Konsultasi Pajak – Menurut pendapat Konsultan Pajak Serpong, dalam pemungutan pajak ada banyak istilah yang perlu dipelajari dan dipahami dengan baik. Seperti yang diketahui, ada banyak jenis pajak dengan segala ketentuannya yang rumit. Sebagai wajib pajak (WP) sudah semestinya untuk mempelajari dan memahami dengan baik setiap ketentuan dan peraturan pajak. Seperti halnya dalam pemungutan pajak bumi dan bangunan (PBB).
Pajak bumi dan bangunan yang selanjutnya dikenal dengan istilah PBB adalah pungutan pajak atas bumi dan bangunan atau yang menguasai bangunan. Pemungutan PBB sendiri dapat dibedakan ke dalam pajak pusat dan pajak daerah. Dimana pada pajak pusat, PBB tersebut merupakan pungutan pajak di sektor perkebunan, kehutanan dan pertambangan atau yang disebut sebagai PBB-P3. Sedangkan PBB sektor perdesaan dan perkotaan atau disebut sebagai PBB-P2 merupakan pajak daerah. Solusi mudah dan praktis untuk urusan pajak anda yaitu konsultan pajak Serpong.
Dalam pemungutan pajak termasuk PBB, sangat penting untuk memahami subjek pajaknya. Dimana pada pemungutan PBB sendiri dilakukan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah sesuai dengan sektor PBB tersebut. Ketentuan mengenai subjek PBB sendiri telah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Subjek PBB bisa dikatakan sebagai orang atau badan yang memiliki hak, atau memperoleh manfaat atas bumi dan atau bangunan. Atau seseorang baik orang pribadi atau badan yang menguasai suatu bangunan.
Selain subjek pajak, mengetahui tarif pajak juga menjadi hal penting yang harus dipelajari. Dimana dalam pungutan PBB anda dapat menemui tarif dan dasar pengenaan PBB yang diperlukan untuk membayarkan pajak. Karena sebagai seorang wajib pajak yang telah ditetapkan sebagai subjek PBB, kita memiliki kewajiban untuk membayar pajak. Tentu sesuai dengan ketentuan tarif dan dasar pengenaan pajak yang telah ditetapkan. Dapatkan bantuan konsultasi pajak dengan konsultan pajak Serpong, profesional pajak yang berpengalaman.
Baca Juga: Penjelasan Mengenai Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM)
Untuk pemungutan PBB dalam pajak pusat tarif pajak yang dikenakan atas suatu objek PBB adalah sebesar 0,5%. Adapun rumus umum perhitungan PBB-P3 sebagai pajak pusat adalah tarif PBB 0,5% dikalikan dengan NJKP. Berdasarkan pada ketentuan perundang-undangan pajak, NJKP ditetapkan paling rendah 20% dan paling tinggi 100% dari NJOP (Nilai Jual Objek Pajak). Dimana Untuk PBB-P3, yang termasuk dalam sektor perkebunan, kehutanan, dan pertambangan, NJKP ditetapkan sebesar 40% dari NJOP.
Perhitungan atas pungutan PBB-P3 yang dikelola oleh pemerintah pusat juga diberikan Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP). Dimana NJOPTKP bangunan tersebut ditetapkan dengan nilai Rp2 juta. Dimana selanjutnya, nilai tersebut akan disesuaikan dengan suatu faktor penyesuaian yang telah ditetapkan oleh menteri keuangan. Besaran nilai dari NJOP sendiri juga ditetapkan oleh menteri keuangan setiap tiga tahun sekali. Namun, pada suatu daerah tertentu, penetapan NJOP dapat dilakukan setiap tahun. Hal tersebut dapat disesuaikan dengan perkembangan daerah tersebut. Berdasarkan pada ketentuan di atas, maka rumus pengenaan pajak PBB yang dipungut oleh pemerintah pusat bisa dirumuskan menjadi:
- PBB = Tarif x Dasar Pengenaan Pajak
- Dasar Pengenaan Pajak = Tarif x NJKP
- NJKP = Tarif x (40% x (NJOP-NJOPTKP))
Itulah tadi pembahasan mengenai pajak bumi bangunan (PBB) terutama di sektor pajak pusat. Konsultan pajak Serpong membantu anda mengurus pajak dengan lebih mudah melalui konsultasi pajak. Anda bisa mengurus berbagai permasalahan pajak dengan mudah, praktis dan lebih efisien.
Apabila anda yang berada di Serpong memiliki permasalahan pajak, dan membutuhkan bantuan dari konsultan pajak Serpong, anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk melakukan konsultasi pajak secara online. Agar pembayaran pajak bisnis anda optimal dan tidak mahal.