Jasa Pajak – Bagi kami sebagai Konsultan Pajak BSD, pajak merupakan hal yang sering ditemui dalam kegiatan usaha. Seorang pengusaha, terutama pengusaha kena pajak tentu sering berjumpa dengan urusan pajak. Dimana seorang pengusaha kena pajak sebagai seorang wajib pajak badan memiliki kewajiban dalam melaksanakan pemungutan, penyetoran dan pelaporan pajak. Salah satu kewajiban pajak yang dimiliki pengusaha kena pajak yaitu PPN (Pajak Pertambahan Nilai).
Pajak pertambahan nilai atau yang disebut dengan PPN, merupakan pajak pusat yang dikenakan atas penyerahan barang dan jasa kena pajak. Sebagai wajib pajak badan, pengusaha kena pajak (PKP) perlu mengenali karakteristik pemungutan PPN. Konsultan pajak BSD bisa membantu anda mengurus pajak dengan konsultasi pajak bersama tenaga ahli pajak. Berikut ini karakteristik yang perlu diketahui dalam pemungutan PPN, yaitu:
- PPN merupakan pajak objektif, dimana pemungutan PPN didasarkan pada objek pajak. Pemungutan PPN tidak memperhatikan keadaan diri Wajib Pajak (WP) sebagai subjek pajak.
- PPN merupakan pajak tidak langsung, karena secara ekonomis beban PPN dapat dialihkan kepada pihak lain. Akan tetapi kewajiban memungut, menyetor, melapor pajak melekat pada pihak yang menyerahkan barang atau jasa kena pajak.
- Multi stage tax, dimana pungutan PPN dapat dilakukan secara berjenjang dari pabrikan sampai pada konsumen akhir.
- Dipungut dengan menggunakan faktur pajak, yang mana berfungsi sebagai bukti atas pemungutan PPN.
- Bersifat netral, yaitu dapat dikenakan baik atas konsumsi barang maupun jasa. Dan PPN dipungut dengan menggunakan prinsip tempat tujuan, yaitu dipungut di tempat barang atau jasa kena pajak dikonsumsi.
- Non-duplikasi, karena dalam pungutan PPN terdapat mekanisme pengkreditan pajak masukan (PM).
- PPN yang dipungut terhadap konsumsi dalam negeri akan dikenakan tarif sebesar 10%. Sedangkan untuk kegiatan ekspor akan dikenakan tarif sebesar 0%.
Baca Juga: Pelajari tentang Kategori Pajak Langsung dan Pajak Tidak Langsung
Selain mengenal karakteristik PPN, pengusaha kena pajak juga perlu mengetahui tentang objek PPN. Berikut ini objek PPN yang perlu diketahui, meliputi:
- Penyerahan atas suatu Barang atau Jasa Kena Pajak yang dilakukan di dalam Daerah Pabean
- Impor atas BKP dan atau pemanfaatan JKP atau BKP Tak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean
- Ekspor BKP dan atau JKP
- Kegiatan membangun sendiri oleh orang pribadi atau badan, yang mana dilakukan tidak dalam suatu kegiatan usaha atau pekerjaan.
- Penyerahan aktiva yang dilakukan oleh pengusaha kena pajak yang menurut tujuan semula aktiva tersebut tidak untuk diperjualbelikan. Dengan syarat, selama PPN yang dibayar pada saat perolehan aktivas tersebut dapat dikreditkan.
Dalam pungutan PPN, pengusaha kena pajak perlu mengetahui tentang Barang Kena Pajak (BKP). Dimana Barang Kena Pajak (BKP) bisa diartikan sebagai barang berwujud. Yang mana menurut sifat atau hukumnya dapat berupa barang bergerak atau barang tidak bergerak, dan barang tidak berwujud, yang dapat dikenakan pajak berdasarkan UU PPN. Konsultan pajak BSD dapat membantu anda mengurus pajak dengan layanan konsultasi pajak. Dengan tenaga ahli pajak yang berpengalaman, urusan pajak anda bisa terselesaikan dengan lebih efisien.
Pengaturan cakupan BKP telah diatur dalam Undang-Undang PPN. Dimana cakupan BKP bersifat negative list, yakni berarti bahwa pada prinsipnya seluruh barang merupakan BKP. Namun, dengan pengecualian yang telah ditetapkan sebagai barang yang tidak dapat dikenai PPN. Beberapa barang yang dikecualikan dari pungutan PPN seperti barang-barang kebutuhan pokok, dan lainnya sebagaimana yang telah ditetapkan dalam UU PPN. Dapatkan konsultasi pajak dari profesional dan ahli pajak untuk mengurus pajak melalui konsultan pajak BSD.
Apabila anda yang berada di BSD memiliki permasalahan pajak, dan membutuhkan bantuan dari konsultan pajak BSD, anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk melakukan konsultasi pajak secara online. Agar pembayaran pajak bisnis anda optimal dan tidak mahal.