Jasa Konsultan Pajak – Pajak Penghasilan (PPh) bagi Serpong dan dimana pun adalah salah satu jenis pajak yang sering dijumpai. Dimana dalam pemotongan atau pemungutan pajak penghasilan (PPh) dapat dibedakan ke dalam beberapa kategori. Berdasarkan pada sifat pemotongan atau pemungutan pajaknya, PPh dibagi menjadi PPh Final dan PPh Tidak Final. PPh tersebut dapat dikenakan dengan tarif dan dasar pengenaan pajak tertentu atas pendapatan yang diterima oleh wajib pajak.
Pajak Penghasilan atau yang lebih dikenal dengan PPh merupakan pajak yang dikenakan atas penghasilan yang diterima dalam suatu Tahun Pajak. Pengenaan PPh tersebut bisa diberlakukan kepada wajib pajak orang pribadi maupun wajib pajak badan. Sedangkan Pajak Penghasilan (PPh) Final adalah pungutan pajak yang dikenakan dengan tarif dan dasar pengenaan pajak (DPP) tertentu. Pemungutan atau pemotongan pajak ini berlaku atas penghasilan yang diterima atau diperoleh selama tahun berjalan.
Pengenaan PPh final tidak sama dengan pemungutan atau pemotongan pajak penghasilan yang lainnya. PPh final yang telah dipotong pajaknya oleh pihak lain maupun PPh final yang disetorkan sendiri bukanlah pembayaran di muka atas PPh terutang. PPh final merupakan pelunasan PPh terutang atas penghasilan tersebut. Sehingga, wajib pajak bersangkutan dianggap telah melakukan pelunasan terhadap kewajiban pajak yang dimilikinya. Dapatkan bantuan konsultasi pajak dari konsultan pajak Serpong untuk mengetahui peraturan perpajakan dengan baik.
Secara sederhana, PPh Final bisa diartikan sebagai pajak yang sudah selesai. PPh final adalah pajak yang dikenakan langsung saat wajib pajak (WP) menerima atau memperoleh penghasilan. Dimana penghasilan yang dikenakan PPh Final tersebut tidak akan dihitung lagi di dalam SPT Tahunan. Dan PPh yang sudah dipotong atau dibayarkan tersebut tidak termasuk dalam kredit pajak di e-SPT Masa.
Pajak penghasilan atau PPh Tidak Final bisa disebut sebagai pajak yang belum selesai. PPh tidak final merupakan pajak yang diperhitungkan kembali dengan penghasilan lainnya. Dimana kemudian dikenakan tarif umum dalam pelaporan SPT Tahunan. Beberapa perbedaan antara PPh final dan PPh tidak final meliputi:
Baca Juga: Pentingnya Fungsi Pajak dan Membayarkan Pajak Tepat Waktu
- PPh final tidak digabungkan dengan penghasilan lainnya yang dikenai tarif umum. Pada PPh tidak final, penghasilan dapat digabungkan dengan penghasilan lain yang akan dikenai tarif umum.
- Pada PPh Final, biaya yang digunakan untuk menagih, menghasilkan, dan memelihara penghasilan tidak dapat dikurangkan. Sedangkan pada PPh tidak final, biaya-biaya tersebut dapat dikurangkan.
- Bukti potong untuk PPh final tidak dapat diperhitungkan sebagai kredit pajak. Sedangkan pada PPh tidak final, bukti potong dapat dihitung sebagai kredit pajak.
- Tarif PPh final ditetapkan berdasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) atau Keputusan Menteri Keuangan. Sedangkan pada PPh tidak final tarifnya adalah tarif umum sebagaimana yang telah diatur dalam UU PPh.
Lebih lanjut, anda juga perlu mengetahui apa saja objek pajak atas PPh Final. Dimana yang termasuk ke dalam objek pajak atas PPh Final meliputi:
- Bunga Deposito dan Tabungan
- Bunga Obligasi
- Diskonto Surat Perbendaharaan Negara (SPN)
- Hadiah Undian
- Transaksi Penjualan Saham dan sekuritas lainnya
- Penghasilan Perusahaan Modal Ventura
- Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan atau Bangunan
- Penghasilan dari Usaha Jasa Konstruksi
- Penghasilan dari Persewaan atas Tanah dan Bangunan
- Penghasilan Perusahaan Pelayaran Dalam Negeri
- Penghasilan yang diperoleh Wajib Pajak (WP) Luar Negeri, yang Memiliki Kantor Perwakilan Dagang di Indonesia.
Itulah tadi pembahasan mengenai PPh final dan PPh tidak final. Konsultasi dengan ahli pajak bersama konsultan pajak Serpong dapat membantu anda mengurus pajak dengan mudah. Konsultasi pajak tentu dapat meringankan beban anda dalam mengurus pajak dengan langkah mudah dan hasil lebih efektif.
Apabila anda yang berada di Serpong memiliki permasalahan pajak, dan membutuhkan bantuan dari konsultan pajak Serpong, anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk melakukan konsultasi pajak secara online. Agar pembayaran pajak bisnis anda optimal dan tidak mahal.