Ketahui Sanksi Telat Lapor SPT (Surat Pemberitahuan)

Konsultasi Pajak – Menurut kami sebagai konsultan pajak Serpong, pajak adalah kewajiban yang harus dilaksanakan dengan penuh kepatuhan. Setiap warga negara khususnya wajib pajak, harus melaksanakan kewajiban pajak termasuk lapor SPT sesuai dengan ketentuan yang ada. Wajib pajak baik yang merupakan orang pribadi maupun badan, harus melaporkan SPT sebelum tenggat waktu yang telah ditentukan. Pelaporan SPT tepat waktu sangat penting untuk menghindari sanksi pajak.

Surat Pemberitahuan (SPT) merupakan formulir untuk melaporkan pajak. SPT wajib disampaikan oleh Wajib Pajak (WP) melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebagai lembaga resmi yang mengelola pajak. Untuk melaporkan SPT, wajib pajak harus melaksanakan lapor SPT sesuai dengan ketentuan dan batas waktu lapor SPT yang telah ditentukan. Untuk memudahkan anda mengurus pelaporan SPT, konsultan pajak Serpong adalah solusinya. Anda bisa melakukan konsultasi pajak dengan para ahli pajak berpengalaman, sehingga urusan pajak terselesaikan dengan akurat.

Untuk melaporkan SPT, wajib pajak (WP) harus mengenal jenis formulir yang digunakan. Dimana setiap formulir SPT tersedia dengan format yang berbeda, dan digunakan berdasarkan setiap jenis pajak yang akan dilaporkan. Pelaporan SPT juga memiliki tanggal jatuh tempo yang berbeda-beda sesuai dengan jenis formulir SPT yang digunakan untuk lapor pajak. Sebaiknya, anda tidak terlambat dalam melaporkan SPT atau tidak melaporkan SPT. Wajib pajak (WP) yang tidak menjalankan kewajiban lapor SPT akan mendapatkan sanksi baik administrasi hingga denda.

Penting untuk mengingat batas waktu dalam melaporkan SPT agar tidak telat lapor. Dalam melaporkan SPT Tahunan PPh bagi wajib pajak (WP) Orang Pribadi terdapat batas waktunya adalah 3 bulan setelah akhir tahun pajak. Batas waktu pelaporan SPT Tahunan PPh orang pribadi yaitu pada tanggal 31 Maret. Sedangkan untuk pelaporan SPT Tahunan PPh bagi wajib pajak (WP) Badan batas waktu yang ditentukan yaitu setelah 4 bulan akhir tahun pajak. Dimana batas waktu pelaporan SPT Tahunan PPh badan yaitu pada tanggal 30 April.

Baca Juga: Inilah Alasan Mengapa Menggunakan Jasa Konsultan Pajak itu Penting

Seperti yang telah disebutkan sebelumnya, terdapat sanksi bagi wajib pajak yang terlambat lapor SPT. Dimana sanksi yang dikenakan bisa berupa sanksi administrasi hingga sanksi denda. Sanksi denda bagi WP yang telat melaporkan SPT yaitu:

  • Denda untuk telat lapor SPT bagi Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi atau Perseorangan yaitu sebesar Rp 100.000. Dimana denda tersebut terhitung per SPT Masa Pajak.
  • Denda terlambat lapor SPT bagi Wajib Pajak (WP) Badan yaitu sebesar Rp 1.000.000. Denda tersebut terhitung per SPT Tahunan Pajak.
  • Sanksi terlambat lapor SPT Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sekitar Rp 100.000 hingga Rp 500.000 sesuai dengan Masa Pajaknya.

Konsultan pajak Serpong adalah bantuan efektif untuk mengurus pajak dengan lebih efisien. Dalam pengenaan sanksi administrasi untuk telat lapor pajak bagi wajib pajak orang pribadi, terdapat pengecualian. Dimana pengecualian tersebut didasarkan pada kondisi atau situasi tertentu yakni:

  • Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi yang telah dinyatakan meninggal dunia
  • Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi yang sudah tidak melakukan kegiatan usaha dan pekerjaan bebas.
  • Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi yang berstatus sebagai seorang WNA (warga negara asing) dan tidak lagi bertempat tinggal di wilayah Indonesia.
  • Bendahara yang tidak lagi melakukan pembayaran.
  • Wajib Pajak (WP) yang terkena bencana dan ketentuan lebih lanjut telah diatur pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
  • Wajib Pajak (WP) lainnya sebagaimana yang telah diatur sesuai dengan PMK.

Apabila anda yang berada di Serpong memiliki permasalahan pajak, dan membutuhkan bantuan dari konsultan pajak Serpong, anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk melakukan konsultasi pajak secara online. Agar pembayaran pajak bisnis anda optimal dan tidak mahal.

Comments are disabled.