Konsultan Pajak – Mengurus pajak adalah hal wajib bagi setiap wajib pajak di BSD dan dimana pun di seluruh wilayah Indonesia. Sesuai dengan sistem pajak yang dianut Indonesia yaitu self assessment system, wajib pajak harus mengurus pajak sendiri. Mulai dari penghitungan, pembayaran hingga pelaporan pajak dilakukan sendiri oleh wajib pajak. Tidak jarang wajib pajak mengalami kekeliruan atau kesalahan saat mengurus pajak. Oleh karena itu, penting untuk mengetahui bagaimana mengatasi masalah kekeliruan tersebut secara tepat dan benar.
Dengan sistem self assessment setiap wajib pajak diharuskan mengurus pajaknya secara mandiri. Sehingga, penting untuk mengetahui dengan baik bagaimana peraturan perpajakan yang ada demi kelancaran dalam menjalankan kewajiban pajak mereka. Apalagi sekarang ini wajib pajak semakin dimudahkan dalam mengurus pajak melalui layanan online pajak. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebagai lembaga pengelola pajak resmi milik pemerintah, telah menyediakan layanan digital pajak. Layanan digital pajak tersebut bertujuan untuk memudahkan setiap wajib pajak dalam mengurus pajaknya.
Dalam mengurus pajak, wajib pajak bisa saja melakukan kesalahan. Dimana kesalahan yang paling umum terjadi adalah kesalahan dalam jumlah pembayaran hingga kesalahan pengisian kode penyetoran pajak. Untuk mengatasi permasalahan yang umumnya terjadi tersebut, wajib pajak bisa melakukan pemindahbukuan atau disebut juga dengan istilah PBK. Dimana dalam pelaksanaannya harus mematuhi peraturan yang telah ditetapkan. Konsultan pajak BSD bisa membantu anda mengurus pajak melalui layanan konsultasi pajak dengan ahli dan profesional di bidang perpajakan.
Pemindahbukuan merupakan sebuah proses yang dilakukan untuk memindahbukukan penerimaan pajak. Proses pemindahbukuan ini dilakukan dengan cara dibukukan pada penerimaan pajak yang sesuai. Untuk mengajukan permohonan Pemindahbukuan (PBK) anda perlu memenuhi syarat dan ketentuan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan selaku pihak yang berwenang dalam pengelolaan pajak negara. Dimana anda perlu melakukan beberapa tahapan untuk bisa melakukan pengajuan permohonan pemindahbukuan.
Langkah pertama dalam mengajukan permohonan pemindahbukuan yaitu membawa bukti asli. Dimana bukti asli yang dimaksud tersebut yaitu Bukti Penerimaan Negara yang didapatkan setelah anda melakukan pembayaran pajak. Sebaiknya anda memastikan bahwa cetakan asli dari Bukti Penerimaan Negara tersebut terlihat dengan jelas dan dapat dibaca dengan baik. Sehingga, Bukti Penerimaan Negara tersebut bisa digunakan untuk memenuhi persyaratan pengajuan permohonan pemindahbukuan. Konsultan pajak BSD membantu anda mengurus pajak dengan tepat.
Baca Juga: Sanksi Seperti Apa yang Berlaku Jika Terlambat Lapor SPT?
Langkah selanjutnya yang perlu dilakukan untuk pengajuan permohonan pemindahbukuan adalah mengisi formulir Pemindahbukuan. Wajib pajak yang bersangkutan harus melakukan pengisian formulir tersebut dengan tepat dan benar. Dimana formulir tersebut bisa didapatkan di KPP atau KP2KP maupun mengunduh lampiran pada Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia. Untuk mengajukan pemindahbukuan sesuai dengan masa pajak yang mengalami kesalahan, pengisian formulir harus dilakukan secara lengkap dan sudah ditandatangani.
Selain melakukan pengisian formulir pengajuan Pemindahbukuan secara lengkap, anda juga harus melengkapi syarat kelengkapan berkasnya. Dimana syarat kelengkapan berkas tersebut telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia. Anda perlu melampirkan berkas Asli Bukti Penerimaan Negara dan berkas pendukung lainnya. Setelah berkas persyaratan lengkap, barulah anda dapat menyampaikan formulir pengajuan Pemindahbukuan secara langsung ke KPP atau KP2KP. Maupun melalui pos atau jasa pengiriman pada alamat KPP atau KP2KP tempat pembayaran diadministrasikan.
Perlu diketahui, meski permohonan Pemindahbukuan bisa dilakukan, wajib pajak harus tetap memenuhi kriteria yang disyaratkan. Yakni pembayaran pajak yang ingin dipindahbukukan oleh wajib pajak bersangkutan belum diperhitungkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT). Bagi wajib pajak (WP) yang namanya tertera di dalam SSP atau BPN tidak mencantumkan NPWP, maka perlu menambahkan lampiran fotokopi KTP wajib pajak tersebut. Urusan pajak anda semakin mudah dengan bantuan konsultasi pajak dengan ahli pajak melalui konsultan pajak BSD.
Apabila anda yang berada di BSD memiliki permasalahan pajak, dan membutuhkan bantuan dari konsultan pajak BSD, anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk melakukan konsultasi pajak secara online. Agar pembayaran pajak bisnis anda optimal dan tidak mahal.