Konsultasi Pajak – Menurut kami sebagai konsultan pajak Serpong, wajib pajak tidak hanya memiliki kewajiban membayar pajak. Seorang wajib pajak juga memiliki kewajiban untuk mendaftarkan diri agar mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Kewajiban untuk memiliki NPWP tidak hanya berlaku bagi Wajib Pajak orang pribadi saja. Namun, kewajiban memiliki NPWP juga harus dilakukan oleh wajib pajak badan. Dimana NPWP sangat penting sebagai syarat administrasi untuk melaksanakan hak dan kewajiban pajak, serta memudahkan proses perpajakan.
Wajib pajak badan berkewajiban untuk memiliki NPWP. Dimana yang bersangkutan harus melakukan pendaftaran dengan mengisi formulir pendaftaran dan memenuhi dokumen yang telah disyaratkan. Dimana persyaratan untuk dapat memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Badan dibedakan menurut jenis badan. Konsultasi pajak dengan ahli pajak melalui layanan konsultan pajak Serpong dapat membantu memudahkan anda mengurus pajak.
Sebagai syarat pendaftaran untuk mendapatkan NPWP, wajib pajak badan harus menyiapkan dokumen yang diperlukan. Beberapa dokumen yang harus dilampirkan sebagai persyaratan pendaftaran NPWP badan dikelompokkan menjadi:
Persyaratan Pembuatan NPWP Badan Bagi Perusahaan Laba
Bagi perusahaan laba yang ingin mengajukan pembuatan NPWP badan harus melengkapi beberapa persyaratan. Seperti menyiapkan surat keterangan dan akta, yaitu akta pendirian badan usaha. Hal tersebut berlaku bagi kategori Wajib Pajak badan dalam negeri. Bagi sebuah Bentuk Usaha Tetap (BUT) yang merupakan perwakilan perusahaan asing, maka diharuskan untuk melampirkan fotokopi surat keterangan penunjukan dari kantor pusat.
Selanjutnya, perusahaan laba perlu melampirkan identitas diri dari salah satu yang berwenang di perusahaan tersebut. Bagi wajib pajak yang merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) harus menyertakan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan fotokopi kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Sedangkan, Warga Negara Asing (WNA), diharuskan menyertakan fotokopi paspor. Apabila yang bersangkutan sudah terdaftar sebagai Wajib Pajak, maka harus menyertakan fotokopi NPWP. Selain itu, perusahaan tersebut juga perlu menyertakan surat pernyataan dengan materai dari salah satu pihak yang berwenang di perusahaan tersebut.
Baca Juga: Apa itu NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) dan Ketentuannya?
Persyaratan Pembuatan NPWP Badan Bagi Perusahaan Nirlaba
Perusahaan nirlaba yang ingin membuat NPWP badan harus melengkapi dokumen identitas diri. Yakni dokumen identitas diri dari salah satu pihak yang memegang wewenang di usaha terkait seperti fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan fotokopi paspor. Selanjutnya, yang bersangkutan juga perlu menyiapkan surat pernyataan bermaterai dari salah satu pihak yang memegang wenang di dalam badan usaha nirlaba tersebut. Dimana surat pernyataan tersebut berisikan kegiatan apa yang dilakukan di lokasi usaha nirlaba tersebut dijalankan.
Persyaratan Pembuatan NPWP Badan Bagi Perusahaan Joint Operation
Perusahaan join operation atau kerja sama juga perlu menyiapkan dokumen persyaratan untuk membuat NPWP Badan. Dokumen tersebut bisa meliputi fotokopi perjanjian kerja sama atau akta pendirian dari badan perusahaan tersebut. Sama seperti jenis badan usaha yang lain, perusahaan joint operation juga harus menyiapkan dokumen identitas diri seperti fotokopi KTP dan NPWP. Yaitu KTP dan NPWP dari masing-masing anggota dari kerjasama pada badan usaha joint operation tersebut. Selanjutnya menyertakan surat pernyataan dengan materai oleh salah satu pengurus badan usaha kerja sama tersebut.
Itulah tadi persyaratan pembuatan NPWP badan bagi wajib pajak badan. Untuk memudahkan pengurusan pajak anda, konsultan pajak Serpong bisa membantu dengan lebih efisien. Dengan konsultasi pajak bersama ahli pajak, anda bisa mengurus berbagai urusan pajak dengan lebih akurat.
Apabila anda yang berada di Serpong memiliki permasalahan pajak, dan membutuhkan bantuan dari konsultan pajak Serpong, anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk melakukan konsultasi pajak secara online. Agar pembayaran pajak bisnis anda optimal dan tidak mahal.