Konsultasi Pajak – Menurut kami sebagai Konsultan Pajak Serpong, ada banyak hal yang perlu diperhatikan ketika anda mengurus pajak. Termasuk saat anda melakukan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT). Dalam pelaporannya, wajib pajak dapat menggunakan e-Filing melalui situs DJP Online. Pada saat melaporkan SPT, wajib pajak bisa saja menemui status SPT Nihil, Kurang Bayar (KB) atau Lebih Bayar (LB). Ketika status yang muncul pada SPT merupakan Kurang Bayar atau Lebih Bayar, maka harus diselesaikan sesuai dengan tahapan yang ada.
Sebagai wajib pajak (WP) kita perlu mengetahui tentang ketentuan dalam mengurus pajak dengan tepat dan akurat. Hal ini termasuk saat mengurus SPT baik itu SPT Masa maupun SPT Tahunan. Ketika pajak yang dilaporkan telah sesuai maka status yang muncul dalam pelaporan SPT Anda adalah Nihil. Apabila status yang muncul adalah kurang atau lebih bayar, kemungkinan terjadi kesalahan penghitungan atau selisih pada pajak yang dilaporkan. Konsultan pajak Serpong bisa membantu anda mengurus permasalahan dengan tepat dan akurat serta lebih efisien.
Pada umumnya, status kurang bayar dan lebih bayar ditemui dalam SPT Tahunan PPh. Ketika muncul keterangan PPh kurang bayar maka dikenal dengan istilah PPh Pasal 29. Status kurang bayar tersebut bisa terjadi apabila pajak terutang dalam suatu tahun pajak memiliki jumlah lebih besar daripada kredit pajaknya. Kekurangan pembayaran pajak tersebut harus dilunasi oleh wajib pajak (WP) sebelum laporan SPT PPh disampaikan supaya status SPT bisa nihil.
Kemudian ada pula status PPh lebih bayar yang bisa muncul pada laporan SPT Tahunan. Status lebih bayar ini terjadi apabila pajak terutang dalam suatu tahun pajak memiliki jumlah yang lebih kecil daripada jumlah kredit pajak yang harus disetorkan. Sehingga, muncullah status kelebihan bayar pajak yang dikenal sebagai PPh Lebih Bayar. Saat wajib pajak (WP) mengalami kelebihan bayar pajak, maka yang bersangkutan berhak untuk mengajukan restitusi pajak. Konsultan pajak Serpong adalah solusi tepat sebagai bantuan dalam mengurus pajak.
Baca Juga: Jangan Panik, Simak Ketentuan Pemindahbukuan Saat Terjadi Kesalahan Pembayaran Pajak
Ketika seorang wajib pajak (WP) orang pribadi mendapati status lebih bayar dalam SPT Tahunan PPh mereka memiliki dua pilihan. Yakni pilihan untuk mengkompensasikan lebih bayar tersebut dengan utang pajak di tahun berikutnya. Atau mengajukan restitusi atau pengembalian pajak atas kelebihan bayar pajak tersebut. Apabila WP yang bersangkutan memilih untuk mengajukan restitusi pajak, pemerintah akan mengembalikan uang yang disetorkan oleh WP tersebut atas kelebihan pembayaran pajaknya. Dimana sebelum proses restitusi pajak akan dilakukan pemeriksaan dan penelitian oleh DJP.
Proses restitusi pajak merupakan hak yang dimiliki oleh wajib pajak (WP) baik itu orang pribadi maupun badan. Dalam mengajukan restitusi pajak, terdapat tahapan yang harus dijalani oleh wajib pajak (WP). Langkah pertama dalam proses restitusi pajak adalah mengirimkan surat permohonan pengajuan restitusi pajak. Permohonan atas restitusi pajak tersebut ditujukan kepada DJP sebagai lembaga resmi yang mengelola pajak negara.
Kemudian, DJP sebagai pihak pengelola pajak dapat meminta berkas atau dokumen serta data pendukung. Dokumen dan data tersebut menjadi sumber informasi bagi DJP dalam melakukan penelitian dan memverifikasi data. Barulah kemudian dapat diputuskan persetujuan DJP atas permohonan restitusi pajak. Apabila permohonan restitusi pajak telah disetujui oleh DJP, maka wajib pajak (WP) yang bersangkutan akan memperoleh pemberitahuan. Dapatkan konsultasi pajak untuk mengurus pajak dengan lebih efisien bersama konsultan pajak Serpong.
Apabila anda yang berada di Serpong memiliki permasalahan pajak, dan membutuhkan bantuan dari konsultan pajak Serpong, anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk melakukan konsultasi pajak secara online. Agar pembayaran pajak bisnis anda optimal dan tidak mahal.