Seberapa Jauh Anda Paham Pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21?

Jasa Pajak – Bagi Konsultan Pajak Serpong, setiap orang yang telah memenuhi syarat sebagai seorang wajib pajak berkewajiban dalam melaksanakan hak dan kewajiban pajaknya. Seperti halnya dalam membayarkan pajak penghasilan yang didapatkannya atas suatu kegiatan usaha atau suatu pekerjaan. Bagi seorang karyawan atau pegawai yang merupakan wajib pajak orang pribadi, tentu sudah tidak asing lagi dengan pemotongan PPh pasal 21. Ini adalah pemotongan pajak penghasilan yang diberlakukan bagi wajib pajak orang pribadi, simak penjelasannya berikut ini.

Pajak penghasilan (PPh) pasal 21 adalah pemotongan pajak yang dikenakan atas suatu penghasilan yang diterima oleh seorang Wajib Pajak Orang Pribadi. Dimana wajib pajak orang pribadi yang dimaksud merupakan wajib pajak orang pribadi dalam negeri. Dan penghasilan yang didapatkan oleh wajib pajak orang pribadi tersebut bisa berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan dan jenis pembayaran lainnya sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukannya.

Penting untuk mengetahui tentang subjek pajak dan objek pajak pada PPh pasal 21. Pihak yang membayarkan PPh adalah subjek pajak yang disebut sebagai Wajib Pajak. Dan penghasilan yang dipotong pajak disebut sebagai objek pajak. Konsultan pajak Serpong memberikan layanan konsultasi pajak untuk membantu anda mengurus pajak dengan tepat dan akurat. Selanjutnya anda perlu mengetahui siapa saja yang merupakan peserta wajib pajak atas pemotongan PPh pasal 21, yaitu:

  • Pegawai
  • Penerima uang pesangon, uang manfaat pensiun, tunjangan hari tua, dan lainnya
  • Wajib pajak PPh pasal 21 yang merupakan kategori bukan pegawai. Yang mana memperoleh penghasilan sehubungan dengan pemberian jasa.
  • Wajib pajak yang menerima atau memperoleh penghasilan sehubungan dengan keikutsertaannya dalam suatu kegiatan.
  • Anggota dewan komisaris atau amggota dewan pengawas yang tidak merangkap sebagai Pegawai Tetap dalam satu perusahaan yang sama.
  • Mantan pegawai
  • Wajib pajak PPh pasal 21 yang masuk dalam kategori peserta kegiatan. Yang mana memperoleh penghasilan sehubungan dengan keikutsertaannya dalam suatu kegiatan.

Dalam pemotongan PPh pasal 21 wajib pajak harus mengetahui mengenai Penghasilan Kena Pajak yang ditetapkan. Penghasilan Kena Pajak atau yang kemudian lebih dikenal dengan istilah PKP adalah jumlah penghasilan yang dapat dikenai pajak penghasilan. Dimana pegawai tidak tetap dengan penghasilan setiap bulan yang telah melebihi Rp4.500.000 termasuk sebagai PKP. Kemudian, pemotongan tarif pajak atas PPh pasal 21 sebesar 50% dari jumlah penghasilan bruto berlaku bagi bukan pegawai dengan penghasilan tidak berkesinambungan.

Baca Juga: Sudahkah Anda Mengenal Pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23?

Selain istilah PKP, salam pemotongan PPh pasal 21 ada pula istilah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Sesuai dengan peraturan menteri keuangan, seorang wajib pajak tidak akan dikenai pajak penghasilan dengan batasan nominal penghasilan tertentu. Yakni, apabila wajib pajak tersebut memperoleh penghasilan kurang dari atau sama dengan Rp54.000.000. Konsultan pajak Serpong dapat membantu anda mengurus pajak dengan tepat dan akurat melalui konsultasi pajak.

Perlu diketahui, bahwa tarif pajak atas pemotongan PPh pasal 21 bersifat progresif. Dimana presentase tarif pajak yang dibebankan bisa semakin tinggi mengikuti jumlah penghasilan yang diperoleh wajib pajak. Berdasarkan pada ketetapan yang ada, kategori tarif pajak untuk pemotongan PPh pasal 21 yaitu:

  • Wajib Pajak yang berpenghasilan dengan nominal jumlah penghasilan Rp 50.000.000, dalam setahun dikenakan tarif pajak 5%.
  • Wajib Pajak yang berpenghasilan dengan nominal jumlah penghasilan Rp 50.000.000, hingga Rp 250.000.000, dalam setahun dikenai tarif 15%.
  • Wajib Pajak yang berpenghasilan dengan nominal jumlah penghasilan Rp 250.000.000,hingga Rp 500.000.000,setahun, dikenakan tarif 25%.
  • Wajib Pajak yang berpenghasilan dengan nominal jumlah penghasilan di atas Rp 500.000.000, dalan satu tahun, dikenakan tarif pajak 30%.

Perlu untuk diperhatikan, bagi Wajib Pajak yang tidak memiliki NPWP maka yang bersangkutan dikenakan tarif pajak 20% lebih tinggi dari tarif normal. Jadi, total PPh pasal 21 yang dipotong atas wajib pajak tersebut yaitu sebesar 120% dari jumlah pajak yang seharusnya dipotong. Oleh karena itu, sangat penting bagi setiap wajib pajak mendaftarkan dirinya dan memiliki NPWP.

Apabila anda yang berada di Serpong memiliki permasalahan pajak, dan membutuhkan bantuan dari konsultan pajak Serpong, anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk melakukan konsultasi pajak secara online. Agar pembayaran pajak bisnis anda optimal dan tidak mahal.

Comments are disabled.