dan ekspor jasa kena pajak. Jadi, pajak keluaran yang ada di dalam mekanisme pemungutan PPN adalah pajak yang dikenakan ketika PKP melakukan transaksi penjualan atas barang atau jasa kena pajak. Sebagai pajak objektif, PPN lebih menekankan pada objek yang dikenakan pajak. Dimana selanjutnya, pajak keluaran ditetapkan melalui tarif barang, selanjutnya dilakukan pemungutan pajak oleh penjual.

Seorang PKP yang melakukan transaksi jual beli, akan memungut pajak dari pembeli. Dimana kemudian pungutan pajak tersebut akan dikreditkan dengan batas waktu pengkreditan pajak yakni 3 bulan setelah masa pajak berakhir. Pencatatan dan penyetoran pajak menggunakan media faktur pajak, yang bisa dibuat secara online melalui e-Faktur. Selanjutnya, pelaporan pajak harus dilakukan secara rutin, baik dalam SPT masa maupun SPT tahunan. Konsultasi pajak bersama konsultan pajak Serpong memudahkan anda dalam mengurus pajak dengan lebih efektif dan efisien.

Apabila anda yang berada di Serpong memiliki permasalahan pajak, dan membutuhkan bantuan dari konsultan pajak Serpong, anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk melakukan konsultasi pajak secara online. Agar pembayaran pajak bisnis anda optimal dan tidak mahal.

Comments are disabled.