Konsultan Pajak – Pemungutan pajak tentu sudah sering kita yang di BSD dengar. Dimana pajak merupakan pungutan wajib yang bersifat memaksa dan menjadi kewajiban dari seorang wajib pajak sebagai warga negara. Bagi anda yang menjadi seorang pengusaha tentu sudah sangat familiar dengan keberadaan pajak. Pengusaha sebagai seorang wajib pajak dapat dikenai pemungutan pajak atas kegiatan usaha dan transaksi bisnis yang dilakukannya. Salah satu jenis pajak yang mungkin dikenakan pada pengusaha khususnya pengusaha kena pajak yaitu pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM).
Meski sekilas terlihat seperti PPN yang juga dibebankan kepada pengusaha kena pajak, PPnBM memiliki ketentuannya sendiri. Dimana pemungutan PPN dan PPnBM memiliki perbedaan dan diperuntukkan untuk objek pajak yang berbeda. Pada pemungutan PPnBM, kategori barang kena pajak (BKP) sebagai objek pajak lebih spesifik. Di dalam PPnBM yang menjadi objek pajaknya adalah BKP yang termasuk dalam kategori jenis barang mewah. Konsultan pajak BSD dapat membantu anda mengurus pajak melalui konsultasi pajak dengan ahli pajak.
Setiap jenis pajak memiliki ketentuan pemungutannya masing-masing, termasuk dalam PPnBM. Dimana dalam pemungutan PPnBM, mekanisme pemungutan pajak hanya akan dilakukan satu kali saja. Pemungutan PPnBM tersebut akan dilakukan pada waktu penyerahan BKP mewah yang dilakukan oleh pabrikan atau produsen yang tergolong. Dimana kemudian, untuk kegiatan penyerahan BKP yang tergolong mewah di tingkat yang berikutnya tidak akan lagi dikenai pungutan PPnBM.
Secara umum, mekanisme pemungutan pajak atas PPnBM terbagi menjadi dua. Dimana mekanisme tersebut meliputi pemungutan PPnBM yang dilakukan oleh pengusaha kena pajak (PKP) dan pemungutan PPnBM yang dilakukan oleh pemungut. Pada pemungutan PPnBM yang dilakukan oleh PKP pada saat terjadinya penyerahan BKP yang tergolong mewah, PKP perlu menerbitkan faktur pajak. Selanjutnya, PKP yang bersangkutan perlu melaporkannya pada surat pemberitahuan (SPT) masa. Hal tersebut sebagaimana yang telah diatur dalam ketentuan pemungutan PPnBM. Permudah urusan pajak anda bersama konsultan pajak BSD.
PPnBM dapat dikenakan atas suatu Barang Kena Pajak (BKP) yang tergolong mewah. Dimana pada saat melakukan penyerahan BKP yang tergolong mewah tersebut, pungutan PPnBM dapat diikuti dengan pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Namun, pemungutan PPnBM hanya dilakukan satu kali saja pada saat penyerahan BKP mewah tersebut. Secara umum, mekanisme dalam pemungutan PPnBM hampir sama dengan pemungutan PPN. Dimana dalam hal ini seorang PKP penjual yang menyerahkan BKP mewah, harus menerbitkan faktur pajak kepada PKP pembeli. Dan selanjutnya, melaporkan pungutan PPnBM yang telah dilakukan dalam SPT masa pajak.
Baca Juga: Mengenal Istilah Pajak Masukan dan Pajak Keluaran dalam PPN
Sementara itu, dalam mekanisme pemungutan PPnBM yang dilakukan oleh pemungut PPnBM memiliki ketentuan tertentu. Pihak pemungut PPnBM yang dimaksud bisa meliputi bendaharawan Pemerintah, badan, atau instansi pemerintah yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan. Dimana mekanisme pemungutan PPnBM secara garis besar hampir sama. Untuk memudahkan anda mengurus pajak dengan lebih efisien, konsultan pajak BSD adalah solusinya.
Selanjutnya, dalam mekanisme pemungutan PPnBM yang dilakukan oleh bendaharawan pemerintah dan KPPN terdapat beberapa poin. Dimana poin-poin tersebut perlu diperhatikan dengan baik. Poin penting dalam mekanisme pemungutan PPnBM oleh bendaharawan pemerintah dan KPPN, yaitu:
- Seorang PKP yang menjadi rekanan pemerintah perlu membuat faktur pajak dan Surat Setoran Pajak (SSP). Dimana keduanya disampaikan pada saat menyampaikan tagihan kepada bendaharawan Pemerintah atau KPKN.
- PKP yang merupakan rekanan juga perlu menerbitkan faktur pajak dengan kode transaksi 02.
- Apabila pembayaran telah diterima sebelum penagihan atau sebelum dilakukannya penyerahan BKP, maka faktur pajak wajib diterbitkan pada saat pembayaran diterima.
- Seorang PKP rekanan wajib mencantumkan nominal atau jumlah PPnBM yang terutang pada faktur pajak yang diterbitkan.
Faktur pajak yang diterbitkan tersebut perlu dibuat dalam tiga rangkap. Dimana masing-masing faktur diperuntukan bagi bendahara, arsip PKP rekanan dan KPP melalui bendahara pemerintah. Selanjutnya, PKP rekanan perlu untuk melakukan pengisian SSP sesuai dengan identitas PKP rekanan Pemerintah yang bersangkutan. Namun, dalam penandatanganan SSP tersebut dilakukan oleh bendaharawan pemerintah atau KPKN. Yang mana berperan sebagai penyetor pajak atas nama PKP rekanan pemerintah.
Apabila anda yang berada di BSD memiliki permasalahan pajak, dan membutuhkan bantuan dari konsultan pajak BSD, anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk melakukan konsultasi pajak secara online. Agar pembayaran pajak bisnis anda optimal dan tidak mahal.