Konsultan Pajak – Ketika berbicara mengenai wajib pajak tentu kita yang di BSD dan dimana pun perlu mengenal tentang NPWP. Dalam dunia pajak, wajib pajak dan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) memiliki keterkaitan yang sangat erat. Seorang wajib pajak (WP) diwajibkan untuk mendaftarkan diri dan memperoleh NPWP. Kepemilikan NPWP sangatlah penting dalam memenuhi hak dan menjalankan kewajiban sebagai seorang wajib pajak.
Mengetahui tentang apa itu NPWP dan fungsinya penting bagi wajib pajak. Menurut Undang-Undang Perpajakan, Nomor Pokok Wajib Pajak atau yang dikenal dengan istilah NPWP merupakan nomor identitas seorang wajib pajak. NPWP diberikan kepada setiap wajib pajak yang mendaftarkan dirinya, dimana NPWP tersebut berfungsi sebagai sarana dalam administrasi perpajakan. Selanjutnya, NPWP dapat dipergunakan sebagai tanda pengenal diri wajib pajak (WP) dalam melaksanakan hak dan kewajiban pajaknya. Konsultasi pajak dengan ahli pajak bersama konsultan pajak BSD membantu anda memahami aturan perpajakan dengan tepat.
NPWP tidak hanya menjadi identitas dari wajib pajak, tapi juga memiliki fungsi penting dalam menjaga ketaatan dan kepatuhan pembayaran pajak. NPWP juga memiliki fungsi penting dalam pengawasan administrasi perpajakan. Karena dengan NPWP maka DJP selaku pihak pengelola pajak dapat mengakses data pajak wajib pajak dengan lebih mudah. Dimana berbagai hal yang berhubungan erat dengan dokumen perpajakan dapat diketahui dengan mudah. Selain itu, dalam mengisi formulir pajak seperti pelaporan SPT Tahunan maupun SPT Masa wajib untuk menyertakan NPWP.
NPWP memiliki fungsi penting sebagai tanda pengenal diri atau identitas dari seorang wajib pajak. Setiap wajib pajak hanya akan memiliki satu nomor NPWP dengan mendaftarkan dirinya di Kantor Pelayanan Pajak terdekat. Dalam kartu NPWP biasanya terdiri atas 15 digit angka sebagai kode unik. Dengan rincian, sembilan digit pertama dari NPWP adalah kode wajib pajak, dan enam digit berikutnya merupakan kode administrasi perpajakan. Yang memiliki wewenang untuk menerbitkan NPWP adalah kantor pajak sebagaimana yang telah diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak (DJP).
NPWP memiliki banyak fungsi dan manfaat penting termasuk untuk mendapatkan pelayanan umum. Dimana dalam pengurusan dokumen-dokumen penting untuk wajib pajak yang memiliki usaha, NPWP menjadi salah satu persyaratan yang harus dipenuhi. Dengan memiliki NPWP, anda bisa mendapatkan kemudahan dalam mengurus administrasi perpajakan. Dengan memiliki NPWP, wajib pajak bisa merasakan manfaat pemotongan pajak yang lebih ringan. Konsultan pajak BSD dapat membantu anda mengurus pajak dengan akurat melalui konsultasi pajak.
Baca Juga: Pelajari tentang Wajib Pajak Badan dan Kewajiban Pajaknya
Secara umum, jenis NPWP terdiri dari NPWP Pribadi dan NPWP Badan. Dimana NPWP Pribadi diberikan kepada setiap individu yang memiliki penghasilan dan memenuhi kriteria sebagai seorang wajib pajak. Sedangkan NPWP Badan akan diberikan kepada badan usaha atau perusahaan dengan penghasilan sesuai syarat dan ketentuan yang berlaku. Perlu diketahui bahwa tidak semua warga Indonesia wajib untuk memiliki NPWP. Dimana NPWP wajib dimiliki oleh Orang atau perusahaan yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif. Berikut ini persyaratan subjektif yang harus dipenuhi untuk memiliki NPWP.
- Orang pribadi (individu) yang bertempat tinggal di Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan.
- Orang pribadi (individu) yang dalam suatu tahun pajak berada di Indonesia dan mempunyai niat untuk bertempat tinggal di Indonesia.
- Badan yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia.
- Warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan menggantikan yang berhak.
Selain persyaratan subjektif tersebut di atas, ada pula persyaratan objektif yang harus dipenuhi. Syarat objektif yang dimaksud tersebut yaitu memiliki penghasilan sesuai dengan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan perpajakan. Dimana yang bersangkutan memiliki penghasilan dengan kategori penghasilan termasuk ke dalam wajib membayarkan pajak. Kewajiban untuk membayar pajak hanya akan dibebankan kepada mereka yang memiliki penghasilan di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Sehingga, mereka wajib memiliki NPWP dan melaksanakan kewajiban pajak.
Apabila anda yang berada di BSD memiliki permasalahan pajak, dan membutuhkan bantuan dari konsultan pajak BSD, anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk melakukan konsultasi pajak secara online. Agar pembayaran pajak bisnis anda optimal dan tidak mahal.