Jasa Konsultan Pajak – Menurut kami sebagai Konsultan Pajak Serpong, setiap wajib pajak harus memiliki pengetahuan yang baik tentang perpajakan. Karena di Indonesia sistem perpajakan yang digunakan menggunakan sistem self assessment. Dimana wewenang untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan pajak diberikan secara penuh kepada wajib pajak. Sehingga, wajib pajak memiliki wewenang untuk melaksanakan kewajiban perpajakannya sendiri. Oleh karena itu, memiliki pengetahuan pajak sangatlah penting demi terlaksananya kepatuhan pajak dari wajib pajak.
Melaksanakan kepatuhan pajak bagi wajib pajak merupakan suatu keharusan. Apabila wajib pajak (WP) tidak melaksanakan pajak sesuai dengan peraturan pajak, tentu akan ada sanksi yang dikenakan. Sesuai dengan peraturan perundang-undangan, apabila seorang wajib pajak tidak melaksanakan kewajiban perpajakannya, maka yang bersangkutan dapat dikenai sanksi. Dapatkan layanan konsultasi pajak dari konsultan pajak Serpong untuk mengurus pajak dengan efisien.
Kewajiban perpajakn yang dimaksud tidak hanya melakukan pembayaran pajak, tapi juga melakukan pelaporan SPT Tahunan. Bagi wajib pajak yang terlambat atau bahkan tidak melaksanakan pelaporan SPT Tahunan akan dikenakan sanksi baik itu sanksi denda hingga sanksi pidana sesuai dengan Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan (KUP). Sebagaimana yang telah ditentukan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP), ada sanksi bagi wajib pajak (WP) yang tidak melaporkan pajaknya hingga batas waktu yang telah ditetapkan.
Seperti yang telah disebutkan sebelumnya, akan ada sanksi yang diberikan kepada siapa saja yang terlambat lapor SPT. Dimana sanksi yang diberikan beragam, mulai dari surat teguran dari Direktur Jenderal Pajak (DJP) hingga hukuman pidana atau penjara. Hukum pidana tersebut bisa diberikan kepada wajib pajak (WP) yang dengan sengaja tidak melaporkan penghasilannya. Sanksi lain yang bisa dikenakan apabila terlambat untuk lapor SPT adalah sanksi denda hingga penyitaan aset.
Baca Juga: Pelajari Lebih Detail tentang EFIN (Electronic Filing Identification Number)
Sanksi denda pada wajib pajak orang pribadi dan badan tentu berbeda. Untuk sanksi denda bagi wajib pajak orang pribadi sebesar seratus ribu rupiah. Sedangkan untuk wajib pajak badan bisa dikenai sanksi denda uang dengan nilai satu juta rupiah. Denda atas keterlambatan lapor SPT tersebut akan ditagih menggunakan Surat Tagihan Pajak atau dikenal sebagai STP. Konsultan pajak Serpong dapat membantu anda mengurus pajak dengan tepat dan benar.
Untuk denda berupa penyitaan aset yang dilakukan DJP merupakan tindakan akhir. Dimana sebelum tindakan penyitaan aset, maka DJP akan melakukan beberapa tahapan terlebih dulu. Langkah pertama yaitu dengan menerbitkan Surat Teguran kepada wajib pajak, setelah lewat waktu 7 hari sejak saat jatuh tempo. Selanjutnya akan diterbitkan Surat Paksa setelah lewat waktu 21 hari terhitung sejak tanggal Surat Teguran disampaikan. Apalagi tidak ada respon baik, barulah kemudian akan diterbitkan Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan aset terhadap barang milik penanggung pajak.
Penting sekali mengetahui batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Berdasarkan pada Undang-Undang (UU) KUP batas waktu penyampaian SPT Tahunan yaitu:
- Surat Pemberitahuan (SPT) Masa, paling lama 20 hari setelah akhir masa pajak.
- Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) wajib pajak orang pribadi, paling lama tiga bulan setelah akhir tahun pajak.
- Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh wajib pajak badan, paling lama empat bulan setelah akhir tahun pajak.
Itulah tadi pembahasan mengenai sanksi yang berlaku karena keterlambatan pelaporan SPT. Sebagai wajib pajak yang bertanggung jawab, sudah menjadi keharusan untuk melaporkan SPT sebelum batas waktu yang ditentukan. Dapatkan layanan konsultasi pajak dari konsultan pajak Serpong untuk memudahkan urusan pajak anda.
Apabila anda yang berada di Serpong memiliki permasalahan pajak, dan membutuhkan bantuan dari konsultan pajak Serpong, anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk melakukan konsultasi pajak secara online. Agar pembayaran pajak bisnis anda optimal dan tidak mahal.