Pengelompokan Wajib Pajak dan Kewajiban yang Dimilikinya

Jasa Pajak – Dalam dunia perpajakan yang Konsultan Pajak BSD geluti, istilah Wajib Pajak tentu menjadi hal yang sering didengar. Walau begitu, tidak sedikit orang yang salah mengartikan wajib pajak sebagai seseorang yang memiliki NPWP dan berkewajiban membayar pajak. Padahal dalam dunia perpajakan, wajib pajak (WP) merupakan orang yang membayar, memotong, dan memungut pajak. Pelajari lebih lanjut mengenai wajib pajak (WP) dan jenis kategorinya pada pembahasan berikut.

Berdasarkan pada Undang-Undang Perpajakan, Wajib Pajak atau disingkat menjadi WP, merupakan  orang  pribadi  atau  badan. Yang mana orang pribadi atau badan tersebut meliputi pembayar  pajak, pemotong  pajak,  dan pemungut pajak. Selanjutnya, wajib pajak (WP) mempunyai hak dan kewajiban perpajakan yang telah diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Wajib pajak dapat dikelompokkan menjadi Wajib Pajak orang pribadi dan badan. Konsultasi pajak dengan konsultan pajak BSD dapat membantu anda mengurus pajak dengan lebih akurat.

Pengelompokan wajib pajak orang pribadi dan badan terbagi menjadi beberapa jenis dan kategori. Dimana jenis dan kategori wajib pajak tersebut dibagi sesuai dengan statusnya. Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi merupakan wajib pajak perorangan yang berkewajiban membayar pajak sesuai dengan jenis penghasilan yang diterimanya. Berdasarkan pada statusnya, wajib pajak (WP) orang pribadi terbagi ke dalam lima kategori, yaitu:

  • Orang Pribadi (Induk) yang mana bisa meliputi wajib pajak belum menikah. Dan seorang suami yang merupakan kepala keluarga.
  • Hidup Berpisah (HB), wajib pajak (WP) orang pribadi yang merupakan wanita berstatus menikah dikenai pajak secara terpisah. Ini karena yang bersangkutan hidup berpisah berdasarkan dengan putusan hakim.
  • Pisah Harta (PH) yakni wajib pajak suami-istri yang dikenai pajak secara terpisah. Karena yang bersangkutan menghendaki pemisahan harta dan penghasilan secara tertulis.
  • Memilih Terpisah (MT), yakni merupakan wanita berstatus menikah, namun di luar kategori Hidup Berpisah (HB) dan Pisah Harta (PH). Wajib pajak tersebut dikenai pajak secara terpisah, karena memilih untuk melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban pajaknya secara terpisah dari suaminya.
  • Warisan Belum Terbagi (WBT) merupakan wajib pajak (WP) yang diperlakukan sebagai satu kesatuan. WBT merupakan subjek pajak pengganti menggantikan mereka yang berhak, yaitu ahli waris.

Baca Juga: Ketahui Sanksi Telat Lapor SPT (Surat Pemberitahuan)

Selain wajib pajak orang pribadi, selanjutnya ada wajib pajak badan. Dimana wajib pajak badan merupakan badan usaha atau perusahaan yang memiliki kewajiban membayar pajak. Serta memiliki kewenangan untuk memotong dan memungut pajak. Pengelompokan wajib pajak badan sendiri terbagi menjadi lima jenis kategori berdasarkan pada status badan usaha. Pengelompokan wajib pajak badan tersebut terdiri dari:

  • Badan, yakni sekumpulan orang atau modal yang menjadi satu kesatuan. Baik itu yang melakukan kegiatan usaha maupun yang tidak.
  • Joint Operation, yaitu kerja sama operasi yang melakukan kegiatan penyerahan atas barang kena pajak (BKP) atau jasa kena pajak (JKP).
  • Kantor Perwakilan Perusahaan Asing, yaitu wajib pajak (WP) dari perwakilan dagang asing. Atau kantor perwakilan perusahaan asing di Indonesia, namun bukanlah Bentuk Usaha Tetap (BUT).
  • Bendahara pemerintah yang mana bertugas untuk membayar gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lainnya. Serta memiliki kewajiban untuk melakukan pemotongan atau pemungutan pajak.
  • Penyelenggara Kegiatan yang meliputi wajib pajak (WP) selain pihak dari keempat kategori wajib pajak badan lainnya. Dimana penyelenggara kegiatan ini melakukan kegiatan pembayaran imbalan dengan nama dan dalam bentuk apapun sehubungan dengan pelaksanaan kegiatan.

Konsultan pajak BSD dapat membantu anda mengurus masalah pajak dengan lebih akurat. Setiap Wajib Pajak (WP) juga memiliki sejumlah kewajiban yang harus dilaksanakan dengan patuh. Berikut kewajiban yang dimiliki oleh seorang wajib pajak, meliputi:

  • Kewajiban untuk mendaftarkan diri untuk mendapatkan NPWP.
  • Kewajiban untuk memberi data dan memberikan informasi yang berhubungan dengan aspek perpajakan.
  • Kewajiban untuk melakukan pembayaran, pelaporan, pemungutan atau pemotongan pajak sesuai dengan ketentuan perpajakan.
  • Kewajiban pemeriksaan yaitu memenuhi panggilan untuk menghadiri pemeriksaan. Kemudian memberikan izin untuk memasuki ruangan atau tempat yang dirasa perlu untuk diperiksa, dan memberikan keterangan apabila diperlukan.

Apabila anda yang berada di BSD memiliki permasalahan pajak, dan membutuhkan bantuan dari konsultan pajak BSD, anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk melakukan konsultasi pajak secara online. Agar pembayaran pajak bisnis anda optimal dan tidak mahal.

Comments are disabled.