Pelajari tentang Pungutan Pajak Langsung dan Jenisnya

Konsultan Pajak – Dunia perpajakan tentu bukan hal yang asing lagi bagi wajib pajak di BSD atau dimana pun. Dimana dalam dunia perpajakan kita mengenal banyak istilah perpajakan dan pengelompokan pajak. Salah satunya adalah pengelompokan pajak langsung, yakni pungutan pajak yang menjadi beban dari seorang wajib pajak. dimana pajak langsung tersebut tidak dapat dipindahtangankan kepada pihak lainnya. Ketahui tentang apa itu pajak langsung pada pembahasan berikut, agar anda bisa melaksanakan kewajiban pajak dengan tepat.

Pajak langsung dapat diartikan sebagai pungutan pajak yang menjadi beban dari Wajib Pajak (WP). Dimana dalam pungutan pajak tersebut, beban pajaknya tidak dapat dialihkan atau dipindahtangankan kepada pihak lain atau orang lain. Jadi, bisa dikatakan jika kewajiban untuk membayarkan pajak berada pada Wajib Pajak yang bersangkutan. Sehingga, pungutan pajak tersebut hanya bisa ditanggung oleh pihak Wajib Pajak yang bersangkutan saja. Dapatkan layanan konsultasi pajak dari konsultan pajak BSD untuk membantu anda mengurus pajak.

Pajak langsung adalah salah satu jenis pengelompokan pajak berdasarkan pada golongan atau cara pemungutan pajaknya. Dimana pengelompokan pajak langsung ini terbagi ke dalam beberapa jenis pajak dengan ketentuan pajaknya masing-masing. Secara umum, pengelompokan pajak langsung terbagi kedalam tiga jenis pajak yang dikelola oleh pemerintah pusat dan daerah. Simak penjelasan ketiga jenis pajak langsung tersebut berikut ini.

Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)

Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) adalah jenis pajak langsung yang bisa dikelola oleh pemerintah pusat dan daerah. Pemungutan PBB sendiri telah diatur langsung melalui Undang-Undang Perpajakan. Dimana dasar pengenaan pajak dari jenis pajak ini adalah Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). Yang mana nilai tersebut ditentukan berdasarkan pada harga pasar untuk setiap wilayah.

PBB sendiri terbagi kedalam dua kelompok yakni PBB perdesaan dan perkotaan yang dikelola pemerintah daerah. Dan PBB sektor pertanian, perkebunan dan pertambangan (P-3) yang dikelola pemerintah pusat. Perlu diketahui, besaran tarif pajak PBB bisa berbeda-beda setiap tahunnya sesuai dengan kebijakan yang ada. PBB ini dapat dikenakan kepada wajib pajak yang mendapatkan manfaat atau menguasai suatu tanah dan atau bangunan. Konsultan pajak BSD dapat membantu urusan pajak anda lebih akurat melalui layanan konsultasi pajak.

Baca Juga: Kewajiban dari Seorang Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi

Pajak Penghasilan (PPh)

Pajak penghasilan atau PPh merupakan pajak langsung yang sering dijumpai oleh wajib pajak. Dimana subjek pajak dari PPh adalah wajib pajak (WP) yang menerima atau memperoleh penghasilan dalam jumlah tertentu dalam satu tahun pajak. Wajib Pajak sebagai subjek pajak dari jenis pajak langsung dapat berupa orang pribadi yang memiliki penghasilan kena pajak. Dan badan atau perusahaan dengan izin usaha yang legal seperti CV, PT, koperasi dan lainnya.

Pajak Penghasilan (PPh) termasuk dalam jenis pajak pusat berdasarkan pada pihak yang mengelola pajak. PPh sendiri merupakan jenis pajak yang berfokus pada setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima oleh Wajib Pajak (WP), yang mana digunakan untuk menambahkan kekayaan WP bersangkutan. PPh yang dikenakan langsung kepada wajib pajak terdiri dari beberapa jenis. PPh tersebut terdiri dari beberapa pasal yang meliputi Pasal 21, Pasal 22, Pasal 23, Pasal 24, Pasal 25, dan Pasal 26.

Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)

Jenis pajak langsung selanjutnya adalah Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang dikelola oleh pemerintah daerah. Ini adalah pungutan pajak yang dibebankan kepada wajib pajak dengan kepemilikan kendaraan roda dua atau lebih. Pengenaan tarif pajak dalam jenis pajak langsung ini ditetapkan sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP). Dimana besaran tarif pajak yang dikenakan tergantung pada nilai jual kendaraan bermotor tersebut. Dimana kemudian ditambahkan dengan perhitungan bobot dan dampak dari pemakaian kendaraan bermotor tersebut.

Apabila anda yang berada di BSD memiliki permasalahan pajak, dan membutuhkan bantuan dari konsultan pajak BSD, anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk melakukan konsultasi pajak secara online. Agar pembayaran pajak bisnis anda optimal dan tidak mahal.

Comments are disabled.